Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Bom Polsek Astana Anyar Dapat Santunan dari LPSK

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers soal bom Polsek Astanaanyar pada Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Ahmad Fikri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers soal bom Polsek Astanaanyar pada Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Ahmad Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah memberikan santunan kepada korban bom Polsek Astana Anyar (Seharusnya Astanaanyar), Bandung, yang meninggal. Peristiwa bom bunuh diri itu terjadi pada Rabu pagi tadi, 7 Desember 2022.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihaknya telah memberikan santunan langsung kepada keluarga korban meninggal atas nama Aipda Agus Sopyan. Agus meninggal setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Imanuel, Bandung.

"LPSK telah menyerahkan santunan kepada keluarga Alm Aipda Agus Sopyan yang diterima langsung oleh isteri almarhum di ruang ICU RS Imanuel Bandung. Santunan korban meninggal dunia sebesar 15 juta rupiah," kata Edwin dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 7 Desember 2022. 

"Serah terima penyerahan santuan diwakili oleh paman Almarhum," kata Edwin. 

LPSK wajib memberikan santunan bagi korban aksi teroris

Adanya santunan yang diberikan kepada korban, Edwin menganggap hal tersebut sudah menjadi kewajiban LPSK. Sebab, kata dia, pemberian santunan yang dilakukan juga sebagai bentuk perlindungan kepada korban terorisme.

"Karena ada kewajiban LPSK berdasarkan UU terorisme untuk memberikan perlindungan sesaat setelah peristiwa terorisme kepada korbannya," ujar Edwin. 

Dua korban sudah dibolehkan pulang dan juga menerima santunan

Edwin Partogi Pasaribu juga menyatakan terdapat beberapa korban terorisme yang hingga saat ini sudah boleh pulang. "Tiga dalam perawatan di RS Imanuel dan dua lainnya sudah diperbolehkan pulang," tutur Edwin. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan, LPSK juga memberikan santunan kepada korban peristiwa bom bunuh diri Polsek Astana Anyar tersebut. Dia menyatakan santunan itu diserahkan kepada keluarga korban.

Kronologi singkat bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar

Peristiwa bom bunuh diri Polsek Astana Anyar terjadi pada pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB. Seorang pria disebut memaksa masuk ke area polsek saat apel pagi. Pria tersebut sempat dicegah oleh petugas yang menjaga pintu dan kemudian mengacungkan senjata tajam sebelum meledakkan diri. 

Polda Jawa Barat menyatakan sebanyak 11 anggota polisi menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Mereka mengalami luka berskala ringan hingga berat. Datasemen Khusus Anti Teror atau Densus 88 Polri pun sudah dikerahkan untuk mengusut peristiwa itu.

Hingga saat ini kepolisian belum mengungkap identitas pelaku bom Polsek Astana Anyar. Hanya saja, Densus 88 disebut sudah mengantongi identitasnya dan sedang menelusuri jaringan pelaku aksi teror tersebut. 

MUH RAIHAN MUZAKKI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

4 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.


LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

8 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

LPSK mengatakan sebelum sidang etik dalam membongkar mafia BBM, Rudy Soik pernah meminta perlindungan saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014.


Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

9 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

Kuasa hukum Rudy Soik menyatakan keluarga kliennya mengalami trauma akibat teror dan intimidasi .


Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

9 hari lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi puluhan anggota provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen menyatakan kliennya akan meminta perlindungan ke LPSK karena merasa terancam.


Putin Ucapkan Belasungkawa ke Erdogan Atas Serangan Teroris di Pusat Dirgantara Turki

9 hari lalu

Putin Ucapkan Belasungkawa ke Erdogan Atas Serangan Teroris di Pusat Dirgantara Turki

Di sela-sela KTT BRICS, Putin menyampaikan belasungkawa kepada Erdogan atas serangan teroris di Turki.


Serangan Teroris di Turki, 5 Orang Tewas 22 Luka-luka

9 hari lalu

Dua orang teroris bersenjata tertangkap rekaman kamera keamanan mendekati gedung Turkish Aerospace Industries (Tusas) di Ankara, Turki 23 Oktober 2024. Kedua penyerang menaiki sebuah taksi kuning yang sudah rusak parah. REUTERS
Serangan Teroris di Turki, 5 Orang Tewas 22 Luka-luka

Dua teroris menembakkan dan meledakan kantor pusat dirgantara di Ankara, Turki. Lima orang tewas.


Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

11 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo. Dok. LPSK
Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

Pemisahan kementerian tersebut menentukan nasib kerja perlindungan saksi dan korban yang selama ini dilakukan oleh LPSK.


Fethullah Gulen, Musuh Bebuyutan Erdogan, Meninggal Dunia

12 hari lalu

Fethullah Gulen. russia-now.com
Fethullah Gulen, Musuh Bebuyutan Erdogan, Meninggal Dunia

Fethullah Gulen yang dituduh mendalangi upaya kudeta terhadap pemimpin Turki Recep Tayyip Erdogan, meninggal dunia pada Ahad malam dalam usia 83 tahun


Permohonan Anak Nikita Mirzani di LPSK Diproses, 2 Saksi Turut Ajukan Perlindungan

14 hari lalu

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Permohonan Anak Nikita Mirzani di LPSK Diproses, 2 Saksi Turut Ajukan Perlindungan

Identitas 2 saksi masih dirahasiakan oleh pengacara Nikita Mirzani.


Anak Korban Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Kini Dilindungi LPSK

20 hari lalu

Kuasa hukum anak korban dugaan pencabulan oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok berinisial RK, Adi Febrianto Sudrajat, didampingi Founder Paralegal Depok, Sahat Farida Berlian, menyampaikan perkembangan kasus kliennya saat ditemui di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Ahad, 13 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anak Korban Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Kini Dilindungi LPSK

Seorang anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dilaporkan atas dugaan pencabulan anak