TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam penelusuran terhadap aset-aset milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Dari tiga saksi tersebut, hanya dua diantaranya yang hadir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Keliopas Fenitiruma dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari Tersangka LE," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Sementara satu saksi yang tak hadir adalah pensiunan PNS di lingkungan Pemprov Papua, Muhammad Markum. Untuk saksi yang tak hadir, menurut Ali, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Ali menyatakan KPK saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara Lukas Enembe.
Kasus yang menjerat Lukas Enembe
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) sebagai tersangka pemberi suap.
Rijantono Lakka disebut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas setelah perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yaitu: proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.
Selain itu, Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.
KPK juga disebut tengan menangani kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe dan keluarganya. Mereka telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menyebut menemukan transaksi mencurigakan bernilai jumbo dari rekening Lukas dan keluarganya, diantaranya adalah transfer ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands, yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.
Lukas Enembe sempat menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Penolakan Lukas terhenti setelah tim penyidik KPK menangkapnya pada 10 Januari 2023 di sebuah restoran di Jayapura, Papua. Setelah itu, politikus Partai Demokrat itu pun diterbangkan ke Jakarta dan menyandang status sebagai tahanan.