TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengadukan Media Indonesia dan Metro TV kepada Dewan Pers ihwal pemberitaan HUT PDIP ke-50 di JIExpo pada 10 Januari 2023 lalu. Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Yanuar P. Wasesa mengamini jika pemberitaan itu dinilai menyerang kehormatan partai dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Yes (dinilai menyerang kehormatan partai dan Ketum). Terlebih lagi, 2 media itu nyata-nyata tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik,” kata Yanuar kepada Tempo, Sabtu, 21 Januari 2023.
Kendati demikian, Yanuar belum bisa mengungkapkan kode etik mana yang dilanggar oleh dua media itu. Ia mengatakan urusan pelanggaran kode etik masuk dalam materi yang diadukan ke Dewan Pers.
“Karena masuk dalam materi pengaduan ke Dewan Pers dan belum diperiksa oleh mereka, saya belum bisa menyampaikan pasal mana yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.
Yanuar mengatakan pengaduan ini sudah dilaporkan kepada Megawati melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pengurus DPP. Dia menyebut sudah menjadi tugas BBHAR untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan kala ada yang menyerang kehormatan Ketum dan partai.
“BBHAR PDI Perjuangan bertugas untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan jika ada yang menyerang kehormatan ketua umum dan partai. Pengaduan ke Dewan Pers tentu saja dilaporkan kepada Ibu Ketua Umum oleh Sekjen dan DPP Partai,” kata dia.
Bagian dukungan kebebasan pers
Yanuar mengatakan pengaduan ini merupakan bagian dari pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi. Dia menyebut PDIP sangat mendukung kebebasan pers.
Dia menegaskan media publik tidak boleh jadi alat propaganda partai politik kendati kepemilikannya terafiliasi dengan Ketua Umum maupun pengurus teras partai tertentu.
“Akibatnya pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik,” ujarnya.
Selain itu, Yanuar menyebut BBHAR PDIP mengusulkan kepada Dewan Pers agar membuat kebijakan maupun regulasi ihwal media massa yang terafiliasi dengan parpol. Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas yang memantau pemberitaan demi menjaga independensi pemberitaan di ruang publik.
“Demokrasi akan sehat apabila pers independen, obyektif, dan mengedepankan etika jurnalistik. Dengan demikian campur tangan pemilik media karena vested-interest dengan Parpolnya bisa dihindarkan. Itulah salah satu tujuan gugatan yang kami lakukan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BBHAR DPP PDIP M. Nurdin mengatakan dewan redaksi dari dua media tersebut disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan maupun anggota partai politik tertentu.
Padahal, kata dia, izin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai. Oleh sebab itu, Nurdin mengatakan politik pemberitaannya mesti netral, tidak partisan, dan mencerdaskan.
“BBHAR DPP PDI Perjuangan setelah melakukan pertimbangan yang mendalam dan mengundang para pakar pers akhirnya memutuskan untuk mengajukan aduan kepada Dewan Pers terhadap Media Indonesia dan Metro TV,” kata Nurdin.
Laporan pengaduan ini diserahkan kepada Dewan Pers pada Jumat, 20 Januari 2023, kemarin. Yanuar menyebut pengaduan ini mengenai pemberitaan HUT PDIP ke-50 yang digelar di JIExpo pada 10 Januari 2023 lalu.
Adapun Media Indonesia dan Metro TV merupakan bagian dari Media Group yang dipimpin oleh Surya Paloh. Hingga berita ini diturunkan Tempo masih mengupayakan tanggapan dari dua media tersebut atas aduan PDIP.
Baca: PDIP Kembali Senggol Kinerja Menteri NasDem, Irma Chaniago Singgung Soal Korupsi Bansos