Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Tanjung Priok Mulai Diadili

Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Tanjung Priok pada September 1984 lalu mulai disidangkan di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Senin (15/9). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Andi Samsan Nganro, sepuluh dari sebelas terdakwa hadir. Mereka adalah Sutrisno Mascung, mantan Danru III Yon Arhanudse-06, beserta sembilan anak buahnya yaitu Asrosi, Abdul Halim, Zulfata, Sumitro, Sofyan Hadi, Prayogi, Winarko, Idrus, dan Muhson. Satu terdakwa, Siswoyo, berhalangan hadir karena sakit. Sidang ini diisi dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan setebal 22 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Ad Hoc Widodo Supriady, Hazran, Yessy Esmiralda, dan Akhmad Jumali, seluruh terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindakan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 7 hurup b jis pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagai dakwaan pertama primer. Mereka juga dijerat dengan dakwaan kedua primer percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 7b Jis 9a, pasal 37, pasal 41 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 53 (1) KUHP subsider pasal 7b Jis pasal 9h, pasal 40 Undang-Undang No. 26 tahun 2000, pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dalam uraian dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa pada 12 September 1984 sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa (termasuk Parnu dan Kartijo yang belum diketahui keberadaannya) yang tergabung dalam Regu III Pasukan Yon Arhanudse-6 yang di BKO-kan ke Kodim 0502 Jakarta Utara bersama dengan Kapten Sriyanto selaku Kasi-2/Ops Kodim 0502 Jakarta Utara (perkaranya diajukan terpisah) telah melakukan pelanggaran HAM berat yaitu melakukan pembunuhan terhadap penduduk sipil. Tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan itu, menurut JPU dilakukan sebagai bagian dari serangan yangn meluas atau sistematik. Serangan itu diketahui para terdakwa ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan. "Akibatnya jatuh korban sipil kurang lebih 23 orang atau setidak-tidaknya 14 orang meninggal dunia," jelas Widodo Supriady. Serangan itu selain menimbulkan korban jiwa, juga menyebabkan sejumlah kurang lebih 64 orang atau setidak-tidaknya 11 orang menderita luka tembak dan dikategorikan oleh JPU sebagai percobaan pembunuhan. JPU lebih lanjut menjelaskan, peristiwa itu merupakan implikasi dari peristiwa sebelumnya. Pada 7 September 1984 sekitar pukul 16.00 WIB, Sertu Hermanu, Babinsa Kelurahan Koja Selatan Tanjung Priok Jakarta Utara yang sedang berpatroli di daerah itu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Mushola As-Saadah ada beberapa pamflet yang di tempel di dinding dan pagar mushola. Pamflet itu isinya menghasut masyarakat dan menghina pemerintah, aparat Kodim, dan Polisi. Menurut JPU,sejak Juli 1984 situasi di wilayah tersebut terutama di bidang sosial dan agama memang sedang panas. Hal itu dipicu oleh penceramah-penceramah yang menghasut jamaahnya dengan ceramah yang cenderung melawan kebijakan pemerintah kala itu. Para penceramah seperti Abdul Qadir jaelani, Sarifin Maloko, dan Salim Qadar, yang mengisi kelompok jamaah pengnajian di sekitar Kelurahan Koja menentang azas tunggal Pancasila, larangan penggunaan jilbab, dan program keluarga berencana. Mendengar laporan masyarakat, Sertu Hermanu menemui pengurus Mushola dan meminta agar pamflet itu dilepas. Namun saat Sertu Hermanu itu keesokan harinya kembali untuk mengecek ternyata pamflet-pamflet itu masih terpasang. Ia pun segera melepas pamflet-pamflet itu. Setelah itu, timbul isu di daerah itu bahwa Sertu Hermanu telah masuk Mushola tanpa membuka sepatu dan melepas pamflet dengan air got. Isu itu langsung menyulut amarah masyarakat. Sejumlah remaja dan jamaah mushola lalu meminta kepada pengurus Mushola agar Sertu Hermanu meminta maaf. Saksi Ahmad Sahi sebagai pengurus mushola lalu melaporkan ke Ketua RW. Ketua RW lalu menyarankan agar saksi membuat laporan secara tertulis kepada komandannya. Ia juga melaporkan hal itu kepada Amir Biki pada 8 September 1984. Amir waktu itu menganggap persoalan itu sebagai persoalan kecil yang tak perlu dibesar-besarkan dan meminta agar saran Ketua RW dijalankan. Pada 10 September 1984, Sertu Hermanu datang ke kantor RW 05 Kelurahan Koja Selatan. Ternyata massa berdatangan dan mencoba mengeroyok Hermanu. Meski berhasil lolos dari pengeroyokan, motornya berhasil dibakar massa. Setelah kejadian itu empat warga ditahan di Kodim 0502 Jakarta Utara. Amir Biki lalu berusaha meminta agar mereka dikeluarkan namun tak berhasil. Pada 12 September 1984 dilangsungkan pengajian umum di Jalan Sindang Kelurahan Jakarta Utara dengan peserta sekitar 3.000 orang. Dalam acara tersebut, Amir kembali mengemukakan tuntutannya agar para tahanan dibebaskan. Bahkan konon ia sempat menelepon Kodim 0502 yang diterima oleh saksi Sriyanto dan mengancam akan membunuh warga Koja keturunan Cina dan membakar pertokoan milik mereka jika keempat tahanan tak juga dibebaskan hari itu juga. Mendapat ancaman seperti itu, Dandim 0502 segera berkoordinasi. Markas Komando Batalyon Arhanudse-6 Jakarta Utara memberangkatkan pasukan Arhanudse-6 sebanyak satu peleton yang terdiri dari 40 orang. Masing-masing dilengkapi senjata semi otomatis SKS lengkap dengan bayonet dan 10 butir peluru tajam. Pasukan lalu dibagi tiga regu. Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian akbar, pasukan melihat massa penduduk sipil yang jumlahnya ribuan tengah berjalan sambil berteriak-teriak menuju arah Makodim 0502 Jakarta Utara. Dalam situasi tersebut Kapten Sriyanto lalu memerintahkan agar truk yang membawa regu III berbelok di depan Mapolres dan berhenti di pinggir jalan. Terdakwa Sutrisno Mascung, selaku pemimpin regu lalu memerintahkan pasukannya turun dan menyusun formasi untuk membubarkan massa. Namun karena massa tak bisa dibubarkan, regu III yang dipimpin Sutrisno Mascung langsung melepaskan tembakan berkali-kali kearah massa. "Bahkan terhadap massa yang lari menyelamatkan diri," jelas JPU. Akibatnya banyak korban berjatuhan, termasuk diantaranya meninggal dunia. Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa langsung meminta kepada penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. "Kami tidak terima dengan tuduhan itu," kata Sutrisno Mascung. Rencananya eksepsi itu akan dibacakan pada dua minggu mendatang, Senin (29/9). Nunuy Nurhayati - Tempo News Room
Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Manchester City Juara Liga Champions Usai Kalahkan Inter Milan 1-0

9 menit lalu

Rodri bersama Erling Haaland dan Ilkay Gundogan merayakan gol Manchester City ke gawang Inter Milan pada babak final Liga Champions pada Ahad dinihari 11 Juni 2023. Twitter @ChampionsLeague.
Manchester City Juara Liga Champions Usai Kalahkan Inter Milan 1-0

Manchester City berhasil menjadi juara Liga Champions 2022-2023 setelah mengalahkan Inter Milan dengan skor 1-0 lewat gol tunggal Rodri.


Video Kaesang Sebut Siap Jadi Depok Pertama, Pakar: Gimmick Politik

11 menit lalu

Billboard baru Kaesang Pangarep yang dipasang DPD PSI Depok di Jalan Margonda, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Video Kaesang Sebut Siap Jadi Depok Pertama, Pakar: Gimmick Politik

Menurut pakar politik itu, mungkin saja video itu dibuat Kaesang untuk menaikkan insight perusahaan miliknya.


Iga Swiatek Juara French Open 2023 Usai Kalahkan Petenis Ceko Karolina Muchova

48 menit lalu

France - June 10, 2023 Poland's Iga Swiatek poses with her Suzanne Lenglen trophy after winning her final match against Czech Republic's Karolina Muchova REUTERS/Kai Pfaffenbach.
Iga Swiatek Juara French Open 2023 Usai Kalahkan Petenis Ceko Karolina Muchova

Menang di French Open 2023, Iga Swiatek menjadi petenis putri pertama yang berhasil mempertahankan gelar sejak 2007.


Klarifikasi Isu Bacaleg Meninggal Keracunan Terasi, Ketua PAN Depok: Punya Penyakit Bawaan

1 jam lalu

Ketua DPD PAN Kota Depok Igun Sumarno saat melayat ke rumah duka Afrida Berlini di Jalan Mandai, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Sabtu, 10 Juni 2023 malam. TEMPO/Ricky Juliansyah
Klarifikasi Isu Bacaleg Meninggal Keracunan Terasi, Ketua PAN Depok: Punya Penyakit Bawaan

Ketua DPD PAN Depok itu meluruskan tentang penyebab kematian bacaleg dari dapil Sukmajaya itu setelah berbicara dengan keluarga Afrida Berlini.


Hasil Final Liga Champions: Babak Pertama, Manchester City vs Inter Milan Imbang 0-0

1 jam lalu

Manchester City vs Inter Milan di Final Liga Champions. Twitter @ChampionsLeague.
Hasil Final Liga Champions: Babak Pertama, Manchester City vs Inter Milan Imbang 0-0

Babak pertama pertandingan Manchester City vs Inter Milan pada babak final Liga Champions masih imbang tanpa gol.


Pembatas Trotoar di Depan Kedubes AS di Jakarta Telah Dibuka, Heru Budi: Hasil Sinergi

2 jam lalu

Kedutaan Besar Amerika serikat, Jakarta. shutterstock.com
Pembatas Trotoar di Depan Kedubes AS di Jakarta Telah Dibuka, Heru Budi: Hasil Sinergi

Pembukaan kembali trotoar di depan Kedutaan AS di Jalan Medan Merdeka Selatan itu berlangsung pada Jumat malam, 9 Juni kemarin.


Puan Maharani Minta Bonus untuk Peraih Medali ASEAN Para Games 2023 Segera Cair

2 jam lalu

Sejumlah pebulu tangkis Indonesia berfoto bersama usai mengikuti pertandingan ASEAN Para Games 2023 di Morodoc Techo Badminton Hall, Phnom Penh, Kamboja, Jumat 9 Juni 2023. Indonesia juara umum cabang olahraga bulu tangkis di ASEAN Para Games  2023 dengan meraih 13 medali emas, sembilan perak dan delapan perunggu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Puan Maharani Minta Bonus untuk Peraih Medali ASEAN Para Games 2023 Segera Cair

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan tidak akan ada kendala dalam pencairan bonus untuk atlet berprestasi di ajang ASEAN Para Games 2023.


Susunan Pemain Manchester City vs Inter Milan di Final Liga Champions

3 jam lalu

Pelatih Manchester City Pep Guardiola dan pelatih Inter Milan Simone Inzaghi yang berhadapan di final Liga Champions 2022-23.  (REUTERS/Toby Melville, Leonhard Simon, Miguel Vidal)
Susunan Pemain Manchester City vs Inter Milan di Final Liga Champions

Apa kata Pep Guardiola dan Simone Inzaghi jelang duel Manchester City vs Inter Milan pada babak final Liga Champions?


Istri Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY ke Polda Metro Jaya Soal Laporan Palsu KDRT

3 jam lalu

Istri Bukhori Yusuf melaporkan dugaan laporan palsu KDRT dan pencemaran nama baik yang dilakukan MY ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Istri Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY ke Polda Metro Jaya Soal Laporan Palsu KDRT

Istri Bukhori Yusuf melaporkan perempuan yang mengaku korban KDRT suaminya itu atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.


Jelang FIFA Matchday vs Timnas Indonesia, Para Pemain Palestina Sudah Tiba di Jakarta

3 jam lalu

Para pemain timnas Palestina tiba di Jakarta.  pada Sabtu, 10 Juni 2023. Doc. Istimewa.
Jelang FIFA Matchday vs Timnas Indonesia, Para Pemain Palestina Sudah Tiba di Jakarta

Timnas Palestina telah tiba di Indonesia untuk melakoni laga FIFA Matchday melawan Indonesia di Stadion Gelora Bung Tomo, pada 14 Juni mendatang.