INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi pencapaian akademik politisi senior Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (Kang Agun) yang berhasil memperoleh gelar Doktor Terapan pada studi Administrasi Pembangunan Negara, Politeknik STIA LAN Jakarta.
Menurut Bamsoet, penelitian Kang Agun berjudul “Tata Kelola Fungsi Representasi dan Rekrutmen Partai Golkar dalam Mewujudkan Good Governance di Era Reformasi” sangat berguna untuk internal Partai Golkar dan partai politik lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai TAP MPR XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hasil penelitian menunjukan bahwa Partai Golkar sebagai partai politik berpengalaman dalam kelembagaan dan pemerintahan, belum mampu mendorong good governance di era reformasi. Indikator belum terwujudnya good governance dapat dilihat dari indeks persepsi korupsi, indeks demokrasi, dan integritas pemilu dan kekuasaan politik Indonesia yang masih rendah.
Hasil lainnya dalam penelitian juga menunjukan bahwa Partai Golkar belum menjalankan tata kelola artikulasi, agregasi, dan pengambilan keputusan kebijakan publik yang sistemik. Tata kelola fungsi rekrutmen Partai Golkar juga belum sepenuhnya menjalankan mekanisme sertifikasi kelayakan dan kepatutan, mekanisme dukungan publik, serta mekanisme uji akuntabilitas dan elektabilitas kandidat.
"Melalui penelitiannya tersebut, Kang Agun berhasil menemukan teori baru yang dikenalkan dengan nama Good Political Party Governance (Tata Kelola Partai Politik yang Amanah) sekaligus merumuskan model findings Rumah Aspirasi Fungsional yang menjalankan fungsi representatif Partai Golkar dan model lembaga edukasi, kaderisasi dan rekrutmen dalam menjalankan fungsi rekrutmen Partai Golkar,” kata Bamsoet usai menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Terapan Agun Gunandjar Sudarsa, di STIA LAN, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Penelitian tersebut, Bamsoet melanjutkan, juga merekomendasikan untuk penguatan tata kelola fungsi representasi dan rekrutmen partai politik, maka UU Partai Politik perlu menegaskan bahwa Partai Politik milik publik dan negara hadir mengatur pendanaan partai politik.
Adapun usulan Rumah Aspirasi Fungsional yang ditekankan oleh Kang Agun, bisa menjadi model tata kelola fungsi representasi Partai Golkar yang mampu mendorong terwujudnya good governance.
Rumah Aspirasi Fungsional merupakan model aplikatif dalam tata kelola fungsi representasi untuk mengangkat isu-isu publik dan menjalankan program yang mendekatkan dengan rakyat, menjadi rumah gagasan dan terobosan kebijakan publik, sekaligus berfungsi sebagai lembaga penelitian, pengkajian, serta menjadi wadah pemberdayaan masyarakat.
Model Rumah Aspirasi Fungsional ini secara aplikatif dapat diterapkan di Partai Golkar, baik secara kelembagaan partai, fraksi, maupun individu anggota legislatif. Sedangkan lembaga kaderisasi, edukasi, dan rekrutmen adalah rumusan model tata kelola fungsi rekrutmen Partai Golkar yang mampu mendorong terwujudnya good governance.
Secara fungsional, lembaga ini menjalankan tiga fungsi utama rekrutmen politik yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu kaderisasi, edukasi, dan rekrutmen. Fungsi kaderisasi dan edukasi dijalankan berdasarkan investasi SDM, berjenjang, berkelanjutan dan terintegrasi, berbasis ideologi, terbuka, demokratis dan inklusif.
“Rekrutmen dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, demokratis dan inklusif, memberlakukan sertifikasi kelayakan dan kepatutan, mekanisme dukungan publik dari civil society dalam tahapan pencalonan, serta memberlakukan mekanisme uji akuntabilitas publik dan elektabilitas kandidat," jelas Bamsoet.
Selanjutnya, kehadiran negara dalam pendanaan partai politik sebagaimana yang disarankan Kang Agun dalam penelitiannya tersebut, juga sejalan dengan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan perlunya negara hadir memberikan dukungan pendanaan partai politik. Sehingga partai politik tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya. Idealnya, per suara sah yang didapatkan partai politik dikompensasi Rp 16.922. Dari kebutuhan ideal tersebut, setidaknya menurut KPK negara bisa memenuhi 50 persennya, yakni sekitar Rp 8.461 per suara. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, negara memberikan bantuan pendanaan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah.
"Hasil penelitian Kang Agun dan juga KPK tersebut sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga partai politik tidak lagi terjebak dalam oligarki. Membersihkan partai politik dari torpedo oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan publik yang lebih besar," kata Bamsoet. (*)