TEMPO.CO, Jakarta - Kesaksian eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, akan dibacakan dalam sidang etik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dilaksanakan pada, Rabu 22 Februari 2023. Sambo dan dua saksi lainnya tak hadir karena kendalan perizinan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan keterangan tertulis Sambo dinilai cukup untuk sidang tersebut. Dia menyebut hal tersebut tidak akan memengaruhi isi persidangan.
"Jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung. Ini ketidakhadirannya karena sesuatu hal," ujar Ramadhan di Mabes Polri, pada Rabu 22 Februari 2023.
Ramadhan mengatakan, selain Sambo, terdapat dua saksi yang juga akan dibacakan kesaksiannya. Mereka adalah Kuat Ma'ruf dan Brigadir Kepala Ricky Rizal Wibowo. Sama seperti Ferdy Sambo, keduanya tak hadir karena masalah perizinan.
"Yang tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan.
Polri sudah mengajukan izin untuk Ferdy Sambo cs
Ramadhan menyatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan agar ketiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut bisa menghadiri sidang etik Richard Eliezer. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum memberikan izin tersebut.
"Tiga ini masalah perizinan ya, tentu melalui proses. Sementara kita butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat diberi pertanggung jawaban. Jadi nilainya sama," ujar dia.
Selain ketiganya, Ramadhan mengatakan ada lima orang lain yang diagendakan hadir. Namun, kata dia, hanya tiga saja yang hadir.
"AKP DC, ini hadir. Kemudian Ipda AM dan Ipda S. Jadi untuk Ipda AM dan Ipda S hadir. Kombes MB dan Iptu JA berhalangan hadir karena sakit," ujar Ramadhan.
Richard Eliezer berpeluang kembali bertugas sebagai polisi
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Empat terpidana lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dari lima terpidana itu, Sambo, Richard dan Ricky merupakan anggota kepolisian.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis paling ringan kepada Richrd Eliezer. Dia hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman paling ringan kepada Richard karena perannya sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Padahal jaksa mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard
Hukuman kurang dari dua tahun penjara itu membuat Richard Eliezer berpeluang kembali bertugas di kepolisian. Nasibnya di kepolisian akan ditentukan dalam sidang etik yang digelar hari ini.
Sementara Ferdy Sambo dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang etik sejak tahun lalu. Keduanya mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara pidana, Sambo mendapatkan vonis hukuman mati sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.