"

Dua Napi Sukamiskin Bebas, Akun Anas Urbaningrum Posting Foto di Twitter

Reporter

Editor

Amirullah

Akun Twitter Anas Urbaningrum memposting foto kebebasan 2 napi Lapas Sukamiskin, Jumat, 27 Januari 2023. FOTO/twitter/anasurbaningrum
Akun Twitter Anas Urbaningrum memposting foto kebebasan 2 napi Lapas Sukamiskin, Jumat, 27 Januari 2023. FOTO/twitter/anasurbaningrum

TEMPO.CO, Jakarta - Akun Twitter mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengunggah foto kebebasan dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Dalam cuitannya, akun @anasurbaningrum menulis "contoh senyum teman yg merdeka * admin."

Di bawah tulisan status itu diunggah foto tiga orang berdiri berjajar. Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdiri menunjukan dokumen Pembebasan Bersyarat (PB) didampingi petugas berseragam polisi khusus pemasyarakatan. Ketiganya tampak tersenyum ke arah kamera. 

Foto itu nampak diambil dari dalam penjara, dengan latar belakang pintu utama bercat putih dari sisi dalam Lapas Sukamiskin. Status tersebut diposting pada Jumat, 27 Januari  2023, pukul 07.56 WIB. Sejak diunggah, telah sudah dilihat dengan 17 ribu tayangan.

Dihubungi terpisah Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan  (KPLP) Lapas Sukamiskin Dedi Cahyadi membenarkan ada dua WBP yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).

"Tapi saya baru tahu kalau diunggah di media sosial. Itu kalangan internal sebagai laporan ke pimpinan," kata Dedi melalui sambungan telepon selular, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Dedi, dua narapidana itu bergaul dengan Anas Urbaningrum selama di Lapas Sukamiskin. "Saling berinteraksi sesama warga binaan. Berkegiatan rohani," ujar Dedi.

Dedi mengatakan dua WBP itu adalah Misftahul Ulum dan Puji Suhartono. Ulum satu blok dengan Anas di Blok Timur, sedangkan Puji Suhartono di Blok Barat Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

Anas Urbaningrum Masih Jalani Pidana 

Dalam catatan Tempo, Anas Urbaningrum divonis bersalah atas kasus proyek Hambalang pada Februari 2013. Dia ditahan sejak 2014. Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum atas vonis pengadilan 14 tahun penjara.

Majelis hakim memotong hukuman Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun. 

Selain hukuman badan, Majelis Hakim PK juga mewajibkan Anas membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 57,592 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.








Ramadan, Uni Emirat Arab Beri Grasi kepada 1.000 Narapidana

3 hari lalu

Seorang pria Arab melintas di depan sebuah toko busana berdekorasi bulan suci Ramadan, di Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa 22 Juli 2014. AP/Kamran Jebreili
Ramadan, Uni Emirat Arab Beri Grasi kepada 1.000 Narapidana

Uni Emirat Arab atau UEA memberikan grasi kepada lebih dari 1.000 tahanan menjelang Ramadan 2023.


1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

3 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Rika memastikan seluruh narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus telah memenuhi syarat substantif dan administratif.


KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

3 hari lalu

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

KPK menyebut korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani sejak 2004 hingga kini berjumlah 277 kasus


Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

4 hari lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkap 282 kasus dalam Operasi Pekat Jaya selama 15 hari.


100 Narapidana Ikut Lomba Baris-berbaris di Rutan Kelas 1 A Tangerang

8 hari lalu

Tim narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) juara satu Lomba Seni Baris Berbaris Kemenkumham Banten di Rutan Kelas I A Tangerang Kamis, 16 Maret 2023. FOTO; dokumentasi  Rutan Tangerang
100 Narapidana Ikut Lomba Baris-berbaris di Rutan Kelas 1 A Tangerang

Kegiatan ini dihelat dalam rangka Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (Porsenap) Banten dan sebagai rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59.


4 Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya, Kalapas: Lewat Tembok Penjara

19 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
4 Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya, Kalapas: Lewat Tembok Penjara

Empat napi kabur dari Lapas Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Hingga kini petugas masih memburu mereka. Siapa saja napi yang kabur?


Gede Pasek Puji KPK Era Firli Bahuri, Bandingkan Dengan Era Abraham Samad

24 hari lalu

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Gede Pasek Suardika menyampaikan aspirasi pada Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI ke-5 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 13 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gede Pasek Puji KPK Era Firli Bahuri, Bandingkan Dengan Era Abraham Samad

Gede Pasek Suardika menilai KPK era Firli Bahuri lebih baik karena tidak ada hingar bingar dalam pemberantasan korupsi.


Gede Pasek: Anas Urbaningrum Siap Buka-bukaan Kasus Hambalang Setelah Bebas

24 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika hadir untuk melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gede Pasek: Anas Urbaningrum Siap Buka-bukaan Kasus Hambalang Setelah Bebas

Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum akan kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara.


Anas Urbaningrum Bebas April, Partai Kebangkitan Nusantara Siapkan Posisi Terhormat

24 hari lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Bebas April, Partai Kebangkitan Nusantara Siapkan Posisi Terhormat

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini


Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba, LPSK Bicara soal Pihak yang Dendam

25 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba, LPSK Bicara soal Pihak yang Dendam

LPSK akan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer selama 24 jam.