Lalu jaksa memperlihatkan pistol jenis HS kepada Ferdy Sambo.
“Apakah ini yang saudara tembakkan ke?” tanya jaksa
“HS ya,” jawab Sambo.
“HS, yang saudara tembakkan, yang saudara bilang ambil dari..,” kata jaksa.
“Tembak ke..,” sela Sambo.
“Punggung?” tanya jaksa.
“Yosua,” jawab Sambo
“Yosua?” tanya kembali jaksa
“Iya,” Ferdy Sambo mengkonfirmasi.
Pada Rabu kemarin, 7 Desember 2022. Ferdy Sambo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk tiga terdakwa: Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah momen pertama dia dihadapkan dengan tiga terdakwa.
Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Divisi Propam itu mengatakan ia tidak pernah menyusun rencana pembunuhan, baik di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 maupun di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga seperti yang didakwakan jaksa. Ia mengatakan hanya meminta Richard untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan ketika ditanya soal dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo juga mengatakan tidak pernah memakai sarung tangan hitam. Ia juga membantah menyuruh Richard menembak saat berhadapan dengan Yosua di ruang tengah rumah dinas. Ia mengaku hanya menyuruh Richard menghajar Yosua.
Dalam tanggapannya, Richard Eliezer alias Bharada E membantah kesaksian mantan atasannya. Richard mengatakan Ferdy Sambo tidak pernah memerintahkan menghajar, melainkan menembak Yosua. Ia pun menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Yosua setelah roboh di samping tangga.
Baca: Sederet Ungkapan Ricky Rizal dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J