TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin mengklaim sudah merotasi dan memutasi belasan orang di institusinya pasca penangkapan dua hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, ditangkap karena menerima suap terkait pengurusan perkara.
"Saat ini sudah 17 orang personel yang dirotasi dan dimutasikan. Dan itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur yang digunakan oleh para oknum yang memperjual-belikan perkara," ujar Syarifuddin dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 3 Januari 2023.
Mutasi dan rotasi itu, kata Syarifuddin, khususnya dilakukan di divisi yang berkaitan dengan bidang penanganan perkara. Selain itu, ia menyebut telah memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana suap perkara hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap.
"Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016," kata Syarifuddin.
Untuk atasan langsung yang terbukti tidak melakukan pengawasan dengan baik kepada bawahannya hingga terjerat kasus suap, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman disiplin hingga pembebasan tugas dari jabatannya.
Dua Hakim MA jadi tersangka KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung oleh KPK pada 8 Desember 2022. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut kasus Gazalba Saleh merupakan hasil pengembangan kasus suap terhadap Sudrajad Dimyati.
"Tersangka GS akan ditahan dalam periode 8 Desember hingga 27 Desember 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 8 Desember 2022.
Sebelum penangkapan keduanya, KPK juga telah menahan Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza pada Senin, 28 November 2022. Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial dan panitera pengganti pada kamar pidana Mahkamah Agung. Ia juga asisten Hakim Agung Gazalba Saleh. Sedangkan Redhy merupakan staf Gazalba Saleh.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan penahanan tersebut berdasarkan oleh serangkaian pengembangan kasus yang telah dilakukan KPK selama ini. "Dalam penyidikan kasus tersangka SD dan kawan-kawannya, kemudian menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka, " ujar dia di dalam Gedung Merah Putih KPK.
Karyoto berujar Prasetio ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Redhy akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC KPK.
Baca Juga: Minta Maaf Dua Hakimnya Ditangkap KPK, Ketua Mahkamah Agung: Bagai Buah Simalakama