Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terlibat Pelecehan Seksual, Jemaah Umrah asal Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara di Arab Saudi

image-gnews
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Jamaah umrah asal Indonesia, Muhammad Said (26 tahun), mendapatkan vonis dua tahun penjara di Arab Saudi setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah umrah perempuan asal Libanon. Said dinilai telah mencemari kesucian Masjidil Haram.

Juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan sidang vonis Said dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2023, waktu setempat. Namun, ia mengakui masih mempelajari putusan tersebut.

“Yang jelas dihukum dua tahun dan denda Rp200 juta,” ucap Ajad Sudrajad melalui pesan suara yang didapatkan dari Kemenag Sulsel, Jumat 20 Januari 2023.

Selain hukuman dan denda, ucap dia, kasus Said juga akan diberitakan oleh surat kabar lokal yang biayanya ditanggung terpidana.

Menurut Ajad, pengadilan Arab Saudi menyatakan pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, tersebut menjalankan aksinya saat melakukan tawaf. Said dinyatakan bersalah lantaran mengakui perbuatan dihadapan polisi Arab Saudi saat menjalani pemeriksaan. Meskipun didepan majelis hakim, ia membantah melakukan pelecehan seksual.

“Walaupun mengaku tidak benar tapi tak dianggap,” tutur Ajad. 

Apalagi, korban dan dua petugas pengamanan di sekitar Hajar Aswad Masjidil Haram Mekkah melihat Said memeluk korban dari belakang.

Selain itu, rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) juga memperlihatkan Said melakukan pelecehan seksual itu dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali .

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban pun disebut lamngsung menjerit ketika Said menempelkan tangannya ke dada korban.

“Yang memberatkan karena korban merasa dipermalukan. Itu dasar hakum Said bersalah,” tutur dia. “Said juga mencemari kesucian Masjidil Haram.”

Meski begitu, lanjut Ajad, hakim memberikan kesempatan kedua belah pihak yang bersetru jika ada yang mengajukan keberatan. Said diberikan kesempatan selama 30 hari jika ingin mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Penolakan putusan hakim bisa diajukan Said secara tertulis ke Mahkamah Banding dengan catatan ia memiliki fakta atau bukti yang bisa mematahkan bukti-bukti persidangan. 

Muhammad Said berangkat umrah pada 3 November 2022, melalui travel haji dan umrah PT Annimah Bulaeng Wisata Kabupaten Maros. Pemilik travel Muhammad Rusdi pun mengakui peristiwa pelecehan seksual itu.

“Benar, Said sekarang ditahan di Arab Saudi,” ucap Rusdi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

4 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

8 jam lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

11 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.


Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

17 jam lalu

Laga Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23 2024. Dic. AFC.
Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

Duel Timnas U-23 Uzbekistan vs Arab Saudi akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 pada Jumat, 26 April 2024.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

2 hari lalu

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz melaksanakan salat Idul Fitri di Istana Al-Salam di Jeddah, Arab Saudi, 21 April 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.


Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

2 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

4 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.