Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RKUHP Disahkan, BEM UI Siap Konsolidasikan Gelombang Penolakan Besar

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP dengan tema
Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP dengan tema "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat", Selasa, 6 Desember 2022. Mereka turut membedah pasal bermasalah yang masih dimuat dalam draf final RKUHP. IMA DINI SAFIRA/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo, mengatakan draf KUHP masih mengandung sejumlah pasal bermasalah.

Diantara pasal bermasalah tersebut, kata Bayu adalah yang mengatur soal penghinaan dan unjuk rasa. Dia menyebut akan menggelar konsolidasi bersama mahasiswa di daerah lainnya untuk menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP.

“Tentu kami akan berusaha menghadirkan gelombang penolakan yang besar. Kami akan berdiskusi, berkonsolidasi, tidak hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia,” kata Bayu di depan Gedung DPR, Selasa, 6 November 2022.

Pasal karet soal penghinaan terhadap lembaga negara

Menurut dia, pemerintah dan DPR berkukuh mengesahkan RKUHP kendati masih ada sederet pasal karet di dalamnya. Contohnya, kata dia, pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara. 

Bayu mengatakan pasal ini berpotensi memberangus kebebasan berekspresi mahasiswa. Musababnya, kata dia, tidak ada batasan yang jelas antara kritik atau penghinaan.

“Inilah yang kemudian kami khawatirkan menjadi satu boomerang untuk RKUHP yang sudah disahkan,” kata dia.

Soal demonstrasi yang harus memberikan surat pemberitahuan

Bayu turut menyoroti pasal yang mengatur soal pawai, demonstrasi, dan unjuk rasa. Pasal ini mengharuskan massa untuk mengirim surat pemberitahuan terlebih dulu.

Dia menjelaskan, tanpa diatur dalam RKUHP pun, mahasiswa kerap menerima tindakan represif dari aparat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Apalagi kalau pasal ini disahkan,” ujarnya.

Ia menilai pasal-pasal tersebut malah berbanding terbalik dengan semangat reformasi Indonesia, utamanya dalam hal kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh sebab itu, ia menyebut langkah terdekat yang bakal dilakukan adalah mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa sebelum turun ke jalan.

“Kami akan berkonsolidasi terlebih dahulu, kami akan perkuat basis-basis pergerakan di tiap wilayah. Kalau memang diperlukan untuk aksi turun ke jalan, kami akan turun ke jalan,” kata Bayu. 

DPR dan pemerintah mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir tertanggal 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. RKUHP bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang.

Pengesahan itu diwarnai oleh demonstrasi yang dilakukan Aliansi Reformasi KUHP sejak kemarin. Hari ini, mereka menggelar aksi simbolik dengan menggelar dua tenda di depan Gedung DPR.

“Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat,” tulis spanduk yang mereka bentangkan.

Dalam aksinya, mereka menghadirkan diskusi seputar pasal bermasalah dalam RKUHP. Satu per satu perwakilan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi tersebut  membedah pasal bermasalah tersebut dan  menyampaikan dampak dari pasal karet yang masih dimuat dalam draf akhir RKUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

2 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

Unjuk rasa ini diikuti sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek. Mereka menuntut Undang-undang Cipta Kerja Dicabut.


1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

9 hari lalu

Sejumlah masa yang terdiri Partai Buruh serta Serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja serta mencabut aturan Omnibus law di depan patung Kuda Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun depan. Mereka juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja.


UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

10 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen pada Kamis, 24 Oktober 2024.


Polri Antisipasi Demonstrasi saat Pelantikan Prabowo-Gibran

14 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel pasukan pengamanan tamu VVIP pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Operasi pengamanan yang dilaksanakan 17-23 Oktober 2024 itu mengerahkan sebanyak 100.000 personel TNI dan 15.000 personel Polri. TEMPO/Subekti.
Polri Antisipasi Demonstrasi saat Pelantikan Prabowo-Gibran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan polisi memperkirakan akan ada aksi demonstrasi saat pelantikan Prabowo-Gibran.


Massa BEM SI Demonstrasi Jelang Jokowi Lengser, Polisi Kerahkan 1.929 Personel Gabungan

15 hari lalu

Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membentangkan spanduk saat menggelar aksi di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024. Massa dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) membawa 12 tuntutan dalam aksi unjuk rasa mengkritik 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa BEM SI Demonstrasi Jelang Jokowi Lengser, Polisi Kerahkan 1.929 Personel Gabungan

Massa dari BEM SI akan menggelar demonstrasi untuk mengevaluasi dan mengkritisi pemerintahan Presiden Jokowi.


Universitas Indonesia Gelar COOLYEAH UI 2024: Membangun Keterampilan di Era Society 5.0

21 hari lalu

Penutupan COOLYEAH UI, Grand Closing X Talkshow.
Universitas Indonesia Gelar COOLYEAH UI 2024: Membangun Keterampilan di Era Society 5.0

COOLYEAH UI, yang diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), memiliki misi mulia.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

26 hari lalu

Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menyebut Gibran wakil presiden terpilih sebagai lambang negara, tepatkah? Pakar hukum dan linguistik beri tanggapan.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

34 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?


Fahri Hamzah Dampingi Jokowi Resmikan Smelter di NTB, Dulu Pernah Kasih Kartu Merah Pemerintahan Joko Widodo

38 hari lalu

Politikus Fahri Hamzah (kanan) menyambut Presiden Joko Widodo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, saat akan bertolak ke NTB, 23 September 2024. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Fahri Hamzah Dampingi Jokowi Resmikan Smelter di NTB, Dulu Pernah Kasih Kartu Merah Pemerintahan Joko Widodo

Jokowi didampingi mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, saat meresmikan smelter di NTB. Fahri dulu kerap kritik pemerintahan Joko Widodo.


Besok, 3.000 Buruh Tani Bakal Unjuk Rasa di Depan DPR dan Kementerian Agraria

40 hari lalu

Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria sekaligus Koordinator Umum Hari Tani Nasional 2017 Dewi Kartika di Pancoran,  Jakarta Selatan, Ahad 24 September 2017. TEMPO / Alfan Hilmi.
Besok, 3.000 Buruh Tani Bakal Unjuk Rasa di Depan DPR dan Kementerian Agraria

Kaum buruh tani dari Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Bali, dan sejumlah daerah lain juga akan mengikuti unjuk rasa di Jakarta.