Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBB Anggap KUHP Baru Ancam Kebebasan Masyarakat, Ini Penjelasan Anggota DPR Habiburokhman

Editor

Febriyan

image-gnews
Anggota DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menghadiri sidang putusan pria pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Anggota DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menghadiri sidang putusan pria pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Iklan

Habiburokhman juga membantah anggapan ada diskriminasi bagi kelompok LGBT dalam Pasal 414 KUHP. Menurut dia, yang dilarang  dalam pasal itu adalah perbuatan paksaan cabul baik kepada lawan jenis ataupun sesama jenis. 

"Ya wajar dong kalau perbuatan cabul sesama jenis kita larang. Masa perbuatan cabul beda jenis lelaki ke perempuan kita larang, perbuatan cabul sesama jenis tidak kita larang," kata dia.

Berikut bunyi Pasal 414

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) 
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang 
lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. 

Politikus Gerindra ini membantah tudingan yang menyebut KUHP baru bertentangan dengan HAM. Ia menyebut aturan ini justru membela HAM, korban, dan menjaga masyarakat. 

PBB mempermasalahkan ketiga pasal di atas

Pasal 411, 412 dan 415 merupakan tiga diantara tujuh pasal yang mendapatkan sorotan  dari PBB. Mereka menyebut KUHP yang baru disahkan oleh DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 itu tidak sesuai nilai kebebasan dan HAM 

PBB menyatakan bagian-bagian dari KUHP baru tampak tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia. Beberapa nilai dalam KUHP yang dinilai tak sesuai itu, antara lain larangan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah. Larangan ini disebut sebagai ancaman besar bagi hak-hak komunitas LGBTQ di Indonesia.

Selain itu, PBB juga menyoroti adanya pasal terkait penodaan agama. Sementara jurnalis, menurut mereka, berpotensi terkena jerat hukum kalau menerbitkan berita "yang dapat memicu keresahan".

"Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," kata kantor PBB di Indonesia dalam pernyataan tertulisnya Kamis kemarin, 8 Desember 2022.

Pengesahan KUHP baru oleh DPR pada Selasa, 6 Desember 2022, diwarnai aksi protes dari Aliansi Reformasi KUHP. Mereka menggelar tenda di depan gedung DPR untuk menolak pengesahan itu. 

M JULNIS FIRMANSYAH I DANIEL AHMAD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

6 jam lalu

Gang bendera di markas besar PBB Eropa terlihat selama Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss, 11 September 2023. REUTERS/Denis Balibouse
Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.


Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

9 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

Gerindra Sumut mengutamakan kadernya sendiri di Pilkada 2024 untuk mewujudkan program Prabowo hingga ke tingkat desa.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

12 jam lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

PBB menyerukan dilakukannya penyelidikan atas temuan ratusan mayat di dua rumah sakit di Gaza.


DPP PKB Gelar Karpet Merah untuk Sambut Kedatangan Prabowo Siang Ini

14 jam lalu

Suasana Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Pusat menjelang rencana kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 24 April 2024. Sebuah karpet merah tergelar di pelataran kantor partai tersebut menjelang kedatangan Ketua Umum Gerindra itu. TEMPO/Sultan Abdurrahman
DPP PKB Gelar Karpet Merah untuk Sambut Kedatangan Prabowo Siang Ini

Kantor DPP PKB berbenah untuk menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada siang hari ini. Karpet merah pun digelar.


Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

19 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

Surya Paloh mengatakan Nasdem dan PKB sepakat memberi kesempatan Prabowo-Gibran menjalankan pemerintahan.


Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

1 hari lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan keterangan di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

Gerindra menganggap partai yang baru bergabung setelah putusan MK sama pentingnya dengan anggota lama KIM.


Sekjen Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Tengah Mencocokkan Waktu

2 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menghadiri deklrasi dukungan Warga Tegal (Warteg) atas pencapresan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Ahad, 10 Desember 2023. Tika Ayu/Tempo
Sekjen Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Tengah Mencocokkan Waktu

Sekjen Gerindara Ahmad Muzani mengatakan rencana pasti pertemuan Prabowo dan Megawati mudah-mudahan bisa disampaikan dalam waktu dekat.


Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufmi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Kubu Prabowo?

4 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ditemui di Pameran Create Art Make Impact di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu, 2 Maret 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufmi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Kubu Prabowo?

Cak Imin membantah unggahan foto dirinya dengan Dasco adalah sinyal untuk bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.


Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

4 hari lalu

Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?