TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menganggap wajar keberadaan klub motor mewah pejabat Kementerian Keuangan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkata pejabat Kemenkeu punya gaji yang cukup untuk membeli motor-motor gede tersebut.
“Motor gedenya itu segede apa, kan begitu,” canda Alex di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Klub motor yang dimaksud Alex adalah geng motor pegawai pajak ‘Belasting Rijder’. Klub motor itu beranggotakan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ketuanya adalah Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Aktivitas geng motor yang kerap diunggah ke media sosial itu menjadi sorotan setelah kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya memerintahkan pembubaran klub tersebut.
Alex mengatakan telah mengamati jenis-jenis motor yang dipakai oleh anggota klub. Beberapa merek yang dicatat Alex di antaranya Honda Rebel CMX 500 dan Kawasaki. Mantan hakim itu menaksir harga per unit motor itu adalah Rp 150 juta sampai Rp 200 juta.
Alex lalu membandingkan harga itu dengan gaji di Direktorat Jenderal Pajak. Dia mengatakan tunjangan kinerja untuk sang Dirjen Pajak saja mencapai Rp 100 juta. Lalu tunjangan kinerja untuk pegawai setingkat direktur adalah Rp 60 juta sampai Rp 80 juta. Alex menilai dengan gaji sebesar itu, maka membeli motor dengan harga ratusan juta bukan hal yang luar biasa. “Kami menilai masih wajar,” kata Alex.
Akan tetapi, Alex juga memaklumi reaksi publik ketika melihat aktivitas klub motor tersebut. Dia mengatakan motor gede bukan barang yang lazim dimiliki oleh masyarakat. Maka itu, motor tersebut sering dianggap barang mewah. Padahal, kata dia, publik tidak cerewet ketika ada pejabat yang memiliki mobil Toyota Innova yang harganya hampir sama dengan motor gede. “Ketika seseorang melihat motor yang bukan kebanyakan, wah ini sudah bermewah-mewahan, padahal harganya sama,” ujar dia.
Dia lalu membandingkan keberadaan geng motor itu dengan kasus Rafael Alun. Menurut dia, KPK punya alasan memberikan label tidak wajar pada kepemilikiah motor gede Rafael Alun. Sebab, kata dia, sebagai pejabat eselon III, tunjangan kinerja Alun paling besar hanya Rp 50 juta. “Makanya kemarin kami klarifikasi dari masa sumber hartanya,” kata dia.
Pilihan Editor: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda