Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

POP Merek, Program Unggulan DJKI di 2023

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek. Adapun program unggulan DJKI untuk meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual tahun depan salah satunya adalah peluncuran persetujuan otomatisasi pelayanan (POP) Merek.

POP Merek telah diluncurkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali pada 30 Oktober 2022. Melalui inovasi ini, proses pasca permohonan merek dapat dilakukan dengan waktu kurang lebih 10 menit.

POP Merek saat ini berlaku untuk tiga layanan pasca permohonan merek. Diantaranya terdiri dari perpanjangan perlindungan merek, pencatatan lisensi dan petikan resmi. “Ketiganya dapat dilakukan secara otomatisasi untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menggerakkan perekonomian Indonesia,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Merek Adel Candra, Senin, 12 Desember 2022.

Adel mengatakan, POP Jangka Waktu Perlindungan Merek Layanan ini digunakan pemilik merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek selama 10 tahun dan ingin menggunakan mereknya untuk sepuluh tahun ke depan. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek dapat mulai dilakukan enam bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir. “Perpanjangan perlindungan dilakukan semakin mudah dengan otomatis tanpa melibatkan petugas pemeriksa dengan melampirkan data dan dokumen yang lengkap,” kata Adel.

Menurutnya, terdapat beberapa langkah yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi POP Merek. Pertama, terkait persyaratan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek adalah dengan melampirkan: Etiket/Label Merek, Sertifikat Merek, Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan), Surat Pernyataan Penggunaan Merek (download contoh surat pada Merek (dgip.go.id), Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas), Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli).

Setelah melengkapi semua dokumen di atas, lanjut Adel, pemohon dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/ kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan ikuti langkah - langkah berikut:

  1. Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  2. Masukkan Data Pemohon
  3. Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  4. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  5. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  6. Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  7. Klik ‘Selesai’

Terkait biaya dibutuhkan untuk perpanjangan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) yaitu, pertama Jangka waktu perlindungan merek dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, yaitu sebesar Rp.1.000.000/kelas. Kedua, Jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek sebesar Rp.2.000.000/kelas.

Sementara POP Lisensi Merek Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan, memanfaatkan atau melaksanakan hak kekayaan intelektual tersebut berdasarkan perjanjian tertulis dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Lisensi ini perlu dicatatkan agar usaha dapat berjalan lancar dan mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak. “Manfaat dari pencatatan lisensi agar merek yang dilisensikan kepada penerima masih dilindungi dan tercatat oleh pemberi merek sehingga kedua belah pihak terlindungi oleh hukum,” tambah Adel.

Terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi pemohon antara lain: Bukti Perjanjian Lisensi, Identitas Pemohon dan Penerima Lisensi, Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum, Sertifikat Merek, Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan), Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi (surat dapat diunduh pada Merek (dgip.go.id), Surat Permohonan Pencatatan Lisensi.

Setelah melengkapi semua dokumen di atas pemohon dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/ kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan ikuti langkah - langkah berikut:

  1. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  2. Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  3. Masukkan Data Pemohon
  4. diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  5. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  6. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  7. Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  8. Klik ‘Selesai’

Untuk biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan lisensi, kata Adel, sebesar Rp.1.000.000/permohonan. Adel mengatakan, sedangkan POP Resmi Merek Petikan adalah salinan dari sertifikat merek pemohon yang telah mengajukan dan disetujui merek. Petikan dapat digunakan sebagai pengganti jika sertifikat asli hilang. “Petikan resmi adalah informasi atau keterangan yang berisikan informasi resmi yang sama seperti sertifikat yang dibutuhkan oleh berbagai pihak untuk berbagai kebutuhan,” kata Adel.

Pemohon dapat melengkapi beberapa dokumen seperti sertifikat merek; dan surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultan). Setelah melengkapi semua dokumen di atas kalian dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/ kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan mengikuti langkah - langkah berikut:

  1. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  2. Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  3. masukkan Data Pemohon
  4. diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  5. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  6. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  7. Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  8. Klik ‘Selesai’

Adel mengatakan, biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan lisensi adalah sebesar Rp.300.000/permohonan. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai segala prosedur permohonan kekayaan intelektual dapat mengakses laman DJKI di dgip.go.id.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

1 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

4 jam lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

12 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

13 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

14 jam lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

14 jam lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

15 jam lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan


Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

15 jam lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.


Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

15 jam lalu

Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

Kejuaraan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para offroader sehingga mampu menaklukan berbagai lintasan yang berat.


Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

16 jam lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.