TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan belum menerima Surat Pemberitahan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ihwal kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong Cs. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui informasi soal Ismail Bolong ini dari media.
"Nanti saya cek dulu apakah ini sudah ada SPDP apa tidak. Biasanya dalam waktu 3 hari penyidik itu wajib menyerahkan SPDP kepada penuntut umum," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 8 Desember 2022.
Ketut menyatakan penyidik masih memiliki waktu untuk mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Agung. Pasalnya, Ismail baru ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin 7 Desember 2022.
"Iya karena baru kemarin mungkin kita baru menunggu ini ya. Saya juga cek, kalau seandainya sudah dikirim pasti kita terima dan kita sampaikan ke media," ujarnya.
Kejagung tak ikut menyelidiki kasus Ismail Bolong
Dia pun memastikan Kejaksaan Agung tak menyelidiki kasus suap yang diduga dilakukan Ismail Bolong terhadap sejumlah perwira tinggi Polri. Menurut dia, penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara penuh dilakukan pihak Bareskrim Polri.
"Kejagung tidak menyelidiki, tidak kapasitas sebagai penyidik tetapi di sini dalam kapasitas prapenuntutan perkara aja," ucapnya.
Penyidikan terhadap kasus ini diungkapkan Ketut sudah dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian. Oleh karena itu ia belum tahu soal kasus ini akan ditangani oleh Jampidum ataupun Jampidsus.
"Itu tentu mereka sendiri yang melakukan penyidikan bahwa itu ada perkara tambang, perkara suap dan sebagainya, mereka punya kewenangan untuk itu. Jadi kita tinggal menunggu apakah SPDP-nya nanti di pidsus apa pidum, nanti kita tunggu," tuturnya.
Selanjutnya, Bareskrim menjerat Ismail Bolong dengan UU Minerba dan KUHP