Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Tanjung Priok Mulai Diadili

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Tanjung Priok pada September 1984 lalu mulai disidangkan di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Senin (15/9). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Andi Samsan Nganro, sepuluh dari sebelas terdakwa hadir. Mereka adalah Sutrisno Mascung, mantan Danru III Yon Arhanudse-06, beserta sembilan anak buahnya yaitu Asrosi, Abdul Halim, Zulfata, Sumitro, Sofyan Hadi, Prayogi, Winarko, Idrus, dan Muhson. Satu terdakwa, Siswoyo, berhalangan hadir karena sakit. Sidang ini diisi dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan setebal 22 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Ad Hoc Widodo Supriady, Hazran, Yessy Esmiralda, dan Akhmad Jumali, seluruh terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindakan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 7 hurup b jis pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagai dakwaan pertama primer. Mereka juga dijerat dengan dakwaan kedua primer percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 7b Jis 9a, pasal 37, pasal 41 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 53 (1) KUHP subsider pasal 7b Jis pasal 9h, pasal 40 Undang-Undang No. 26 tahun 2000, pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dalam uraian dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa pada 12 September 1984 sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa (termasuk Parnu dan Kartijo yang belum diketahui keberadaannya) yang tergabung dalam Regu III Pasukan Yon Arhanudse-6 yang di BKO-kan ke Kodim 0502 Jakarta Utara bersama dengan Kapten Sriyanto selaku Kasi-2/Ops Kodim 0502 Jakarta Utara (perkaranya diajukan terpisah) telah melakukan pelanggaran HAM berat yaitu melakukan pembunuhan terhadap penduduk sipil. Tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan itu, menurut JPU dilakukan sebagai bagian dari serangan yangn meluas atau sistematik. Serangan itu diketahui para terdakwa ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan. "Akibatnya jatuh korban sipil kurang lebih 23 orang atau setidak-tidaknya 14 orang meninggal dunia," jelas Widodo Supriady. Serangan itu selain menimbulkan korban jiwa, juga menyebabkan sejumlah kurang lebih 64 orang atau setidak-tidaknya 11 orang menderita luka tembak dan dikategorikan oleh JPU sebagai percobaan pembunuhan. JPU lebih lanjut menjelaskan, peristiwa itu merupakan implikasi dari peristiwa sebelumnya. Pada 7 September 1984 sekitar pukul 16.00 WIB, Sertu Hermanu, Babinsa Kelurahan Koja Selatan Tanjung Priok Jakarta Utara yang sedang berpatroli di daerah itu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Mushola As-Saadah ada beberapa pamflet yang di tempel di dinding dan pagar mushola. Pamflet itu isinya menghasut masyarakat dan menghina pemerintah, aparat Kodim, dan Polisi. Menurut JPU,sejak Juli 1984 situasi di wilayah tersebut terutama di bidang sosial dan agama memang sedang panas. Hal itu dipicu oleh penceramah-penceramah yang menghasut jamaahnya dengan ceramah yang cenderung melawan kebijakan pemerintah kala itu. Para penceramah seperti Abdul Qadir jaelani, Sarifin Maloko, dan Salim Qadar, yang mengisi kelompok jamaah pengnajian di sekitar Kelurahan Koja menentang azas tunggal Pancasila, larangan penggunaan jilbab, dan program keluarga berencana. Mendengar laporan masyarakat, Sertu Hermanu menemui pengurus Mushola dan meminta agar pamflet itu dilepas. Namun saat Sertu Hermanu itu keesokan harinya kembali untuk mengecek ternyata pamflet-pamflet itu masih terpasang. Ia pun segera melepas pamflet-pamflet itu. Setelah itu, timbul isu di daerah itu bahwa Sertu Hermanu telah masuk Mushola tanpa membuka sepatu dan melepas pamflet dengan air got. Isu itu langsung menyulut amarah masyarakat. Sejumlah remaja dan jamaah mushola lalu meminta kepada pengurus Mushola agar Sertu Hermanu meminta maaf. Saksi Ahmad Sahi sebagai pengurus mushola lalu melaporkan ke Ketua RW. Ketua RW lalu menyarankan agar saksi membuat laporan secara tertulis kepada komandannya. Ia juga melaporkan hal itu kepada Amir Biki pada 8 September 1984. Amir waktu itu menganggap persoalan itu sebagai persoalan kecil yang tak perlu dibesar-besarkan dan meminta agar saran Ketua RW dijalankan. Pada 10 September 1984, Sertu Hermanu datang ke kantor RW 05 Kelurahan Koja Selatan. Ternyata massa berdatangan dan mencoba mengeroyok Hermanu. Meski berhasil lolos dari pengeroyokan, motornya berhasil dibakar massa. Setelah kejadian itu empat warga ditahan di Kodim 0502 Jakarta Utara. Amir Biki lalu berusaha meminta agar mereka dikeluarkan namun tak berhasil. Pada 12 September 1984 dilangsungkan pengajian umum di Jalan Sindang Kelurahan Jakarta Utara dengan peserta sekitar 3.000 orang. Dalam acara tersebut, Amir kembali mengemukakan tuntutannya agar para tahanan dibebaskan. Bahkan konon ia sempat menelepon Kodim 0502 yang diterima oleh saksi Sriyanto dan mengancam akan membunuh warga Koja keturunan Cina dan membakar pertokoan milik mereka jika keempat tahanan tak juga dibebaskan hari itu juga. Mendapat ancaman seperti itu, Dandim 0502 segera berkoordinasi. Markas Komando Batalyon Arhanudse-6 Jakarta Utara memberangkatkan pasukan Arhanudse-6 sebanyak satu peleton yang terdiri dari 40 orang. Masing-masing dilengkapi senjata semi otomatis SKS lengkap dengan bayonet dan 10 butir peluru tajam. Pasukan lalu dibagi tiga regu. Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian akbar, pasukan melihat massa penduduk sipil yang jumlahnya ribuan tengah berjalan sambil berteriak-teriak menuju arah Makodim 0502 Jakarta Utara. Dalam situasi tersebut Kapten Sriyanto lalu memerintahkan agar truk yang membawa regu III berbelok di depan Mapolres dan berhenti di pinggir jalan. Terdakwa Sutrisno Mascung, selaku pemimpin regu lalu memerintahkan pasukannya turun dan menyusun formasi untuk membubarkan massa. Namun karena massa tak bisa dibubarkan, regu III yang dipimpin Sutrisno Mascung langsung melepaskan tembakan berkali-kali kearah massa. "Bahkan terhadap massa yang lari menyelamatkan diri," jelas JPU. Akibatnya banyak korban berjatuhan, termasuk diantaranya meninggal dunia. Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa langsung meminta kepada penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. "Kami tidak terima dengan tuduhan itu," kata Sutrisno Mascung. Rencananya eksepsi itu akan dibacakan pada dua minggu mendatang, Senin (29/9). Nunuy Nurhayati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demonstran Palestina: '7 Oktober Bawa Kami dari Penghinaan Menjadi Martabat'

15 menit lalu

Demonstran membawa foto mendiang pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, mendiang pemimpin Hizbullah Sayyed Hassan Nasrallah, dan pemimpin Hamas Yahya Sinwar, selama protes untuk mendukung Lebanon dan Gaza pada peringatan satu tahun serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, di Tunis, Tunisia, 7 Oktober 2024. REUTERS/Jihed Abidellaoui
Demonstran Palestina: '7 Oktober Bawa Kami dari Penghinaan Menjadi Martabat'

Warga Palestina di Ramallah menegaskan dukungan mereka kepada Perlawanan di seluruh wilayah pada peringatan pertama Operasi Banjir Al Aqsa.


BMKG Prediksi Pulau Jawa Cerah dan Berawan Dua Hari Ini, Suhu Naik saat Siang

20 menit lalu

Warga menggunakan payung saat aktivitas di luar ruangan menghindari terik matahari di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa 7 Mei 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa fenomena gelombang panas di sebagian wilayah Asia dalam sepekan terakhir tidak berkaitan dengan kondisi suhu panas yang terjadi di wilayah Indonesia. TEMPO/Subekti.
BMKG Prediksi Pulau Jawa Cerah dan Berawan Dua Hari Ini, Suhu Naik saat Siang

Cuaca cerah dan berawan masih akan terjadi di Pulau Jawa selama 2 hari ke depan.


Anggota Parlemen Inggris: Tidak Ada Harapan Damai jika Netanyahu Berkuasa

1 jam lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato di hadapan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-79 di markas besar PBB di New York, AS, 27 September 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Anggota Parlemen Inggris: Tidak Ada Harapan Damai jika Netanyahu Berkuasa

Mantan Perdana Menteri Prancis juga mengkritik Netanyahu yang menyelesaikan situasi dengan kekerasan.


Hari ke-368 Genosida Israel di Jalur Gaza: 41.965 Tewas, 97.590 Luka-luka

2 jam lalu

Warga Palestina menggunakan mobil yang rusak saat melarikan diri dari wilayah di bagian timur Khan Younis menyusul perintah evakuasi Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Khan Younis di Jalur Gaza selatan pada 7 Oktober 2024. REUTERS/Hatem Khaled
Hari ke-368 Genosida Israel di Jalur Gaza: 41.965 Tewas, 97.590 Luka-luka

Pembantaian pasukan pendudukan Israel di Jalur Gaza terus berlanjut dengan jumlah korban tewas mendekati 42.000 jiwa.


Bawaslu Jawa Timur dan Banten Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Melibatkan ASN

3 jam lalu

Maskot Bawaslu RI dalam Bawaslu on Car Free Day yang digelar di Jakarta, Minggu, 22 September 2024. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Bawaslu Jawa Timur dan Banten Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Melibatkan ASN

Bawaslu Jawa Timur mengatakan ada 71 laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Jawa Timur. Sebagian besar di antaranya adalah ASN.


Hashem Safieddine, Sepupu Hassan Nasrallah Calon Pemimpin Hizbullah

3 jam lalu

Hashem Safieddine. REUTERS/Aziz Taher
Hashem Safieddine, Sepupu Hassan Nasrallah Calon Pemimpin Hizbullah

Seperti Hassan Nasrallah, Hashem Safieddine adalah seorang ulama yang mengenakan sorban hitam.


Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Bos Judi Online Berapi 138 dan Gacoan 79

4 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat menangkap JH (28) diduga bos pemilik website judi online Berapi 138 dan Gacoan 79 di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa, 8 Oktober 2024. Foto Dokumentasi Polres Jakbar
Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Bos Judi Online Berapi 138 dan Gacoan 79

Dua website judi online itu telah beroperasi selama enam bulan dan punya omzet Rp 60 juta per bulan.


Jakarta Bagikan 98 Penghargaan Bidang Lingkungan, dari Sekolah sampai Jasa Angkut Sampah

4 jam lalu

Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menggelar Apresiasi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) 2024 di Gedung PKK Melati Jaya, Ragunan, Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Defara
Jakarta Bagikan 98 Penghargaan Bidang Lingkungan, dari Sekolah sampai Jasa Angkut Sampah

Dinas Lingkungan Hidup Jakarta membagikan 98 penghargaan atas kepedulian masyarakat Jakarta dalam menjaga lingkungan.


Indonesia Akan Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 15 Miliar untuk Palestina hingga Vietnam

4 jam lalu

Petugas mempersiapkan pengiriman bantuan kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI Angkatan Udara, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sumbangan yang diberikan untuk Palestina dan Sudan masing-masing senilai Rp30 miliar yang berupa obat-obatan, peralatan medis, antibakteri, dan makanan nutrisi. TEMPO/Subekti.
Indonesia Akan Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 15 Miliar untuk Palestina hingga Vietnam

Indonesia akan mengirim bantuan kemanusiaan untuk Palestina hingga Vietnam masing-masing senilai US$ 1 juta atau Rp 15 miliar.


Menko PMK: Pembukaan Lapangan Kerja Jadi Solusi Penurunan Jumlah Kelas Menengah

5 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menko PMK: Pembukaan Lapangan Kerja Jadi Solusi Penurunan Jumlah Kelas Menengah

Pembukaan lapangan kerja dianggap menjadi solusi strategis mengatasi penurunan jumlah kelas menengah.