TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja, yang sudah diteken pada hari ini 30 Desember 2022. Pemerintah mengklaim Perpu ini telah berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 38/PUU7/2009.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.
Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global terkait ekonomi. Airlangga menyebut Indonesia menghadapi resesi global peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk jadi pasien IMF. "Kondisi krisis ini sangat nyata untuk emerging developing country," kata dia.
Sebelumnya pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. Walhasil, MK meminta UU ini diperbaiki dalam dua tahun.
Airlangga menyebut putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Sehingga dengan keluarnya Perpu Cipta Kerja ini, Airlangga berharap kepastian hukum bisa terisi. "Di mana mereka (dunia usaha) hampir seluruhnya masih menunggu kelanjutan dari UU Cipta Kerja," ujarnya.
Airlangga menyebut Jokowi juga telah berbicara dengan Ketua DPR Puan Maharani. "Pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Ciptaker," kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.