Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Napi Sukamiskin Bebas, Akun Anas Urbaningrum Posting Foto di Twitter

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Akun Twitter Anas Urbaningrum memposting foto kebebasan 2 napi Lapas Sukamiskin, Jumat, 27 Januari 2023. FOTO/twitter/anasurbaningrum
Akun Twitter Anas Urbaningrum memposting foto kebebasan 2 napi Lapas Sukamiskin, Jumat, 27 Januari 2023. FOTO/twitter/anasurbaningrum
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akun Twitter mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengunggah foto kebebasan dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Dalam cuitannya, akun @anasurbaningrum menulis "contoh senyum teman yg merdeka * admin."

Di bawah tulisan status itu diunggah foto tiga orang berdiri berjajar. Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdiri menunjukan dokumen Pembebasan Bersyarat (PB) didampingi petugas berseragam polisi khusus pemasyarakatan. Ketiganya tampak tersenyum ke arah kamera. 

Foto itu nampak diambil dari dalam penjara, dengan latar belakang pintu utama bercat putih dari sisi dalam Lapas Sukamiskin. Status tersebut diposting pada Jumat, 27 Januari  2023, pukul 07.56 WIB. Sejak diunggah, telah sudah dilihat dengan 17 ribu tayangan.

Dihubungi terpisah Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan  (KPLP) Lapas Sukamiskin Dedi Cahyadi membenarkan ada dua WBP yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).

"Tapi saya baru tahu kalau diunggah di media sosial. Itu kalangan internal sebagai laporan ke pimpinan," kata Dedi melalui sambungan telepon selular, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Dedi, dua narapidana itu bergaul dengan Anas Urbaningrum selama di Lapas Sukamiskin. "Saling berinteraksi sesama warga binaan. Berkegiatan rohani," ujar Dedi.

Dedi mengatakan dua WBP itu adalah Misftahul Ulum dan Puji Suhartono. Ulum satu blok dengan Anas di Blok Timur, sedangkan Puji Suhartono di Blok Barat Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anas Urbaningrum Masih Jalani Pidana 

Dalam catatan Tempo, Anas Urbaningrum divonis bersalah atas kasus proyek Hambalang pada Februari 2013. Dia ditahan sejak 2014. Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum atas vonis pengadilan 14 tahun penjara.

Majelis hakim memotong hukuman Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun. 

Selain hukuman badan, Majelis Hakim PK juga mewajibkan Anas membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 57,592 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Narapidana Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Bandung dengan Konten Asusila

24 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Narapidana Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Bandung dengan Konten Asusila

Seorang siswi SMP di Bandung jadi korban pemerasan oleh narapidana Lapas Cipinang, punya grup WA.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

28 hari lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Sebanyak 15 orang yang terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, sejumlah Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK,  dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto, diperiksa sebagai tersangka dugaan pungli di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

Dalam kasus pungli di rutan KPK, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 15 orang tersangka.


Kronologi Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Ditemukan Tewas Bunuh Diri

37 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pemuda  Kelas II A Tangerang, Rabu 19 Juni 2024. FOTO:AYU CIPTA
Kronologi Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Jenazah warga binaan Lapas Pemuda Tangerang itu telah diserahkan kepada keluarganya di RSUD Kabupaten Tangerang.


Narapidana Ditemukan Meninggal di Lapas Pemuda Tangerang, Kalapas: Diduga Depresi

37 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pemuda  Kelas II A Tangerang, Rabu 19 Juni 2024. FOTO:AYU CIPTA
Narapidana Ditemukan Meninggal di Lapas Pemuda Tangerang, Kalapas: Diduga Depresi

Narapidana perkara perampokan itu sebelumnya ditempatkan di Blok F Lapas Pemuda dan sedang kuliah di Fakultas Agama Islam di Kampus Kehidupan.


Salat Idul Adha di Kediaman Prabowo di Hambalang Diikuti Kalangan Terbatas

39 hari lalu

Suasana gerbang menuju kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat saat pelaksanaan salat Idul Adha 1445 Hijriah pada Senin, 17 Juni 2024. Hanya orang yang dikenal personel keamanan boleh memasuki area tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Salat Idul Adha di Kediaman Prabowo di Hambalang Diikuti Kalangan Terbatas

Salat Idul Adha di kediaman Prabowo terihat dilaksanakan secara terbatas sesuai protokol keamanan


Honduras akan Bangun Penjara Super, Berkapasitas 20.000 Orang

40 hari lalu

Pasukan keamanan beroperasi di luar penjara wanita Centro Femenino de Adaptacion Social (CEFAS) setelah kerusuhan mematikan di Tamara, di pinggiran Tegucigalpa, Honduras, 20 Juni 2023. REUTERS/Fredy Rodriguez
Honduras akan Bangun Penjara Super, Berkapasitas 20.000 Orang

Meningkatnya penggerebekan polisi Honduras tingkatkan populasi narapidana menjadi 19.500 orang, yang dijejali dalam sistem untuk 13.000 orang


MK Diskualifikasi Caleg Golkar Erick Hendrawan Buntut Tak Umumkan Status Bekas Napi

49 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu saat memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
MK Diskualifikasi Caleg Golkar Erick Hendrawan Buntut Tak Umumkan Status Bekas Napi

MK mendiskualifikasi caleg DPRD dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Tarakan 1, Erick Hendrawan Septian Putra. Terbukti tak umumkan status bekas narapidana.


1.629 Narapidana Buddha Terima Remisi Waisak, Terbanyak Kemenkumham Sumatera Utara

23 Mei 2024

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
1.629 Narapidana Buddha Terima Remisi Waisak, Terbanyak Kemenkumham Sumatera Utara

Dari jumlah 1.629 narapidana Buddha, sebanyak 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan remisi khusus.


Sejumlah Kasus Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Terbaru Produksi Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

21 Mei 2024

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak (kiri) bersama tersangka kasus pembuatan dan pengedaran narkotika jenis Liquid Vape menunjukkan ruang laboratorium saat gelar perkara, di Kelapa Gading, Jakarta, 8 November 2018. Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 18 tersangka dengan sejumlah barang bukti yaitu tabung vape, peralatan laboratorium dan bahan baku pembuatan yang mengandung narkotika. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sejumlah Kasus Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Terbaru Produksi Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

Lapas jadi sarang bandar kendalikan peredaran narkoba. Ini beberapa kasus, terakhir produksi ekstasi dan pil koplo dikendalikan dari rutan di Jakarta


Narapidana Narkoba Bayu Wicaksono Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Masuk DPO

20 Mei 2024

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Narapidana Narkoba Bayu Wicaksono Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Masuk DPO

Kanwil Kemenkumham Lampung menyebar nomor telepon selular yang bisa dihubungi bila masyarakat menemukan narapidana kabur itu.