TEMPO.CO, Semarang - Polisi masih mengejar dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras orang tua para tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah.
"Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy di Semarang, Jumat 20 Januari 2023.
Minta pelaku serahkan diri
Menurut dia, salah satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu tersebut merupakan residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Brebes. Terhadap dua anggota LSM yang masih diburu tersebut, Iqbal mengimbau agar segera menyerahkan diri.
Dalam kasus pemerasan ini, polisi telah menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu ES (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI, bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes. Uang tersebut diberikan dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan. Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisannya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Dalam perkara tersebut, polisi juga telah menangkap enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.
Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.
Baca: Polisi Cokok 7 Anggota LSM yang Diduga Lakukan Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes