Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hanya di Kepolisian, Sanksi Demosi Juga Ada di Dunia Kerja

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi demosi. Pexels/Anna Shevts
Ilustrasi demosi. Pexels/Anna Shevts
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E telah dilangsungkan pada Rabu, 22 Februari 2023. Putusan sidang menetapkan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu dipertahankan menjadi anggota Polri. Kendati begitu, Richard dijatuhi sanksi administrasi demosi setahun. Lantas, apa itu pengertian demosi?

Demosi merupakan kebalikan dari promosi. Jika promosi ialah proses kenaikan jabatan, maka demosi adalah proses penurunan atau pemindahan jabatan menjadi lebih rendah. Hal ini sebagaimana dijelaskan Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Di kepolisian, demosi diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut berbunyi demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Sementara itu, menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.

Tak hanya di kepolisian, demosi juga diberlakukan di dunia kerja. Dilansir dari Jurnal Promosi Rotasi dan Demosi Pustakawan dalam Buletin Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, demosi dalam dunia kerja diatur dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ayat 1 aturan tersebut berbunyi dalam hal pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, dan secara berturut-turut

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara pada ayat 2 disebutkan bahwa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, pengaturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Demosi tidak dijelaskan secara eksplisit, namun hanya surat peringatan atas pelanggaran perjanjian kerja.

Menurut Pustakawan Universitas Islam Indonesia Bambang Hermawan, aturan yang juga berkenaan dengan demosi lainnya adalah Pasal 92 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu disebutkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Dalam UU tersebut, secara implisit dijelaskan tentang upah yang didasarkan pada salah satunya jabatan.

Bambang menyimpulkan dalam UU Ketenagakerjaan demosi diatur berdasarkan perjanjian kerja, perubahan kinerja, dan tanggung jawab yang berakhir dengan penurunan jabatan, begitu pula dengan penurunan gaji. Hal ini sebagaimana disebut dalam pasal 2, yaitu pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Pengertian Demosi dan Perbedaannya dengan Promosi dalam Dunia Kerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Promosi hingga Edukasi Petani Kopi demi Kejayaan Kopi Lokal

5 hari lalu

Sejumlah pihak dan komunitas di berbagai daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong kopi lokal lebih terkenal.
Promosi hingga Edukasi Petani Kopi demi Kejayaan Kopi Lokal

Sejumlah pihak dan komunitas berpromosi agar kopi lokal lebih terkenal. Edukasi terhadap petani kopi juga dilakukan.


Ramai Soal Cawagub, Baim Wong Kembali Singgung Pihak yang Haus Jabatan

8 hari lalu

Baim Wong dan Joko Suranto saat meresmikan Taman JOSS (Joko Suranto Spiri) di Grombongan, Jawa Tengah pada Senin, 15 Juli 2024. Foto: Instagram/@baimwong
Ramai Soal Cawagub, Baim Wong Kembali Singgung Pihak yang Haus Jabatan

Baim Wong merasa menjadi cawagub ketika mendampingi Crazy Rich Grobogan, Joko Suranto meresmikan Taman JOSS di Jawa Tengah.


Sederet Pejabat di Asia yang Mengundurkan Diri karena Gagal Menjalankan Tugas

25 hari lalu

Ilustrasi jabatan kosong. Shutterstock
Sederet Pejabat di Asia yang Mengundurkan Diri karena Gagal Menjalankan Tugas

Sejumlah pejabat ini mengaku gagal dan memilih mundur dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban.


Deputi Dirjen ILO Kunjungan Kerja ke Indonesia

41 hari lalu

Deputi Direktur Jenderal Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Celeste Drake. Sumber: dokumen ILO
Deputi Dirjen ILO Kunjungan Kerja ke Indonesia

Kunjungan kerja ke Indonesia dan Asia ini yang pertama bagi Deputi Dirjen ILO sejak dia mengemban tugasnya di Jenewa pada Agustus 2023.


Penjabat Gubernur Papua Selatan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Mappi

58 hari lalu

Penjabat Gubernur Papua Selatan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Mappi

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan kepada Penjabat Bupati Kabupaten Mappi, Michael Rooney Gomar.


Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

19 Mei 2024

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.


Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

19 Mei 2024

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Edy Supriyanta Kembali Jabat PJ Bupati Jepara

19 Mei 2024

Edy Supriyanta Kembali Jabat PJ Bupati Jepara

Kepemimpinan di Kabupaten Jepara kembali dijabat oleh Edy Supriyanta, yang untuk kedua kalinya dipercayakan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jepara.


Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

13 Mei 2024

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bertemu dengan Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev di Dubai, pada Sabtu, 2 Desember 2023. FOTO: ISTIMEWA
Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

Pemerintah Indonesia dan Kazakhstan merencanakan kelanjutan proses negoisasi terkait promosi dan investasi pada Juni 2024.


Mengenal Apa Itu Soft Skill dalam Pekerjaan dan Contohnya

15 Maret 2024

Sebelum terjun ke dunia kerja, sebaiknya Anda memahami apa itu soft skill. Hal ini sangat diperlukan agar Anda mudah beradaptasi. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Soft Skill dalam Pekerjaan dan Contohnya

Sebelum terjun ke dunia kerja, sebaiknya Anda memahami apa itu soft skill. Hal ini sangat diperlukan agar Anda mudah beradaptasi.