Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hanya di Kepolisian, Sanksi Demosi Juga Ada di Dunia Kerja

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi demosi. Pexels/Anna Shevts
Ilustrasi demosi. Pexels/Anna Shevts
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E telah dilangsungkan pada Rabu, 22 Februari 2023. Putusan sidang menetapkan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu dipertahankan menjadi anggota Polri. Kendati begitu, Richard dijatuhi sanksi administrasi demosi setahun. Lantas, apa itu pengertian demosi?

Demosi merupakan kebalikan dari promosi. Jika promosi ialah proses kenaikan jabatan, maka demosi adalah proses penurunan atau pemindahan jabatan menjadi lebih rendah. Hal ini sebagaimana dijelaskan Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Di kepolisian, demosi diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut berbunyi demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Sementara itu, menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.

Tak hanya di kepolisian, demosi juga diberlakukan di dunia kerja. Dilansir dari Jurnal Promosi Rotasi dan Demosi Pustakawan dalam Buletin Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, demosi dalam dunia kerja diatur dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ayat 1 aturan tersebut berbunyi dalam hal pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, dan secara berturut-turut

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara pada ayat 2 disebutkan bahwa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, pengaturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Demosi tidak dijelaskan secara eksplisit, namun hanya surat peringatan atas pelanggaran perjanjian kerja.

Menurut Pustakawan Universitas Islam Indonesia Bambang Hermawan, aturan yang juga berkenaan dengan demosi lainnya adalah Pasal 92 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu disebutkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Dalam UU tersebut, secara implisit dijelaskan tentang upah yang didasarkan pada salah satunya jabatan.

Bambang menyimpulkan dalam UU Ketenagakerjaan demosi diatur berdasarkan perjanjian kerja, perubahan kinerja, dan tanggung jawab yang berakhir dengan penurunan jabatan, begitu pula dengan penurunan gaji. Hal ini sebagaimana disebut dalam pasal 2, yaitu pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Pengertian Demosi dan Perbedaannya dengan Promosi dalam Dunia Kerja

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Soft Skill dalam Pekerjaan dan Contohnya

42 hari lalu

Sebelum terjun ke dunia kerja, sebaiknya Anda memahami apa itu soft skill. Hal ini sangat diperlukan agar Anda mudah beradaptasi. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Soft Skill dalam Pekerjaan dan Contohnya

Sebelum terjun ke dunia kerja, sebaiknya Anda memahami apa itu soft skill. Hal ini sangat diperlukan agar Anda mudah beradaptasi.


Bamsoet Respons Dampak AI pada Perubahan Dunia Kerja

44 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Respons Dampak AI pada Perubahan Dunia Kerja

Artificial intelligence (AI) yang berkembang pesat menuntut generasi muda untuk terus beradaptasi dan berkreasi karena berdampak signifikan terhadap proses produksi, bisnis dan dunia kerja.


Tips Dongkrak Penjualan Online Produk selama Ramadan

53 hari lalu

Ilustrasi bisnis online. shutterstock.com
Tips Dongkrak Penjualan Online Produk selama Ramadan

Angka penjualan beberapa produk biasanya naik selama Ramadan. Simak tips meningkatkan penjualan produk lewat platform layanan perdagangan daring.


Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

55 hari lalu

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.


Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

58 hari lalu

Artis senior Wulan Guritno tiba di gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam dugaan promosi judi online oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.


Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

59 hari lalu

Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan soal dugaan mempromosikan situs judi online di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dalam kesempatan tersebut, Wulan diperiksa kurang lebih 7 jam. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.


Mantan Staf Google Klaim Mengundurkan Diri karena Rasisme

24 Februari 2024

Logo Google terlihat di kantor pusat perusahaan Eropa di Dublin, Irlandia, 27 Februari 2021. [REUTERS / Clodagh Kilcoyne]
Mantan Staf Google Klaim Mengundurkan Diri karena Rasisme

Seorang mantan karyawan Google menceritakan di Twitter mengundurkan diri karena tak mendapat promosi jabatan gara-gara berkulit putih


Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

22 Februari 2024

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menyambut Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat serah terima jabatan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

Dewi Kartika mengatakan ada sejumlah catatan minus di balik penunjukan AHY sebagai Menteri ATR/BPN.


Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

22 Februari 2024

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

Kapan masa jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin berakhir sebagai presiden dan wakil presiden? Berikut tanggal berakhir serta rencana setelah pensiun.


Pidato Anies di Batam: Kita Tak Ingin Penguasa Mengubah Hukum Demi Keluarga

20 Januari 2024

Anies selfie dengan para pendukung di Bandara Hang Nadim Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pidato Anies di Batam: Kita Tak Ingin Penguasa Mengubah Hukum Demi Keluarga

"Kita ingin naik jabatan bukan karena relasi, tetapi apresiasi, tidak tak mau (menggunakan) orang dalam," kata Anies.