Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Romo Magnis Hadir sebagai Saksi Ahli Persidangan Richard Eilizer, Ini Profilnya

image-gnews
Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Romo Magnis atau Franz Magnis Suseno menjadi salah seorang saksi ahli  dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atay Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang berlangsung pada Senin, 26 Desember 2022 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Romo Magnis dihadirkan oleh kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai salah satu dari tiga saksi ahli yang meringankan hukuman untuk Bharada E. 

Pada persidangan tersebut Romo Magnis memberikan pernyataan mengenai etika normatif dikaitkan dengan relasi kuasa melalui kedudukan pangkat Bharada E dan Ferdy Sambo yang memiliki sekat tingkatan kuasa cukup jauh. Menurutnya, hal tersebut menyebabkan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo, sebagai atasannya, walaupun harus dengan merenggut nyawa rekannya. 

Baca: Franz Magnis Sebut Richard Eliezer Hadapi Dilema Moral Saat Disuruh Tembak Mati Brigadir J

Frans Magnis Suseno dikenal salah satunya sebagai rohaniawan umat Katolik. Layaknya kebanyakan pastur, Magnis Suseno juga memiliki nama panggilan akrab yaitu Romo Magnis. Romo Magnis adalah anak sulung dari enam bersaudara dari pasangan Ferdinand Graf von Magnis dan Maria Anna Grafin von Magnis, prinzenssin zu Lowenstein. 

Romo Magnis lahir dari keluarga Katolik yang taat. Pada 1955, ketika berusia 19 tahun, Romo Magnis menyelesaikan studi di Humanistisches Gymnasium, pendidikan setingkat SLTA. Setelah itu, dirinya bergabung ke tarekat Serikat Yesus (SY) atau Ordo Yesuit. Selama dua tahun, Romo Magnis mendalami kerohaniaan di Neuhausen, antara tahun 1955-1957. 

Franz Magnis mendalami studi filsafat di  Philosophissche Hochschule, Pullach, selama 1957-1960. Pada 1959, Franz Magnis Suseno mencapai gelar akademik Bakalaureat dalam filsafat dan setahun kemudian meraih Lizentiat juga dalam bidang filsafat. Pria kelahiran 26 Mei 1936 ini mulai tinggal di Indonesia sejak 1961 sebagai seorang misionaris Jesuit. Kedatangannya ke Indonesia juga bertujuan untuk menempuh studi di Yogyakarta dengan mempelajari filsafat dan teologi.

Di sela-sela menjalankan misi ordonya di Indonesia, Romo Magnis juga berhasil mendapatkan gelar doktornya di bidang filsafat dengan menulis disertasi mengenai Karl Marx pada 1967.  Romo Magnis resmi mendapatkan status Warga Negara Indonesia pada 1977. Keputusan ini diambilnya karena Franz Magnis untuk belajar lebih dalam mengenai budaya Indonesia dan mulai mengabdikan diri untuk Indonesia melalui karya-karyanya seperti tulisan di bidang filsafat, etika diaolog antar agama dan teologi dengan menggabungkannya dengan budaya Jawa. 

NAOMY AYU NUGRAHENI

Baca juga: Romo Magnis Suseno Singgung Nazi jerman Saat Sidang Richard Eliezer

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Fakultas Geografi UGM Peraih Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR 2024

8 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Profil Fakultas Geografi UGM Peraih Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR 2024

Fakultas Geografi UGM peringkat 1 di Indonesia versi QS WUR 2024. Berikut profil fakultas ini.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

11 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

12 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

17 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Yusril Sindir Kesaksian Romo Magnis dalam Sidang MK: Apakah Bicara Tanpa Data?

21 hari lalu

Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sindir Kesaksian Romo Magnis dalam Sidang MK: Apakah Bicara Tanpa Data?

Yusril mempertanyakan data yang membuat Romo Magnis bicara Presiden Jokowi telah melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan bansos.


Perang Argumen antara Romo Magnis dan Hotman Paris tentang Bansos Jokowi

23 hari lalu

Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perang Argumen antara Romo Magnis dan Hotman Paris tentang Bansos Jokowi

Franz Magnis Suseno terlibat adu argumen dengan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, seputar bansos Jokowi di sidang MK.