Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Tanjung Priok Mulai Diadili

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Tanjung Priok pada September 1984 lalu mulai disidangkan di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Senin (15/9). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Andi Samsan Nganro, sepuluh dari sebelas terdakwa hadir. Mereka adalah Sutrisno Mascung, mantan Danru III Yon Arhanudse-06, beserta sembilan anak buahnya yaitu Asrosi, Abdul Halim, Zulfata, Sumitro, Sofyan Hadi, Prayogi, Winarko, Idrus, dan Muhson. Satu terdakwa, Siswoyo, berhalangan hadir karena sakit. Sidang ini diisi dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan setebal 22 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Ad Hoc Widodo Supriady, Hazran, Yessy Esmiralda, dan Akhmad Jumali, seluruh terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindakan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 7 hurup b jis pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagai dakwaan pertama primer. Mereka juga dijerat dengan dakwaan kedua primer percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 7b Jis 9a, pasal 37, pasal 41 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 53 (1) KUHP subsider pasal 7b Jis pasal 9h, pasal 40 Undang-Undang No. 26 tahun 2000, pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dalam uraian dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa pada 12 September 1984 sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa (termasuk Parnu dan Kartijo yang belum diketahui keberadaannya) yang tergabung dalam Regu III Pasukan Yon Arhanudse-6 yang di BKO-kan ke Kodim 0502 Jakarta Utara bersama dengan Kapten Sriyanto selaku Kasi-2/Ops Kodim 0502 Jakarta Utara (perkaranya diajukan terpisah) telah melakukan pelanggaran HAM berat yaitu melakukan pembunuhan terhadap penduduk sipil. Tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan itu, menurut JPU dilakukan sebagai bagian dari serangan yangn meluas atau sistematik. Serangan itu diketahui para terdakwa ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan. "Akibatnya jatuh korban sipil kurang lebih 23 orang atau setidak-tidaknya 14 orang meninggal dunia," jelas Widodo Supriady. Serangan itu selain menimbulkan korban jiwa, juga menyebabkan sejumlah kurang lebih 64 orang atau setidak-tidaknya 11 orang menderita luka tembak dan dikategorikan oleh JPU sebagai percobaan pembunuhan. JPU lebih lanjut menjelaskan, peristiwa itu merupakan implikasi dari peristiwa sebelumnya. Pada 7 September 1984 sekitar pukul 16.00 WIB, Sertu Hermanu, Babinsa Kelurahan Koja Selatan Tanjung Priok Jakarta Utara yang sedang berpatroli di daerah itu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Mushola As-Saadah ada beberapa pamflet yang di tempel di dinding dan pagar mushola. Pamflet itu isinya menghasut masyarakat dan menghina pemerintah, aparat Kodim, dan Polisi. Menurut JPU,sejak Juli 1984 situasi di wilayah tersebut terutama di bidang sosial dan agama memang sedang panas. Hal itu dipicu oleh penceramah-penceramah yang menghasut jamaahnya dengan ceramah yang cenderung melawan kebijakan pemerintah kala itu. Para penceramah seperti Abdul Qadir jaelani, Sarifin Maloko, dan Salim Qadar, yang mengisi kelompok jamaah pengnajian di sekitar Kelurahan Koja menentang azas tunggal Pancasila, larangan penggunaan jilbab, dan program keluarga berencana. Mendengar laporan masyarakat, Sertu Hermanu menemui pengurus Mushola dan meminta agar pamflet itu dilepas. Namun saat Sertu Hermanu itu keesokan harinya kembali untuk mengecek ternyata pamflet-pamflet itu masih terpasang. Ia pun segera melepas pamflet-pamflet itu. Setelah itu, timbul isu di daerah itu bahwa Sertu Hermanu telah masuk Mushola tanpa membuka sepatu dan melepas pamflet dengan air got. Isu itu langsung menyulut amarah masyarakat. Sejumlah remaja dan jamaah mushola lalu meminta kepada pengurus Mushola agar Sertu Hermanu meminta maaf. Saksi Ahmad Sahi sebagai pengurus mushola lalu melaporkan ke Ketua RW. Ketua RW lalu menyarankan agar saksi membuat laporan secara tertulis kepada komandannya. Ia juga melaporkan hal itu kepada Amir Biki pada 8 September 1984. Amir waktu itu menganggap persoalan itu sebagai persoalan kecil yang tak perlu dibesar-besarkan dan meminta agar saran Ketua RW dijalankan. Pada 10 September 1984, Sertu Hermanu datang ke kantor RW 05 Kelurahan Koja Selatan. Ternyata massa berdatangan dan mencoba mengeroyok Hermanu. Meski berhasil lolos dari pengeroyokan, motornya berhasil dibakar massa. Setelah kejadian itu empat warga ditahan di Kodim 0502 Jakarta Utara. Amir Biki lalu berusaha meminta agar mereka dikeluarkan namun tak berhasil. Pada 12 September 1984 dilangsungkan pengajian umum di Jalan Sindang Kelurahan Jakarta Utara dengan peserta sekitar 3.000 orang. Dalam acara tersebut, Amir kembali mengemukakan tuntutannya agar para tahanan dibebaskan. Bahkan konon ia sempat menelepon Kodim 0502 yang diterima oleh saksi Sriyanto dan mengancam akan membunuh warga Koja keturunan Cina dan membakar pertokoan milik mereka jika keempat tahanan tak juga dibebaskan hari itu juga. Mendapat ancaman seperti itu, Dandim 0502 segera berkoordinasi. Markas Komando Batalyon Arhanudse-6 Jakarta Utara memberangkatkan pasukan Arhanudse-6 sebanyak satu peleton yang terdiri dari 40 orang. Masing-masing dilengkapi senjata semi otomatis SKS lengkap dengan bayonet dan 10 butir peluru tajam. Pasukan lalu dibagi tiga regu. Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian akbar, pasukan melihat massa penduduk sipil yang jumlahnya ribuan tengah berjalan sambil berteriak-teriak menuju arah Makodim 0502 Jakarta Utara. Dalam situasi tersebut Kapten Sriyanto lalu memerintahkan agar truk yang membawa regu III berbelok di depan Mapolres dan berhenti di pinggir jalan. Terdakwa Sutrisno Mascung, selaku pemimpin regu lalu memerintahkan pasukannya turun dan menyusun formasi untuk membubarkan massa. Namun karena massa tak bisa dibubarkan, regu III yang dipimpin Sutrisno Mascung langsung melepaskan tembakan berkali-kali kearah massa. "Bahkan terhadap massa yang lari menyelamatkan diri," jelas JPU. Akibatnya banyak korban berjatuhan, termasuk diantaranya meninggal dunia. Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa langsung meminta kepada penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. "Kami tidak terima dengan tuduhan itu," kata Sutrisno Mascung. Rencananya eksepsi itu akan dibacakan pada dua minggu mendatang, Senin (29/9). Nunuy Nurhayati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

3 menit lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

23 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Dalam pertemuan ini Megawati dan Prabowo akan membahas sejumlah hal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

Sejumlah petinggi Partai Gerindra menyebut pertemuan Prabowo dan Megawati dapat terlaksana usai putusan sengketa Pilpres 2024


Jadwal Liga 1 pada Sabtu, 20 April 2024: Ada Bali United vs Bhayangkara FC, Nasib Kedua Tim Dipertaruhkan

23 menit lalu

Logo Liga 1 2023-2024. Istimewa
Jadwal Liga 1 pada Sabtu, 20 April 2024: Ada Bali United vs Bhayangkara FC, Nasib Kedua Tim Dipertaruhkan

Jadwal Liga 1 pada Sabtu, 20 April 2024, akan menampilkan satu laga penting: Bali United vs Bhayangkara FC. Penentuan nasib kedua tim.


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

28 menit lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

32 menit lalu

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa watak Prabowo itu politik rekonsiliatif dan mempersatukan


49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

33 menit lalu

Presiden Soeharto bersama istri Ny. Tien Soeharto saat mengunjungi Museum Pengamon di Berlin, Jerman, 1991. Dok.TEMPO.
49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

Tie Soeharto menggagas dibangunnya TMII sebagai proyek mercusuar pemerintahan Soeharto. Proses pembangunannya menuai pro dan kontra.


Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

35 menit lalu

Jemaah haji kloter BTH 1 bersiap menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Bandara Adi Soemarmo Solo menjadi satu dari tiga bandara di Indonesia yang akan menerapkan layanan Fast Track, untuk pemberangkatan jemaah haji.


BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

43 menit lalu

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

BNPT akan turut serta mengamankan pelaksanaan Acara Word Water Forum (WWF) ke-10 yang diselenggarakan di Bali, 18-25 Mei 2024 mendatang.


Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

54 menit lalu

Sejumlah wisatawan mengunjungi anjungan Provinsi Sumatera Barat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis 11 April 2024. Pengelola TMII menyebutkan sekitar 20.000 wisatawan mengunjungi obyek wisata tersebut pada hari kedua Lebaran 2024 (data terakhir pukul 15.00 WIB) dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat hingga Minggu (14/4) atau H+3 Lebaran.  ANTARA FOTO
Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dibangun pada 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975, berawal dari ide Tien Soeharto.


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

1 jam lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?