TEMPO.CO, Jakarta - Dukungan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam perannya sebagai justice collaborator di kasus Ferdy Sambo datang dari berbagai pihak.
Dalam pantauan Tempo selama jalannya persidangan hingga putusan vonis, terdapat dukungan yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kasus Ferdy Sambo.
Berikut rentetan dukungan yang diberikan kepada Richard Eliezer dalam perannya sebagai justice collaborator.
Pertama, saat agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022 muncul Fans Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang tergabung dalam RICHLIEFAMSID memberikan dukungan kepada Richard.
Dalam pantauan Tempo di lokasi, empat perempuan pendukung Richard datang ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memakai kaos hitam bertuliskan tagar SaveBharadaE.
Keempatnya juga membawa banner bertuliskan “Untuk Bharada Richard Eliezer jangan pernah takut, Tuhan selalu ada membela orang benar. Teruslah berkata jujur dan jangan goyah karena sesungguhnya masa depan itu masih ada”.
Salah satu anggota RICHLIEFAMSID, Dhea, mengatakan fans Bharada Richard ini hadir untuk mendukung Richard karena satu kampung dari Manado. Ia berharap Richard bisa bebas dari hukuman.
Fans Richard juga memberikan karangan bunga yang dipajang di depan pagar PN Jaksel. Selain itu, mereka juga menitipkan buket bunga yang diberikan dari fans Bharada Richard dari seluruh Indonesia.
Kedua, puluhan teman seangkatan Richard Eliezer di Korps Brimob Polri mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Mereka datang untuk mendukung Richard selama membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Para anggota Brimob itu mengenakan pakaian kemeja hitam yang tampaknya seragam angkatan bertuliskan XLVI atau angkatan 46 dan logo Bharapana Anniversary 3rd.
Ketiga, pada saat pembacaan pledoi tersebut, selain teman seangkatan Richard, fans Richard Eliezer yang menjuluki diri sebagai Eliezer Angels juga mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan.
Keempat, sebelum vonis dijatuhkan, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap Richard Eliezer mendapat keringanan hukuman Menurutnya Richard Eliezer berhak mendapatkan keringanan karena telah menjadi justice collaborator.
Kelima, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan 12 tahun terhadap Richard Eliezer. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut tuntutan tersebut bisa membuat orang enggan menjadi justice collaborator.
Berharap Jaksa Tidak Ajukan Banding
Tim kuasa hukum Richard Eliezer dan LPSK berharap jaksa tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis Richard satu tahun enam bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan putusan majelis hakim mewakili rasa keadilan masyarakat dan Richard sendiri. Meski mempersilakan jaksa mengajukan banding, Ronny tetap berharap jaksa tidak melakukannya.
Sementara Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi putusan majelis hakim dan berharap jaksa tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim dan berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” kata Edwin.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Akademisi dan Praktisi Minta Pemerintah Tolak Usulan Revisi UU MK dari DPR