TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengaku sengaja tidak memberitahukan kepada para anak buahnya, Brigjen Hendra Kurniawan, soal isi rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga. Sambo mengaku melakukan hal itu karena takut mereka tidak akan menuruti perintahnya untuk memusnahkan rekaman.
Hal tersebut disampaikan Sambo saat majelis hakim menggali keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Sambo menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Kepada majelis hakim, Sambo mengaku sengaja tidak memberi tahu soal rekaman CCTV yang dilaporkan Arif Rachman Arifin pada 13 Juli 2022. Rekaman itu memperlihatkan Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Keesokan harinya atau pada 14 Juli, Hendra melapor ke Ferdy Sambo soal pengantaran jenazah Yosua ke Jambi. Namun Sambo tidak memberitahu atau memerintahkan soal pemusnahan rekaman CCTV.
“Apakah saudara mintakan kepada Hendra untuk memastikan bahwa itu sudah dimusnahkan apa tidak?” tanya Hakim Ketua Akhmad Suhel.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
“Kenapa tidak?” tanya hakim.
“Karena saya khawatir kalau saya beri tahu Hendra, dia nurut apa tidak,” jawab Sambo.
“Tapi kalau ke Arif pasti nurut?”
“Seharusnya nurut Yang Mulia karena dia paling junior waktu itu.”
Selanjutnya, Sambo sebut Hendra Kurniawan memiliki integritas