Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Romo Magnis Hadir sebagai Saksi Ahli Persidangan Richard Eilizer, Ini Profilnya

image-gnews
Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Romo Magnis atau Franz Magnis Suseno menjadi salah seorang saksi ahli  dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atay Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang berlangsung pada Senin, 26 Desember 2022 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Romo Magnis dihadirkan oleh kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai salah satu dari tiga saksi ahli yang meringankan hukuman untuk Bharada E. 

Pada persidangan tersebut Romo Magnis memberikan pernyataan mengenai etika normatif dikaitkan dengan relasi kuasa melalui kedudukan pangkat Bharada E dan Ferdy Sambo yang memiliki sekat tingkatan kuasa cukup jauh. Menurutnya, hal tersebut menyebabkan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo, sebagai atasannya, walaupun harus dengan merenggut nyawa rekannya. 

Baca: Franz Magnis Sebut Richard Eliezer Hadapi Dilema Moral Saat Disuruh Tembak Mati Brigadir J

Frans Magnis Suseno dikenal salah satunya sebagai rohaniawan umat Katolik. Layaknya kebanyakan pastur, Magnis Suseno juga memiliki nama panggilan akrab yaitu Romo Magnis. Romo Magnis adalah anak sulung dari enam bersaudara dari pasangan Ferdinand Graf von Magnis dan Maria Anna Grafin von Magnis, prinzenssin zu Lowenstein. 

Romo Magnis lahir dari keluarga Katolik yang taat. Pada 1955, ketika berusia 19 tahun, Romo Magnis menyelesaikan studi di Humanistisches Gymnasium, pendidikan setingkat SLTA. Setelah itu, dirinya bergabung ke tarekat Serikat Yesus (SY) atau Ordo Yesuit. Selama dua tahun, Romo Magnis mendalami kerohaniaan di Neuhausen, antara tahun 1955-1957. 

Franz Magnis mendalami studi filsafat di  Philosophissche Hochschule, Pullach, selama 1957-1960. Pada 1959, Franz Magnis Suseno mencapai gelar akademik Bakalaureat dalam filsafat dan setahun kemudian meraih Lizentiat juga dalam bidang filsafat. Pria kelahiran 26 Mei 1936 ini mulai tinggal di Indonesia sejak 1961 sebagai seorang misionaris Jesuit. Kedatangannya ke Indonesia juga bertujuan untuk menempuh studi di Yogyakarta dengan mempelajari filsafat dan teologi.

Di sela-sela menjalankan misi ordonya di Indonesia, Romo Magnis juga berhasil mendapatkan gelar doktornya di bidang filsafat dengan menulis disertasi mengenai Karl Marx pada 1967.  Romo Magnis resmi mendapatkan status Warga Negara Indonesia pada 1977. Keputusan ini diambilnya karena Franz Magnis untuk belajar lebih dalam mengenai budaya Indonesia dan mulai mengabdikan diri untuk Indonesia melalui karya-karyanya seperti tulisan di bidang filsafat, etika diaolog antar agama dan teologi dengan menggabungkannya dengan budaya Jawa. 

NAOMY AYU NUGRAHENI

Baca juga: Romo Magnis Suseno Singgung Nazi jerman Saat Sidang Richard Eliezer

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Booming Anak Muda Menggemari Belajar Filsafat

16 hari lalu

Beragam materi belajar filsafat kini bertaburan di media sosial
Booming Anak Muda Menggemari Belajar Filsafat

Anak-anak muda menjadikan filsafat sebagai inspirasi hidup dan jalan mencapai ketenangan. Bagaimana kisah mereka menggemari filsafat?


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.


3 Program Studi di UGM Ajukan Akreditasi Internasional FIBAA, Prodi Apa Saja?

10 Agustus 2024

Rektor UGM periode 2022-2027 Ova Emilia berpose saat Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Rektor UGM periode 2022-2027 di Balai Senat Universitas Gadjah Mada, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat 27 Mei 2022. Ova Emilia terpilih sebagai Rektor UGM periode 2022-2027 melalui Rapat Pleno menggantikan Panut Mulyono dan tercatat sebagai rektor perempuan kedua di universitas tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
3 Program Studi di UGM Ajukan Akreditasi Internasional FIBAA, Prodi Apa Saja?

Rektor UGM Ova Emilia menyampaikan, UGM bakal mengajukan tiga program studi untuk mendapatkan akreditasi internasional IBAA.