TEMPO.CO, Jakarta - Polri meralat pernyataannya soal status mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, menyatakan Hadian masih berstatus tersangka meski telah dilepaskan dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
"Ya (masih tersangka). Kan sudah disampaikan penyidik Polda Jatim," kata Dedi lewat pesan tertulis, Senin 26 Desember 2022.
Sebelumnya Akhmad Hadian Lukita dilepaskan dari Rutan Polda Jawa Timur pada Rabu pekan lalu, 21 Desember 2022. Akhmad Hadian dilepaskan karena masa penahanannya oleh penyidik telah habis sementara berkasnya masih belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hal tersebut memicu spekulasi bahwa Akhmad Hadian telah lepas dari sangkaan yang menjeratnya. Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, pun sempat mempertanyakan keputusan pelepasan tersebut.
Dedi menegaskan bahwa pelepasan itu tak menggugurkan status Akhmad Hadian sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik Polda Jawa Timur saat ini tengah berupaya kembali melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dilakukan agar segera dilakukan persidangan.
"Kan pentunjuk JPU (P19) belum dapat diajukan ketahap penuntutan, oleh karenanya penyidik punya kewajiban yang melengkapi," ujarna.
Menurut Dedi, penyidik bakal memenuhi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberokan oleh jaksa penuntut umum.
“Kalau sudah ada P-18 dan P-19 ya tugas penyidik melengkapi kembali sesuai petunjuk jaksa peneliti,” kata Dedi
Sementara itu, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.
Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang kesalahan yang mengakibatkan seseorang terluka hingga mati.
Penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan sempat dipermasalahkan oleh Aremania. Mereka menilai semestinya polisi bisa menambah tersangka lainnya dalam tragedi yang menyebabkan 135 orang meninggal tersebut. Selain Akhmad Hadian Lukita cs, Aremania sempat menyoroti peran Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan juga Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dalam rantai komando pelepasan gas air mata di dalam stadion.