TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengatakan penggunaan gas air mata saat pertandingan antara PSIS Semarang melawan Persis Solo dalam lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-25, Jumat sore, 17 Februari 2023, tidak melanggar aturan. Pasalnya, gas air mata itu digunakan di luar stadion.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penggunaan gas air mata tidak bertentangan Peraturan Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang baru diundangkan pada 4 November tahun lalu.
“Kalau di luar stadion boleh. Kalau di dalam stadion melanggar Perpol dan Statuta FIFA, itu tidak boleh,”
Berdasarkan Perpol dan Statuta FIFA, Dedi menjelaskan pengamanan luar stadion menjadi tanggung jawab kepolisian. Sedangkan, dalam stdion menjadi tanggung jawab penyelenggara, manajemen keamanan, dan ofisial.
Berdasarkan Pasal 22 ayat 3 Perpol Nomor 10 Tahun 2022, disebutkan
“Dalam pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan sepak bola, personal pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa”.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 31 yang berbunyi:
“Dalam situasi kontingensi, terjadi peningkagan ekskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang menbahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan Penindakan Hura-hara (PHH) kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api”.
Masalah awal kericuhan di Stadion Jatidiri Semarang
Kericuhan itu berawal dari keputusan aparat kepolisian yang tak mengizinkan pertandingan BRI Liga 1 pekan ke-25 itu digelar dengan penonton. Padahal, pihak PSIS Semarang sebagai tuan rumah sudah terlanjut menjual tiket.
Suporter PSIS Semarang yang telah memiliki karcis kemudian datang ke Stadion Jatidiri. Mereka memaksa masuk hingga terjadi bentrokan dengan aparat kepolisian yang berjaga.
Karena masa yang berjumlah banyak, polisi sempat menembakkan gas air mata dan water cannon. Asap gas air mata sempat memasuki stadion sehingga pertandingan dihentikan sesaat, pada menit ke-74.
Penggunaan gas air mata oleh polisi itu pun dipermasalahkan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka menilai tindakan kepolisian berlebihan meskipun itu dilakukan di luar stadion. KontraS pun menyinggung kembali soal Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban ratusan jiwa.
Penggunaan gas air mata oleh polisi dalam kericuhan tersebut mengingatkan kembali pada Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Dalam tragedi itu, lebih dari seratus orang tewas karena polisi melepaskan gas air mata di dalam stadion secara membabi buta.