Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Perlu Izin Polisi, Begini Caranya

image-gnews
Suasana pesta kembang api saat penutupan Peparnas Papua di Stadion Mandala, Jayapura, Papua, Sabtu 13 November 2021. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Suasana pesta kembang api saat penutupan Peparnas Papua di Stadion Mandala, Jayapura, Papua, Sabtu 13 November 2021. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perayaan tahun baru identik dengan pesta kembang api hingga petasan. Namun, di sejumlah daerah,  bermain petasan hal itu dilarang. Menggelar pesta kembang api juga tidak bisa sembarangan. 

Di Jawa Timur misalnya, Gubernur Khofifah Khofifah Indar Parawansa melarang pesta kembang api hingga konvoi pada malam perayaan tahun baru 2023.

Baca : Perayaan Malam Tahun Baru, Pemkot Bandung Larang Penggunaan Kembang Api

Melalui Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru dengan Nomor: 300/24143/436.7.16/2022, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran.

Di lain pihak, Mabes Polri menyatakan penggunaan kembang api atau bunga api dalam skala besar saat perayaan malam Tahun Baru 2023 harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Melalui laman humaspolri.go.id, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain harus ada izin, pihak kepolisian juga akan mengawasi penggunaan bunga api tersebut. Dedi mengatakan hal ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat. Ia pun menegaskan penggunaan bahan peledak seperti petasan oleh masyarakat selama perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dilarang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya memperketat penerbitan izin keramaian selama perayaan Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023. Melansir polri.go.id  menerbitkan Izin Keramaian dengan Kembang Api berdasarkan  KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum, Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI dan Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Adapun persyaratan Surat Permohonan pelaksanaan pesta kembang api, harus melampirkan 8 hak berikut ini : 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
2. Jumlah dan Jenis Kembang api
3. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
4. Identitas Penyala Kembang Api
5. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
6. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
7. Rekomendasi dari Polsek setempat
8. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

NOVITA ANDRIAN 

Baca : Berikut Link Twibbon untuk Menyambut Tahun Baru 2023

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

9 jam lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

12 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

13 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

14 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

2 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

4 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.