Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awal Terbentuknya Korlantas Polri Tidak Bertugas Urus Tilang

image-gnews
Personil polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. Penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh jaya dan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Personil polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. Penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh jaya dan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat jalanan macet Anda akan menemui Polisi yang bertugas mengatur lalu lintas. Begitu pun saat terjadi kecelakaan. Atau, mungkin Anda pernah bermasalah dan harus menerima tilang dari Polisi. Polisi-polisi yang bertugas di jalan raya tersebut tergabung dalam Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri.

Korlantas Polri bertanggung jawab di bawah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Lembaga kepolisian Indonesia sendiri dapat dilacak jejaknya sejak masa penjajahan Belanda. Pimpinan polisi di daerah yang awalnya diampu oleh orang-orang Belanda, mulai digantikan oleh polisi-polisi Indonesia setelah 29 Desember 1943.

Baca: Korlantas Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Pertimbangannya

Berdasarkan laman korlantas.polri.go.id, dalam masa awal reorganisasi ini, lembaga kepolisian Indonesia bernama Jawatan Kepolisian. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan pada 17 Agustus 1950, lembaga kepolisian Indonesia berganti nama menjadi Jawatan Kepolisian Negara.

Setelah itu, lembaga kepolisian milik Indonesia ini mencoba untuk memenuhi tugas-tugas lebih. Pada 9 Januari 1952, dikeluarkan order KKN No.6/IV/Sek 52. Order ini menjadi dasar pembentukan kesatuan-kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas. 

Pada waktu itu, Polisi Lalu Lintas memiliki memiliki lima rumusan tugas, yaitu mengurus lalu lintas, mengurus kecelakaan lalu lintas,  pendaftaran nomor bewijs, motor brigade keramaian, dan komando pos radio dan bengkel.

Kemudian pada 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden. Hal ini tentu berpengaruh lembaga kepolisian Indonesia pada saat itu. Pasca-Dekrit Presiden, dikeluarkan Peraturan Sementara Menteri KKN No.2PRA/MK/1959 tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, Seksi Lalu Lintas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK).

Kepala Dinas Lalu Lintas dan PNUK pertama adalah Ajun Komisaris Besar Polisi, Untung Margono. Di bawah Untung Margono, lahir sebuah Undang-Undang Pokok Kepolisian No. 13/1961 tanggal 19 Juni 1961.

Kemudian, nama Dinas Lalu Lintas berganti menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dasarnya adalah peraturan 3M Menteri/KSK No.2PRT/KK/62 yang keluar pada 23 November 1962. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, Dinas Lalu Lintas berdiri secara terpisah dari jajaran Polisi Tugas Umum. Sedangkan, PNUK tetap berada dalam jajaran Polisi Tugas Umum. Selanjutnya pada 14 Februari 1964, dikeluarkan Surat Keputusan 3M Menteri Panglima Angkatan Darat (Menpangad) No Pol. 11/SK/MK/64. Surat ini menjadi dasar perubahan status Dinas Lalu Lintas menjadi Direktorat Lalu Lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 1968, dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantasi) di tingkat pusat. Pada saat itu, Pusatop Lantasi dikomandani oleh Drs. Ursinus Elias Medellu. Kemudian, dikeluarkan sebuah Surat Keputusan Kapolri No. Pol 113/SK/1979 tanggal 17 September 1970 tentang Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus. Dengan keluarnya surat keputusan ini, Pusatop Lantasi kembali berubah menjadi Direktorat Lalu Lintas yang merupakan salah satu Komando Utama Samapta Polri, sehingga disebut Direktorat Lalu Lintas Komapta.

Lembaga kepolisian Indonesia yang mengatur lalu lintas ini terus mengalami dinamika. Pada 1984, ia menjadi Sub-Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta. Namun, ia kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Kapolri pada 1991.

Kemudian setelah tumbangnya Soeharto dari kursi presiden, Polri berdiri terlepas dari ABRI/TNI dan dengan begitu ia tidak lagi di bawah Menpangad. Dasar dari berdirinya Polri yang terlepas dari ABRI/TNI adalah UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Dengan diundangkannya undang-undang ini, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Perubahan Direktorat Lalu Lintas Polri menjadi Korps Lalu Lintas Polri terjadi pada 2010. Dasarnya adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden No.52 tanggal 4 Agustus tahun 2010. Meski dengan perubahan ini, Korlantas Polri tetap berada langsung di bawah Kapolri. Fungsinya meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta patroli jalan raya.

RYZAL CATUR ANANDA SANDHY SURYA 

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, 3 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Kena Tilang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

3 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

3 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

8 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

8 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.