- KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. KontraS menyatakan vonis itu tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016. "Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Senin, 13 Februari 2023.
Menurut Fatia, moratorium hukuman mati itu memang belum secara tertulis diteken oleh pemerintah. Namun, secara fakta sejak 2017 hukuman mati belum pernah lagi diterapkan di Indonesia. Fatia mengatakan kritik KontraS ini tidak hanya berlaku untuk kasus Sambo.
Sehingga KontraS, kata dia, menolak semua hukuman mati kepada siapa pun. “Penting untuk melihat bahwa penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal,” ujar dia.
- Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung RI mengapresiasi vonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo. Vonis terhadap Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu penjara seumur hidup.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Terdakwa Fredy Sambo. Oleh karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.
Pilihan Editor: Kompolnas Sebut Ferdy Sambo Bisa Ajukan Banding Setelah Vonis Hukuman Mati