TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap jaksa penuntut umum memberikan tuntutan maksimal kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Harapan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum keluarga Martin Lukas Simanjuntak.
"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo kami mewakili keluarga berharap tuntutan yang dibacakan jaksa akan mencerminkan keadilan kepada keluarga korban," kata Martin pada Selasa 17 Januari 2023.
Menurut Martin, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur dakwaan primair jaksa yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Oleh sebab itu, kata dia, Ferdy Sambo sudah layak dihukum seumur hidup.
"Kami berharap agar jaksa tidak ragu untuk menuntut terdakwa seberat-beratnya," ujar dia melalui pesan tertulis.
Hari ini pada Selasa 17 Januari 2023, Ferdy Sambo menjalani persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menjadi terdakwa atas pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.
Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrawathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.
Eka Yudha Saputra
Baca: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Bilang Tak Ada Persiapan Khusus