Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ditunda

image-gnews
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Sidang praperadilan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin, 13 Februari 2023, terpaksa ditunda. Hakim tunggal Hera Polosia Destiny, menunda sidang karena pihak termohon dari Kepolisian Resor Cianjur tidak hadir. 

"Sidang ditunda karena pihak termohon dari kepolisian tidak hadir. Untuk memberi kesempatan, sidang ditunda satu pekan ke depan dengan agenda yang sama," ujar Hera di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 13 Februari 2023  

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erliansyah, menerangkan, sidang praperadilan dengan termohon Kepolisian Resor Cianjur baru masuk jadwal pemeriksaan kelengkapan sidang. Karena pihak termohon tidak hadir, sidang tidak dianggap lengkap sehingga terpaksa ditunda. 

"Sidang pertama masih dalam jadwal pemeriksaan kelengkapan sidang, belum masuk ke materi inti persidangan. Sidang ditunda untuk memberi kesempatan pihak termohon hadir," kata Erliansyah. 

Erliansyah menyebutkan, sidang akan digelar kembali pekan depan dengan atau tanpa kehadiran pihak termohon dari Polres Cianjur. 

"Nanti diputuskan oleh hakim, sidang dilanjutkan dengan atau tanpa kehadiran termohon. Kami panggil kembali pihak termohon," tutur Erliansyah. 

Sementara itu, kuasa hukum pihak pemohon, Yuyun Taraga, menyatakan, pihaknya berencana menghadirkan Sugeng Guruh Gautama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cianjur. Menurut Yuyun, kehadiran Sugeng sangat penting karena materi gugatan menyangkut penetapannya sebagai tersangka yang dianggap menyalahi prosedur. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena materi gugatan menyangkut penetapan sopir sedan Audi sebagai tersangka, kami berencana menghadirkan Sugeng Guruh Gautama karena sangat penting," ujar Yuyun. 

Namun, Yuyun menyayangkan pihak termohon dari Polres Cianjur tidak hadir tanpa memberikan alasan. "Hakim memutuskan sidang ditunda. Untung belum masuk jadwal sidang utama, baru pemeriksaan kelengkapan sidang," kata Yuyun. 

Yudi Junadi, ketua tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yudi Junadi SH, mengatakan, penundaan sidang oleh hakim dinilai kontroversial. Apalagi penundaan dilakukan hingga satu pekan. 

"Padahal, sidang praperadilan kalau sudah masuk jadwal secara aturan harus dilakukan secara maraton maksimal selama 7 hari. Kalau ditunda satu pekan, berarti jadwal sidang sudah selesai karena waktunya habis," kata Yudi  

Yudi menyayangkan ketidakhadiran Polres Cianjur sebagai pihak termohon. "Semua pihak pasti sudah mendapatkan pemberitahuan jadwal sidang. Harusnya pihak termohon tahu. Ketidakhadiran mereka tanpa alasan kan jadi tanda tanya," tutur Yudi.

Pilihan Editor: Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Kuasa Hukum Yakin Pelaku Hanya Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

1 hari lalu

Lokasi kecelakaan antara pengendara motor dan mobil dinas milik polisi yang pengemudinya kabur di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Cilodong, Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.


Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

2 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

6 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

7 hari lalu

Taman Bunga Nusantara di Desa Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, 16 November 2013. Dok.TEMPO/Sudaryono
10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

8 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

8 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

9 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang