TEMPO.CO, Cianjur - Sidang praperadilan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin, 13 Februari 2023, terpaksa ditunda. Hakim tunggal Hera Polosia Destiny, menunda sidang karena pihak termohon dari Kepolisian Resor Cianjur tidak hadir.
"Sidang ditunda karena pihak termohon dari kepolisian tidak hadir. Untuk memberi kesempatan, sidang ditunda satu pekan ke depan dengan agenda yang sama," ujar Hera di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 13 Februari 2023
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erliansyah, menerangkan, sidang praperadilan dengan termohon Kepolisian Resor Cianjur baru masuk jadwal pemeriksaan kelengkapan sidang. Karena pihak termohon tidak hadir, sidang tidak dianggap lengkap sehingga terpaksa ditunda.
"Sidang pertama masih dalam jadwal pemeriksaan kelengkapan sidang, belum masuk ke materi inti persidangan. Sidang ditunda untuk memberi kesempatan pihak termohon hadir," kata Erliansyah.
Erliansyah menyebutkan, sidang akan digelar kembali pekan depan dengan atau tanpa kehadiran pihak termohon dari Polres Cianjur.
"Nanti diputuskan oleh hakim, sidang dilanjutkan dengan atau tanpa kehadiran termohon. Kami panggil kembali pihak termohon," tutur Erliansyah.
Sementara itu, kuasa hukum pihak pemohon, Yuyun Taraga, menyatakan, pihaknya berencana menghadirkan Sugeng Guruh Gautama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cianjur. Menurut Yuyun, kehadiran Sugeng sangat penting karena materi gugatan menyangkut penetapannya sebagai tersangka yang dianggap menyalahi prosedur.
"Karena materi gugatan menyangkut penetapan sopir sedan Audi sebagai tersangka, kami berencana menghadirkan Sugeng Guruh Gautama karena sangat penting," ujar Yuyun.
Namun, Yuyun menyayangkan pihak termohon dari Polres Cianjur tidak hadir tanpa memberikan alasan. "Hakim memutuskan sidang ditunda. Untung belum masuk jadwal sidang utama, baru pemeriksaan kelengkapan sidang," kata Yuyun.
Yudi Junadi, ketua tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yudi Junadi SH, mengatakan, penundaan sidang oleh hakim dinilai kontroversial. Apalagi penundaan dilakukan hingga satu pekan.
"Padahal, sidang praperadilan kalau sudah masuk jadwal secara aturan harus dilakukan secara maraton maksimal selama 7 hari. Kalau ditunda satu pekan, berarti jadwal sidang sudah selesai karena waktunya habis," kata Yudi
Yudi menyayangkan ketidakhadiran Polres Cianjur sebagai pihak termohon. "Semua pihak pasti sudah mendapatkan pemberitahuan jadwal sidang. Harusnya pihak termohon tahu. Ketidakhadiran mereka tanpa alasan kan jadi tanda tanya," tutur Yudi.
Pilihan Editor: Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Kuasa Hukum Yakin Pelaku Hanya Korban