TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa pihaknya akan turun tangan berkaitan dengan pembongkaran rumah singgah Presiden Soekarno di Padang, Sumatera Barat.
Dalam keterangan tertulisnya, Nadiem menyebutkan bahwa pembongkaran cagar budaya tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggung jawab akan kelestariannya,” kata Nadiem.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa Kemendibud Ristek sudah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan solusi terbaik. Pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum dan sedang berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Nadiem juga menjelaskan sejarah bangunan yang akan dibongkar tersebut. Bangunan tersebut merupakan Rumah Ema Idham dan pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno pada 1942. Bung Karno singgah di rumah tersebut dalam perjalanannya dari Bengkulu dan sedang terancam dibuang ke luar Indonesia.
Di rumah singgah tersebut, Soekarno menghimpun dan mengonsolidasikan kekuatan untuk melawan penjajah. Hal ini juga yang mendorong Nadiem supaya rumah tersebut tetap dipertahankan.
“Bangunan tersebut memiliki nilai historis yang tinggi bagi bangsa ini. Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” ujar Nadiem.