TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan alasan KPK tidak segera menahan Lukas Enembe. Ia menyebut klaim sakit gubernur Papua tersebut lah yang menjadi alasannya mengapa komisi antirasuah tidak segera mencokok Lukas.
Mahfud Md mengatakan ketentuan kelonggaran bagi orang sakit tersebut tercantum dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Terlebih, kata dia, klaim sakit tersebut bisa dan harus dibuktikan dengan rujukan dari dokter kesehatan.
"Dalam hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan," kata dia seperti dikuti dari akun Menko Polhukam RI, pada Rabu 11 Januari 2023.
Namun, Mahfud mengatakan informasi yang beredar menyebut Lukas dapat beraktivitas sebagaimana orang sehat. Oleh karena itu, kata dia, KPK akhirnya melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe.
"Berdasarkan informasi Lukas meresmikan gedung dan lain-lain. Sehingga setelah berkonsultasi dengan saya, KPK memutuskan menangkap Lukas Enembe," ujar dia.
Mahfud juga menjamin aparat penegak hukum akan tetap memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Lukas. Bahkan, kata dia, pemerintah juga bersedia menjamin proses pengobatan Lukas Enembe.
"Kami telah koordinasikan KPK akan bertanggungjawab untuk mengawal proses pengobatan Lukas. Bahkan, jika memang diperlukan, pemerintah siap mengizinkan Lukas Enembe berobat di luar negeri dengan pengawasan," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud meminta agar masyarakat jangan terlalu reaksioner terhadap penangkapan Lukas Enembe. Terlebih, kata dia, sampai melakukan upaya-upaya yang menimbulkan kekacauan. "Karena, sekali lagi kami tegaskan, ini merupakan bagian dari murni penegakan hukum," ujar dia.
Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sejauh ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yaitu; Lukas Enembe dan Rijanto Lakka.
KPK menduga Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijanto Lakka untuk memenangkan tender tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai proyek Rp 41 miliar. Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua yang lain juga disebut-sebut mendapat bagian 14 persen dari proyek tersebut setelah dipotong dengan pajak.
Lukas Enembe ditangkap KPK pada 10 Januari 2023. Ia ditangkap di sebuah restoran saat perjalanan menuju Bandara Sentani. Pada hari yang sama, Lukas Enembe tiba di Jakarta sekitar pukul 20.45 WIB. Ia langsung dibawa oleh tim KPK ke RSPAD Gatot Soebroto untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Lukas Enembe Tersangka Kasus Gratifikasi