TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe bersikap kooperatif saat ditangkap oleh mereka di Jayapura, Papua, hari ini, Selasa, 10 Januari 2022. Lukas ditangkap setelah sebelumnya mangkir dalam dua kali pemanggilan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya dibantu oleh Polda Papua dalam proses penangkapan Lukas Enembe tersebut. Ia menyebut koordinasi dengan Polda Papua diperuntukkan agar mencegah terjadinya situasi yang tidak diinginkan.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat upaya penangkapan," kata Ali pada Selasa 10 Januari 2023.
Selain itu, Ali menyebut Lukas telah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan terlebih dahulu di Papua. Ia menambahkan saat ini politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini tersangka sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," ujar dia.
Alasan penangkapan Lukas Enembe secara paksa
Ali juga menambahkan pihaknya menyayangkan langkah Gubernur Papua tersebut yang sempat meresmikan sejumlah proyek pemerintah Papua baru-baru ini. Sebab, kata dia, Lukas Enembe sempat beralasan sakit sehingga mangkir dari dua kali pemanggilan KPK.
"Dari informasi tersebut menjadi pertimbangan kami untuk melakukan upaya paksa," kata Ali.
Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Papua. Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam perkara tersebut, yaitu Rijanto Lakka.
KPK menduga Lukas menerima suap sebesar Rp.1 miliar dari Rijanto Lakka untuk memenangkan tender tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai proyek Rp.41 miliar. Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua yang lain juga disebut-sebut mendapat bagian 14 persen dari proyek tersebut setelah dipotong dengan pajak. Namun, Lukas belum ditahan KPK dengan alasan sakit.
Selanjutnya, Lukas Enembe sempat meminta izin melakukan pengobatan ke Singapura