Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RKUHP Disahkan, BEM UI Siap Konsolidasikan Gelombang Penolakan Besar

Reporter

Editor

Febriyan

Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP dengan tema
Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP dengan tema "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat", Selasa, 6 Desember 2022. Mereka turut membedah pasal bermasalah yang masih dimuat dalam draf final RKUHP. IMA DINI SAFIRA/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo, mengatakan draf KUHP masih mengandung sejumlah pasal bermasalah.

Diantara pasal bermasalah tersebut, kata Bayu adalah yang mengatur soal penghinaan dan unjuk rasa. Dia menyebut akan menggelar konsolidasi bersama mahasiswa di daerah lainnya untuk menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP.

“Tentu kami akan berusaha menghadirkan gelombang penolakan yang besar. Kami akan berdiskusi, berkonsolidasi, tidak hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia,” kata Bayu di depan Gedung DPR, Selasa, 6 November 2022.

Pasal karet soal penghinaan terhadap lembaga negara

Menurut dia, pemerintah dan DPR berkukuh mengesahkan RKUHP kendati masih ada sederet pasal karet di dalamnya. Contohnya, kata dia, pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara. 

Bayu mengatakan pasal ini berpotensi memberangus kebebasan berekspresi mahasiswa. Musababnya, kata dia, tidak ada batasan yang jelas antara kritik atau penghinaan.

“Inilah yang kemudian kami khawatirkan menjadi satu boomerang untuk RKUHP yang sudah disahkan,” kata dia.

Soal demonstrasi yang harus memberikan surat pemberitahuan

Bayu turut menyoroti pasal yang mengatur soal pawai, demonstrasi, dan unjuk rasa. Pasal ini mengharuskan massa untuk mengirim surat pemberitahuan terlebih dulu.

Dia menjelaskan, tanpa diatur dalam RKUHP pun, mahasiswa kerap menerima tindakan represif dari aparat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Apalagi kalau pasal ini disahkan,” ujarnya.

Ia menilai pasal-pasal tersebut malah berbanding terbalik dengan semangat reformasi Indonesia, utamanya dalam hal kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh sebab itu, ia menyebut langkah terdekat yang bakal dilakukan adalah mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa sebelum turun ke jalan.

“Kami akan berkonsolidasi terlebih dahulu, kami akan perkuat basis-basis pergerakan di tiap wilayah. Kalau memang diperlukan untuk aksi turun ke jalan, kami akan turun ke jalan,” kata Bayu. 

DPR dan pemerintah mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir tertanggal 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. RKUHP bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang.

Pengesahan itu diwarnai oleh demonstrasi yang dilakukan Aliansi Reformasi KUHP sejak kemarin. Hari ini, mereka menggelar aksi simbolik dengan menggelar dua tenda di depan Gedung DPR.

“Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat,” tulis spanduk yang mereka bentangkan.

Dalam aksinya, mereka menghadirkan diskusi seputar pasal bermasalah dalam RKUHP. Satu per satu perwakilan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi tersebut  membedah pasal bermasalah tersebut dan  menyampaikan dampak dari pasal karet yang masih dimuat dalam draf akhir RKUHP.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Besok, Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara Demo Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Massa dari berbagai serikat buruh menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Besok, Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara Demo Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Mahkamah Konstitusi atau MK dan Istana Negara, Jakarta Pusat, besok Senin, 5 Juni 2023.


Ribuan Buruh di Sejumlah Kota Akan Demo 25 hari Berturut-turut, Ada 4 Tuntutan

2 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Dalam aksinya tersebut mereka menolak kenaikan harga BBM yang diumumkan oleh Pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ribuan Buruh di Sejumlah Kota Akan Demo 25 hari Berturut-turut, Ada 4 Tuntutan

Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan ribuan buruh akan melakukan aksi secara bergelombang di seluruh Indonesia mulai Senin besok.


Buntut BEM UI Kritik Jokowi, dari Dipanggil Rektorat hingga Akun Medsos dan Pengurus Diretas

10 hari lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buntut BEM UI Kritik Jokowi, dari Dipanggil Rektorat hingga Akun Medsos dan Pengurus Diretas

Akun Twitter BEM UI diretas setelah unggah kritikan kepada pemerintah "Jokowi Milik Parpol, Bukan Milik Rakyat". Sebelumnya pernah dipanggil rektorat.


Sederet Kritik BEM UI kepada Pemerintahan Jokowi, Terakhir Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat

10 hari lalu

Unggahan akun Twitter BEM UI: Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat. Instagram
Sederet Kritik BEM UI kepada Pemerintahan Jokowi, Terakhir Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat

BEM UI beberap akali lontarkan kritik kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terakhir, mereka menilai Kepala Negara tak netral dalam Pilpres 2024.


Rocky Gerung Sebut Demokrasi Indonesia saat Ini Masih di Halaman Orde Baru

11 hari lalu

Rocky Gerung memberikan memaparan dalam diskusi publik bertajuk Obrolan Warung Kopi '25 Tahun Reformasi: Perlukah Reformasi Hadir Kembali?' yang diselenggarakan BEM UI di Pelataran Fakultas Hukum Kampus UI, Depok, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rocky Gerung Sebut Demokrasi Indonesia saat Ini Masih di Halaman Orde Baru

Rocky Gerung mengatakan transisi dari masa otoriter ke demokrasi di era reformasi terhalang, ia menilai saat ini masih di halaman orde baru.


BEM UI Rilis Kajian Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat, Setelah Itu Twitter-nya Diretas

13 hari lalu

Unggahan akun Twitter BEM UI: Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat. Instagram
BEM UI Rilis Kajian Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat, Setelah Itu Twitter-nya Diretas

BEM UI merilis kajian tentang keberpihakan Presiden Jokowi terhadap parpol dan capres tertentu. Untuk kesekian kali BEM UI lontarkan kritikan pedas.


Ragam Kritik BEM UI: Jokowi King of Lip Service, Meme Tikus Puan Maharani, hingga Jokowi Milik Partai

13 hari lalu

Unggahan akun Twitter BEM UI: Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat. Instagram
Ragam Kritik BEM UI: Jokowi King of Lip Service, Meme Tikus Puan Maharani, hingga Jokowi Milik Partai

BEM UI terbilang getol mengkritik pemerintah. Terbaru, mereka sebut Jokowi milik partai, bukan milik rakyat.


Akun Twitter BEM UI Diretas Usai Sebut Jokowi MIlik Parpol

14 hari lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Akun Twitter BEM UI Diretas Usai Sebut Jokowi MIlik Parpol

BEM UI sempat mengunggah kritikan yang menyebut Jokowi milik parpol, bukan milik rakyat. Setelah itu mereka kesulitan mengakses akun twitter.


Aktivis Perempuan Gelar Aksi May Day dan 30 Tahun Kematian Marsinah, Apa Saja Tuntutannya?

29 hari lalu

Aktivis dan buruh perempuan yang tergabung dalam Perempuan Mardika menggelar aksi demonstrasi untuk memperingati Hari Buruh Internasional dan 30 Tahun Kematian Marsinah di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Ahad, 7 Mei 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Aktivis Perempuan Gelar Aksi May Day dan 30 Tahun Kematian Marsinah, Apa Saja Tuntutannya?

Sederet tuntutan aksi demonstrasi aktivis perempuan yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardika dalam memperingati May Day dan 30 tahun kemarian Marsinah.


3 Orang Mahasiswa UBH Padang Ditahan Selama Tiga Jam usai Gelar Aksi saat Kunjungan Wapres

31 hari lalu

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
3 Orang Mahasiswa UBH Padang Ditahan Selama Tiga Jam usai Gelar Aksi saat Kunjungan Wapres

Sebanyak 3 orang mahasiswa Universitas Bung Hatta diamankan Polresta Padang saat menggelar aksi demonstrasi saat Wapres berkunjung ke Padang