Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hanya di Kepolisian, Sanksi Demosi Juga Ada di Dunia Kerja

Editor

Nurhadi

Ilustrasi demosi. Pexels/Anna Shevts
Ilustrasi demosi. Pexels/Anna Shevts
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E telah dilangsungkan pada Rabu, 22 Februari 2023. Putusan sidang menetapkan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu dipertahankan menjadi anggota Polri. Kendati begitu, Richard dijatuhi sanksi administrasi demosi setahun. Lantas, apa itu pengertian demosi?

Demosi merupakan kebalikan dari promosi. Jika promosi ialah proses kenaikan jabatan, maka demosi adalah proses penurunan atau pemindahan jabatan menjadi lebih rendah. Hal ini sebagaimana dijelaskan Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Di kepolisian, demosi diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut berbunyi demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Sementara itu, menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.

Tak hanya di kepolisian, demosi juga diberlakukan di dunia kerja. Dilansir dari Jurnal Promosi Rotasi dan Demosi Pustakawan dalam Buletin Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, demosi dalam dunia kerja diatur dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ayat 1 aturan tersebut berbunyi dalam hal pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, dan secara berturut-turut

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara pada ayat 2 disebutkan bahwa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, pengaturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Demosi tidak dijelaskan secara eksplisit, namun hanya surat peringatan atas pelanggaran perjanjian kerja.

Menurut Pustakawan Universitas Islam Indonesia Bambang Hermawan, aturan yang juga berkenaan dengan demosi lainnya adalah Pasal 92 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu disebutkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Dalam UU tersebut, secara implisit dijelaskan tentang upah yang didasarkan pada salah satunya jabatan.

Bambang menyimpulkan dalam UU Ketenagakerjaan demosi diatur berdasarkan perjanjian kerja, perubahan kinerja, dan tanggung jawab yang berakhir dengan penurunan jabatan, begitu pula dengan penurunan gaji. Hal ini sebagaimana disebut dalam pasal 2, yaitu pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Pengertian Demosi dan Perbedaannya dengan Promosi dalam Dunia Kerja

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jakpro Sebut Sandiaga Uno Dukung Formula E 2023, Dibantu Promosinya

14 hari lalu

Replika mobil balap Formula E dipamerkan di Bundarah HI, Jakarta, 5 April 2023. (Jakpro)
Jakpro Sebut Sandiaga Uno Dukung Formula E 2023, Dibantu Promosinya

Iwan Takwin mengatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendukung gelaran Formula E 2023 yang akan dilaksanakan Juni ini.


KPK Tanggapi Nurul Ghufron Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan: Itu Sikap Pribadi

19 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tanggapi Nurul Ghufron Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan: Itu Sikap Pribadi

KPK memberi tanggapan perihal permintaan penambahan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Kasus Staycation Karyawati di Cikarang, Komnas HAM: Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS

28 hari lalu

Anis Hidayah. TEMPO/Yosep Arkian
Kasus Staycation Karyawati di Cikarang, Komnas HAM: Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menilai praktik perpanjangan kontrak melalui staycation yang terjadi di Cikarang sebagai pelanggaran HAM.


OJK Buka Seleksi Jabatan Kepala Eksekutif Baru, Besok Pendaftaran Terakhir

52 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Buka Seleksi Jabatan Kepala Eksekutif Baru, Besok Pendaftaran Terakhir

OJK mengimbau pendaftar agar melengkapi persyaratan, karena besok adalah hari pendaftaran terakhir.


6 Hal yang Menghambat Promosi Jenjang Karier

53 hari lalu

Ilustrasi orang  bekerja di kantor. shutterstock.com
6 Hal yang Menghambat Promosi Jenjang Karier

Karyawan yang hanya melakukan hal yang diminta tanpa menunjukkan inisiatif cenderung tidak dilirik atasan untuk jenjang karier


Ingin Jualan Baju Lebaran, Perhatikan Tips Berikut

57 hari lalu

Ilustrasi baju lebaran. Shutterstock
Ingin Jualan Baju Lebaran, Perhatikan Tips Berikut

Berjualan baju Lebaran musiman dapat mendatangkan keuntungan karena adanya lonjakan permintaan di akhir Ramadan. SImak tipsnya.


Prancis Godok RUU untuk Atur Influencer, Apa Saja Isinya?

4 April 2023

Ilustrasi beauty influencer. Shutterstock.com
Prancis Godok RUU untuk Atur Influencer, Apa Saja Isinya?

Prancis selangkah lagi mempunyai undang-undang yang mengatur ruang gerak influencer di media sosial.


Ketua IPW Laporkan Wamenkumham karena Dugaan Gratifikasi Rp 7 M, Apa yang Termasuk Gratifikasi?

16 Maret 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Eddy O.S. Hiariej.
Ketua IPW Laporkan Wamenkumham karena Dugaan Gratifikasi Rp 7 M, Apa yang Termasuk Gratifikasi?

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK karena dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 M. Apa yang termasuk gratifikasi?


Polisi Calo Pendaftaran Bintara Cuma Dihukum Demosi, Begini Bunyi Pasal Penurunan Jabatan

11 Maret 2023

Sejumlah Calon Bintara (Caba) Polri, bersiap mengikuti Psikotes pada Panda Rim Bintara Polri  2009, Sub Panda Madura, di Gedung eks. Karesidenan, Pamekasan, Madura, Jatim, (2/6). ANTARA/Saiful Bahri
Polisi Calo Pendaftaran Bintara Cuma Dihukum Demosi, Begini Bunyi Pasal Penurunan Jabatan

Kendati terbukti melakukan pelanggaran kode etik, 5 polisi Polda Jateng tidak dipecat, tiga di antaranya dihukum demosi. Apa artinya?


Jabatan Ganda Petinggi Kementerian Keuangan

4 Maret 2023

Fitra menemukan 95 pejabat pemerintah-termasuk 39 pejabat Kementerian Keuangan-merangkap sebagai komisaris BUMN atau anak usahanya. Praktik ini melanggar undang-undang, rawan konflik kepentingan, dan membuat negara harus membayar gaji ganda untuk orang yang sama.
Jabatan Ganda Petinggi Kementerian Keuangan

Fitra menemukan 95 pejabat pemerintah-termasuk 39 pejabat Kementerian Keuangan-memiliki jabatan sebagai komisaris BUMN atau anak usahanya