Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awal Terbentuknya Korlantas Polri Tidak Bertugas Urus Tilang

Personil polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. Penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh jaya dan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Personil polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. Penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh jaya dan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat jalanan macet Anda akan menemui Polisi yang bertugas mengatur lalu lintas. Begitu pun saat terjadi kecelakaan. Atau, mungkin Anda pernah bermasalah dan harus menerima tilang dari Polisi. Polisi-polisi yang bertugas di jalan raya tersebut tergabung dalam Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri.

Korlantas Polri bertanggung jawab di bawah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Lembaga kepolisian Indonesia sendiri dapat dilacak jejaknya sejak masa penjajahan Belanda. Pimpinan polisi di daerah yang awalnya diampu oleh orang-orang Belanda, mulai digantikan oleh polisi-polisi Indonesia setelah 29 Desember 1943.

Baca: Korlantas Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Pertimbangannya

Berdasarkan laman korlantas.polri.go.id, dalam masa awal reorganisasi ini, lembaga kepolisian Indonesia bernama Jawatan Kepolisian. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan pada 17 Agustus 1950, lembaga kepolisian Indonesia berganti nama menjadi Jawatan Kepolisian Negara.

Setelah itu, lembaga kepolisian milik Indonesia ini mencoba untuk memenuhi tugas-tugas lebih. Pada 9 Januari 1952, dikeluarkan order KKN No.6/IV/Sek 52. Order ini menjadi dasar pembentukan kesatuan-kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas. 

Pada waktu itu, Polisi Lalu Lintas memiliki memiliki lima rumusan tugas, yaitu mengurus lalu lintas, mengurus kecelakaan lalu lintas,  pendaftaran nomor bewijs, motor brigade keramaian, dan komando pos radio dan bengkel.

Kemudian pada 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden. Hal ini tentu berpengaruh lembaga kepolisian Indonesia pada saat itu. Pasca-Dekrit Presiden, dikeluarkan Peraturan Sementara Menteri KKN No.2PRA/MK/1959 tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, Seksi Lalu Lintas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK).

Kepala Dinas Lalu Lintas dan PNUK pertama adalah Ajun Komisaris Besar Polisi, Untung Margono. Di bawah Untung Margono, lahir sebuah Undang-Undang Pokok Kepolisian No. 13/1961 tanggal 19 Juni 1961.

Kemudian, nama Dinas Lalu Lintas berganti menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dasarnya adalah peraturan 3M Menteri/KSK No.2PRT/KK/62 yang keluar pada 23 November 1962. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, Dinas Lalu Lintas berdiri secara terpisah dari jajaran Polisi Tugas Umum. Sedangkan, PNUK tetap berada dalam jajaran Polisi Tugas Umum. Selanjutnya pada 14 Februari 1964, dikeluarkan Surat Keputusan 3M Menteri Panglima Angkatan Darat (Menpangad) No Pol. 11/SK/MK/64. Surat ini menjadi dasar perubahan status Dinas Lalu Lintas menjadi Direktorat Lalu Lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 1968, dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantasi) di tingkat pusat. Pada saat itu, Pusatop Lantasi dikomandani oleh Drs. Ursinus Elias Medellu. Kemudian, dikeluarkan sebuah Surat Keputusan Kapolri No. Pol 113/SK/1979 tanggal 17 September 1970 tentang Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus. Dengan keluarnya surat keputusan ini, Pusatop Lantasi kembali berubah menjadi Direktorat Lalu Lintas yang merupakan salah satu Komando Utama Samapta Polri, sehingga disebut Direktorat Lalu Lintas Komapta.

Lembaga kepolisian Indonesia yang mengatur lalu lintas ini terus mengalami dinamika. Pada 1984, ia menjadi Sub-Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta. Namun, ia kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Kapolri pada 1991.

Kemudian setelah tumbangnya Soeharto dari kursi presiden, Polri berdiri terlepas dari ABRI/TNI dan dengan begitu ia tidak lagi di bawah Menpangad. Dasar dari berdirinya Polri yang terlepas dari ABRI/TNI adalah UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Dengan diundangkannya undang-undang ini, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Perubahan Direktorat Lalu Lintas Polri menjadi Korps Lalu Lintas Polri terjadi pada 2010. Dasarnya adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden No.52 tanggal 4 Agustus tahun 2010. Meski dengan perubahan ini, Korlantas Polri tetap berada langsung di bawah Kapolri. Fungsinya meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta patroli jalan raya.

RYZAL CATUR ANANDA SANDHY SURYA 

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, 3 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Kena Tilang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Perbaikan Tiga Titik Tol Cikampek, Jasa Marga: Arah Jakarta dan Cikampek Beroperasi Normal

38 menit lalu

Foto udara sejumlah kendaraan yang menuju Jakarta antre di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 April 2023. Kementerian perhubungan mencatat hingga H+4 Lebaran baru 18  persen kendaraan pemudik yang kembali ke Jabodetabek dan 82 persen atau sekitar 808.000 kendaraan belum kembali karena adanya imbauan dari pemerintah untuk menghindari puncak arus balik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perbaikan Tiga Titik Tol Cikampek, Jasa Marga: Arah Jakarta dan Cikampek Beroperasi Normal

PT Jasa Marga melalui PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memperbaiki tiga titik ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek


Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau

20 jam lalu

Kapolda Riau Muhammad Iqbal. ANTARA
Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau

Curhatan Bripka Andry soal setoran di Polda Riau yang viral buat Polri termasuk Kapolda buka suara.


LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

1 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

Bripka Andry Darma Irawan meminta perlindungan LPSK setelah dirinya membongkar perilaku atasannya, Komisaris Polisi Petrus Simamora.


YLBHI Sebut Pelaporan terhadap Ketua IPW adalah Upaya Membungkam Kritik

1 hari lalu

YLBHI Sebut Pelaporan terhadap Ketua IPW adalah Upaya Membungkam Kritik

Ketua YLBHI Muhammad Isnur, menilai pelaporan ke polisi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bentuk pembungkaman


Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

1 hari lalu

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat berkunjung ke Gedung TEMPO, Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021. TEMPO/Subekti
Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengaku sudah mendapat laporan perihal viralnya kasus Bripka Andry dan penyidikannya sedang berjalan


Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

Anggota DPR Johan Budi mengusulkan agar Kepala BNN dan Kepala BNPT diusulkan dijabat oleh jenderal bintang empat. Begini tanggapan Polri.


Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

Lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.


Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

1 hari lalu

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dan Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Teddy Marbun menunjukkan barang bukti oli palsu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Polisi meringkus pelaku berinisial RP yang melakukan pemalsuan oli sejak 2017. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan oli palsu yang menduplikasi oli yamaha, AHM, dan Pertamina di Sidoarjo dan Gresik.


Biaya Tilang Uji Emisi, Lokasi dan Ketentuannya

1 hari lalu

Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Biaya Tilang Uji Emisi, Lokasi dan Ketentuannya

DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, berikut biaya yang akan dikenakan serta lokasi uji emisi.


PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

1 hari lalu

Pose tersangka diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 Mei 2023. Pada kasus tersebut polisi menangkap dua tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut korban yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan luar negeri, sebanyak 25 korban masih di Myanmar 5 diantaranya sudah melarikan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

Polri menyatakan telah menangani 500 kasus perdagangan orang sepanjang 2020-2023. Jumlah tersangka dalam kasus itu mencapai 500 orang.