TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo disebut memiliki sejumlah investasi yang nilainya besar. Salah satunya adalah Rafael Alun diduga menanam saham di enam perusahaan.
Dugaan tersebut berasal dari laporan harta kekayaan Rafael Alun di LHKPN. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut informasi kepemilikan saham tersebut tertuang dalam kategori surat berharga di LHKPN.
"Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya, tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan," kata Pahala kepada wartawan, Rabu 1 Maret 2023.
PPATK sebut ada indikasi Rafael Alun lakukan pencucian uang
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menaruh kecurigaan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun. Pranata Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menyebut temuan tersebut berdasarkan hasil analisis aktivitas transaksi tahun 2012.
"Setiap hasil analisis, hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik berindikasikan tindak pidana pencucian uang," kata Natsir melalui keterangan tertulis.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, mencuat. Mario menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga si korban mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.
Mario disebut kerap memamerkan harta ayahnya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial. Namun belakangan Rafael membantah sebagai pemilik mobil dan motor yang kerap diunggah anaknya di media sosial tersebut.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael Alun.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya. Karena itu, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Rafael. KPK mengundang Rafael Alun Trisambodo untuk melakukan klarifikasi mengenai sumber kekayaannya pada hari ini, Rabu, 1 Maret 2023.