INFO NASIONAL - PT Pelindo Multi Terminal atau SPMT, salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang pelayanan operasional terminal non-petikemas, menginisiasi penandatanganan penerapan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan (K3L) kegiatan bongkar muat barang di wilayah kerjanya.
Penandatanganan komitmen bersama penerapan K3L itu digelar dalam acara Bussiness Outlook Customer Gathering PT Pelindo Multi Terminal yang dipusatkan di Hotel Alana Yogyakarta pada Jumat, 17 Februari 2023.
Turut hadir Direktur Utama PT Pelindo Multi Terminal Drajat Sulistyo, Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi Cristanto, Sekjend DPP APBMI AJD Korompis, Direktur Operasi PT Pelabuhan Tanjung Priok Dwi Rahmad Toto serta Direktur Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Rio T.N Lasse.
“Penandatanganan komitmen bersama ini dalam rangka memberikan kinerja terbaik, memastikan kesehatan dan keselamatan para pekerjanya, mitra kerja dan lingkungan sekitar, bekerja sesuai standar dan prosedur kerja yang telah ditentukan serta selalu berusaha melakukan perbaikan dan peningkatan yang berkesinambungan,” ujar Direktur Utama PT Pelindo Multi Terminal Drajat Sulistyo.
Terdapat 10 butir komitmen bersama yang ditandatangani PT Pelindo Multi Terminal bersama DPP APBMI itu. Poin pertama, menetapkan kebijakan untuk pengembangan serta implementasi program-program K3L di seluruh wilayah kerja PT Pelindo Multi Terminal guna menghindari terjadinya kecelakaan kerja pada pekerja, kerusakan peralatan/fasilitas, barang /muatan dan bangunan kapal serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi kerja.
Poin kedua, mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3L. Poin ketiga, melakukan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko sebelum melakukan pekerjaan untuk dapat dilakukan mitigasi sehingga tidak terjadi kecelakaan kerja.
Poin keempat, memelihara, mengkomunikasikan dan mentaati seluruh kebijakan K3L yang ada di wilayah kerja PT Pelindo Multi Terminal kepada seluruh pekerja dan pihak lainnya. Poin kelima, meningkatkan kesadaran dan kemampuan pekerja dalam mengimplementasikan aspek K3L untuk mendukung aktifitas pekerjaannya sehari-hari.
Poin keenam, mengembangkan secara terus menerus langkah-langkah penanggulangan kecelakaan kerja guna menghindari bahaya dan risiko terhadap pekerja, aset, lingkungan serta operasional perusahaan. Poin ketujuh, mendorong keterlibatan dan komitmen pekerja dan mitra kerja untuk berkontribusi dalam program K3L dan pencegahan polusi/pencemaran.
Poin kedelapan, melaksanakan investigasi kecelakaan kerja serta tindak lanjutnya, termasuk kegiatan /esson leam dan melakukan implementasi perbaikan, atas keefektifan dari kebijakan K3L masing masing. Poin kesembilan, memberikan sanksi kepada pekerja atau pihak yang melakukan pelanggaran atas ketidaktaatan dalam penerapan K3L di wilayah kerja PT Pelindo Multi Terminal.
Poin kesepuluh, PT Pelindo Multi Terminal dan DPP APBMI selanjutnya akan menyampaikan dan menjabarkan penerapan dan pengawasan K3L dalam kegiatan bongkar muat barang di wilayah kerja PT Pelindo Multi Terminal dan persyaratan dalam melaksanakan kegiatan bagi seluruh branch yang berada di PT Pelindo Multi Terminal dan seluruh anak perusahaannya serta seluruh anggota APBMI di tingkat pusat, wilayah, cabang, maupun perwakilan cabang sebagaimana lampiran yang menjadi satu kesatuan dalam pernyataan dan komitmen bersama ini.
Seluruh pernyataan dan komitmen bersama di atas beserta lampiran merupakan langkah-langkah dan tindakan pencegahan untuk mencapai Zero Fatality di wilayah kerja PT Pelindo Multi Terminal.
Wilayah Kerja PT. Pelindo Multi Terminal
Pelindo Multi Terminal atau SPMT dalam kegiatan operasionalnya mengelola 10 Branch Terminal yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.
SPMT saat ini juga mengelola 3 anak perusahaan, yaitu PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP), PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tbk. (IPCC) yang merupakan terminal kendaraan terbesar di ASEAN, dan PT Terminal Curah Semarang (TCS).
Usai penandatangan komitmen bersama itu, Direktur Utama PT Pelindo Multi Terminal Drajat Sulistyo mengatakan seluruh kegiatan bongkar muat di wilayah kerja PT Pelindo Multi Terminal akan komplet dari sisi safety atau keamananya.
“Kami sedang mencanangkan bahwa di semua terminal pelabuhan, unsur K3L atau SSHE (Security, Safety, Health and Environment) itu sifatnya mandatory (wajib hukumnya terpenuhi),” kata Drajad.
Karena sifatnya wajib, Drajad melanjutkan, PT Pelindo Multi Terminal akan memberikan reward and punishment terhadap pihak-pihak terkait di terminal pelabuhan baik yang menerapkan dan tak menerapkan K3L itu. “Misalnya jika terjadi kecelakaan kerja, maka akan kami evaluasi menyeluruh, bagaimana SOP-nya.”
Penandatanganan komitmen bersama soal K3L ini, dilatari berbagai sebab. Seperti ketika ditemukan satu area terminal pelabuhan produksinya kurang bagus atau optimal, salah satu penyebabnya karena belum menerapkan K3L secara benar. “Sehingga bagi kami aspek K3L ini kami tempatkan sebagai prioritas utama,” kata Drajad.
PT Pelindo Multi Terminal mencanangkan tiga hal untuk mencapai target yang ingin dicapai pada tahun 2023 ini di 22 wilayah kerjanya di Indonesia. Yakni standarisasi, kolaborasi, dan ekspansi.
“Standarisasi artinya seluruh aspek pendukung pelabuhan akan kami standarkan, sedangkan kolaborasi kami akan merangkul semua mitra, dan ekspansi kami akan menjangkau perusahaan atau pelabuhan swasta yang bisa bekerja sama,” kata Drajad.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM Tri Winarno menuturkan, ada empat hal utama yang ditekankan pemerintah soal transformasi kebijakan pertambangan yang perlu diketahui segenap stakeholder PT Pelindo Multi Terminal.
Pertama terkait perbaikan tata kelola pertambangan nasional. Ada empat bagian utama yakni upaya meningkatkan eksplorasi dan dana ketahanan cadangan, rencana pengelolaan minerba, pengaturan tentang SIPB dan IUP Batuan, serta konsep wilayah hukum pertambangan Indonesia.
Kedua, keberpihakan pada kepentingan nasional. Meliputi divestasi 51 persen, konsistensi kebijakan, peningkatan nilai tambah, penguatan BUMN, dan pengendalian produksi serta penjualan, peningkatan penerimaan negara di sektor pertambangan.
Ketiga soal kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi. Yang meliputi jaminan pemanfaatan, ruang dan kawasan untuk kegiatan pertambangan, perpanjangan kontrak/perjanjian menjadi UPK dengan persyaratan, yang ketat dan tidak otomatis, penyederhanaan perizinan/penggabungan IUP Eksplorasi dengan IUP Operasi Produksi serta pemberian insentif, nonfiskal bagi perusahaan pertambangan yang melakukan hilirisasim serta penyelesaian hak atas tanah.
Keempat soal pengelolaan lingkungan hidup. Yang meliputi kewajiban reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen, ketentuan tentang keseimbangan antara pemenuhan lahan yang sudah sibuka dengan lahan yang sudah direklamasi, sanksi pidana khusus bagi pihak yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang. (*)