KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023. Politikus Partai Demokrat itu ditangkap setelah komisi antirasuah menerima informasi tersangka kasus suap sejumlah proyek di Papua itu akan kabur.
Setelah ditangkap, Lukas sempat dibawa ke Mako Brimob Polda Papua sebelum diterbangkan ke Jakarta. Sejumlah simpatisan Lukas sempat menyerbur Polda Papua dan Bandara Sentani untuk menghalangi tim KPK membawanya ke Jakarta. Sempat terjadi benturan antara aparat dengan masyarakat yang berujung tewasnya seorang warga.
Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBD Papua. KPK pun telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka, sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menuding Lukas menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijanto agar PT Tabi Bangun Papua, bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.
PT Tabi Bangun Papua mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.
KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka. KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp.10 miliar.
KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas senilai Rp.76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.