TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E harus dihargai oleh semua pihak. Sebelumnya, Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan.
“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Dedi, Rabu 15 Februari 2023.
Dedi enggan mengomentari lebih lanjut soal putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.
Selain itu, dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya. Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik. Soal kapan sidang etik keduanya, Dedi mengatakan masih menunggu keputusan dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.
"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.
Sebelumnya, Dedi menyebut, sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan. Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 18 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.
Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin lalu memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati dan terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara. Kemudian, sidang Selasa (14/2), Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.
Pilihan Editor: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman