TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal. Sejumlah fakta-fakta persidangan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim memvonis hukuman tersebut kepada Ricky Rizal.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada dua hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal. Pertama, kata dia, adalah kelakuan Ricky Rizal yang berbelit-belit selama sidang.
"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ungkap Wahyu dalam sidang Selasa 14 Februari 2023.
Alasan kedua, Wahyu mengatakan perbuatan Ricky Rizal tersebut mencoreng nama institusi Polri. Sehingga, menurut dia, hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri," kata dia.
Selain itu, Wahyu mengatakan terdapat pula hal yang meringankan vonis Ricky Rizal. Hal tersebut, kata dia, adalah Ricky Rizal masih memiliki tanggungan keluarga. "Sehingga ada harapan terdakwa untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar dia.
Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara. Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap Ricky Rizal. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.
Pilihan Editor: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Mengaku Tak Punya Niat Bunuh Yosua