TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Selasa, 3 Januari 2022. Sidang hari ini akan menghadirkan saksi meringankan yang dihadirkan kubu terdakwa.
Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr Said Karim.
"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi. Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dan dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," ujar Arman.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah hadir di ruang sidang. Putri tampak mengenakan setelan pakaian hitam sementara Sambo mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Adapun hakim yang memimpin sidang hari ini adalah Wahyu Iman Santosa.
Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Selain keduanya, tiga orang lain yang menjadi terdakwa adalah Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Lima terdakwa dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
Dalam sidang sebelumnya, kubu Ferdy Sambo juga telah menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana. Saksi itu adalah Elwi Danil yang merupakan Guru Besar Universitas Andalas. Dia merupakan saksi ahli meringankan untuk Sambo dan Putri.
Dalam pendapatnya di kesaksian itu, Elwi Danil menjelaskan bahwa seorang terdakwa seperti Ferdy Sambo bisa divonis bebas jika tidak dipenuhinya dua alat bukti yang berhubungan dengan sangkaan terdakwa.
Oleh karena itu, ia menilai seluruh unsur pasal yang masuk dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus dibuktikan dengan dua alat bukti.
Elwi mengungkapkan hal tersebut saat ditanya Penasehat Hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang. Saat itu, ia ditanya perihal pembuktian unsur dalam delik dakwaan. Elwi pun menjelaskan bahwa apabila tidak dapat dibuktikan, terdakwa bisa dibebaskan dalam tuntutan dakwaan soal kasus tersebut.
“Di dalam pembuktian kalau kita bicara (Pasal) 340 (dan) 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti minimal?” tanya Rasamala.
“Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban. Nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti,” jawab Elwi.
Elwi Danil mengungkapkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Hal tersebut dikarenakan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus itu masih belum kuat.
Awalnya penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang bertanya soal pelaku apa bisa dikenakan pasal 338 dan 340 jika hanya mengetahui rencana pembunuhan dan tidak dapat mencegahnya. Elwi pun saat itu hanya menjawab bahwa pelaku bisa dijerat pasal tersebut jika terlibat aktif dalam pembunuhan.
Seperti diketahui Brigadir Yosua tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Awalnya, Sambo mengatakan kematian Yosua akibat peristiwa tembak menembak dengan ajudan dia yang lain yaitu Richard Eliezer alias Bharada E.
Namun skenario bohong Ferdy Sambo itu akhirnya terkuak setelah Richard mengaku dia mengeksekusi Yosua atas perintah eks Kadiv Propam Polri itu.
Baca juga: Kuat Ma'ruf Tutup Pintu Sebelum Eksekusi Brigadir Yosua, Saksi Ahli: Harus Buktikan Sikap Batin
Eka Yudha Saputra | Mirza Bagaskara