TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Kepastian itu didapat setelah mereka tidak mengajukan banding. Sebelumnya, pihak Richard juga menyatakan tidak banding.
“Inkracht-lah putusan ini, sehingga mempunyati keputusan tetap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Fadil mengatakan keputusan Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding diambil berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertimbangan utama, kata dia, adalah pernyataan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah memaafkan Richard.
Menurut dia, pernyataan maaf itu patut menjadi pertimbangan karena jaksa merupakan representasi dari korban, negara dan masyarakat luas. Dia mengatakan pernyataan maaf merupakan konsep yang dijunjung tinggi dalam konsep hukum nasional, hingga adat. Sehingga, kata dia, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Selain itu, kejaksaan menganggap seluruh pertimbangan dari jaksa penuntut umum dalam proses persidangan telah diambil oleh majelis hakim dalam putusannya. Soal rendah-tingginya vonis, kata Fadil, merupakan kewenangan absolut dari hakim.
“Hakim pasti memiliki pertimbangan sendiri,” kata dia.
Vonis terhadap Richard Eliezer dan terdakwa lainnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso mengapresiasi peran Richard sebagai justice collaborator yang membuat kasus ini terang benderang. Hakim mempertimbangkan kejujuran Richard dalam mengungkap peran mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana ini.
Richard menjadi terdakwa dengan hukuman yang paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya. Hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara.
Tim kuasa hukum Richard Eliezer serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya juga berharap jaksa tak mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Mereka menilai hal itu bisa menjadi apresiasi bagi Richard yang telah berani menjadi justice collaborator demi membongkar peristiwa sebenarnya kematian Brigadir Yosua.