Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Demonstrasi di RKUHP Jadi Sorotan, Anggota DPR Sebut Perlu Sosialisasi ke Penegak Hukum

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selangkah lagi disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, kelompok masyarakat sipil menilai RKUHP masih memuat sejumlah pasal karet. Salah satunya pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Dalam draf RKUHP versi 30 November 2022, Pasal 256 menyebutkan “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. 

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan delik pasal 256 bukan untuk pihak yang menggelar unjuk rasa, melainkan delik terganggunya ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara. Menurut dia, pasal ini dimaksudkan agar tiap unjuk rasa digelar dengan koordinasi bersama pihak aparat untuk tidak mengganggu ketertiban umum, jalannya lalu lintas, hingga kepentingan pihak lain.

“Pasal ini mesti dibaca dengan keseluruhan RKUHP ini, yakni semangat RKUHP bukan semangat punitive, karena KUHP baru ini semangatnya dilandaskan pada upaya restorative,” kata Taufik saat dihubungi, Senin, 5 Desember 2022.

Taufik mengatakan baik pemerintah maupun DPR perlu mensosialisasikan pasal ini kepada aparat penegak hukum. Tujuannya, kata dia, agar aparat tidak serta merta menerapkan pasal dan lebih selektif dalam implementasinya.

“Jadi sebenarnya yang dipermasalahkan teman-teman bukan substansi pasal, melainkan bagaimana penerapannya,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, ada masa tunggu selama 3 tahun sebelum RKUHP berlaku. Menurut dia, masa jeda ini bisa dimanfaatkan untuk mensosialisasikan pasal-pasal RKUHP terhadap aparat penegak hukum untuk menghindari kekhawatiran kelompok masyarakat sipil ihwal pasal ini.

“Problemnya di implementasi, bukan substansi materi. Implementasinya bisa menimbulkan kekhawatiran berdasarkan pengalaman kita selama ini. Nah yang perlu kita perbaiki bagaimana implementasi ini dilakukan dengan pemahaman yang benar,” kata dia.|

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di tingkat I pada Kamis, 24 November 2022. Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 poin yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.

Adapun pada Kamis, 1 Desember 2022 lalu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meluncurkan panduan bertajuk “RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDiPENJARA"” sebagai bentuk penolakan terhadap 48 pasal yang dinilai bermasalah dalam draft RKUHP. 

Peluncuran itu disematkan di acara Kamisan yang dihadiri oleh sejumlah elemen masyarakat sipil, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami bisa menjelaskan ratusan alasan untuk menerbitkan panduan ini,” ujar perwakilan BEM Universitas Indonesia di sela-sela acara Kamisan di Taman Pandang Istana Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.

Dalam agenda itu, perwakilan aliansi masyarakat sipil secara bergantian mendeklarasikan 6 pasal yang dinilai bermasalah. 

Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden: dianggap dapat membungkam rakyat. 

Pasal 256 tentang Pawai dan Unjuk Rasa Tanpa: dianggap menghambat masyarakat  berpendapat.

Pasal 342 tentang Lingkungan: jika disahkan akan mempersulit menangkap pelaku perusak lingkungan.

Pasal 188 tentang Penyebaran Marxisme dan Leninisme: mengundang multitafsir terhadap pemaknaan penghinaan terhadap Pancasila.

Pasal 605 tentang Tindak Pidana Korupsi: pasal ini dinilai memberikan keuntungan kepada koruptor sebab menurunkan denda tindak pidana korupsi.

Pasal 600 tentang Pelanggaran HAM Berat: jika disahkan, pelanggaran HAM berat akan diubah dari khusus ke umum sehingga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak bisa dibawa ke dalam proses hukum.

IMA DINI SHAFIRA | ALFITRIA NEFI PRATIWI

Baca: KontraS Soroti Pasal Pelanggaran HAM Berat di RKUHP

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Komika Singapura Hina Malaysia dan Pesawat Hilang, Pemuda UNO Demo Kedubes AS

9 jam lalu

Jocelyn Chia. Foto: Top Secret Comedy Club
Komika Singapura Hina Malaysia dan Pesawat Hilang, Pemuda UNO Demo Kedubes AS

Komika asal Singapura, Jocelyn Chia, bercanda tentang hubungan Malaysia-Singapura dan berkomentar tentang pesawat MH370 yang hilang.


Besok, Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara Demo Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

5 hari lalu

Massa dari berbagai serikat buruh menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Besok, Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara Demo Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Mahkamah Konstitusi atau MK dan Istana Negara, Jakarta Pusat, besok Senin, 5 Juni 2023.


Ribuan Buruh di Sejumlah Kota Akan Demo 25 hari Berturut-turut, Ada 4 Tuntutan

6 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Dalam aksinya tersebut mereka menolak kenaikan harga BBM yang diumumkan oleh Pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ribuan Buruh di Sejumlah Kota Akan Demo 25 hari Berturut-turut, Ada 4 Tuntutan

Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan ribuan buruh akan melakukan aksi secara bergelombang di seluruh Indonesia mulai Senin besok.


Pasukan AS Jaga Balai Kota di Kosovo Utara

9 hari lalu

Tentara Pasukan Kosovo AS (KFOR), di bawah NATO, berjaga di dekat kantor kota di Leposavic, Kosovo 31 Mei 2023. REUTERS/Fatos Bytyci
Pasukan AS Jaga Balai Kota di Kosovo Utara

Setelah kerusuhan yang melukai puluhan orang, penjaga perdamaian dari AS bersiaga di balai kota Kosovo Utara.


Pengadilan: Iran Eksekusi Hukuman Mati Tiga Pria Terkait Unjuk Rasa

21 hari lalu

Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com
Pengadilan: Iran Eksekusi Hukuman Mati Tiga Pria Terkait Unjuk Rasa

Amnesty International mengatakan persidangan kilat para pria itu cacat dan menggunakan "pengakuan" yang tercemar, tuduhan yang disangkal Iran.


Kelompok Anti-monarki Kritik Penangkapan pada Penobatan Raja Charles III

32 hari lalu

Para pengunjuk rasa membentangkan tanda
Kelompok Anti-monarki Kritik Penangkapan pada Penobatan Raja Charles III

Total 64 penangkapan dilakukan pada upacara penobatan Raja Charles III untuk pelanggaran-pelanggaran termasuk pelanggaran UU ketertiban umum.


Aktivis Perempuan Gelar Aksi May Day dan 30 Tahun Kematian Marsinah, Apa Saja Tuntutannya?

33 hari lalu

Aktivis dan buruh perempuan yang tergabung dalam Perempuan Mardika menggelar aksi demonstrasi untuk memperingati Hari Buruh Internasional dan 30 Tahun Kematian Marsinah di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Ahad, 7 Mei 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Aktivis Perempuan Gelar Aksi May Day dan 30 Tahun Kematian Marsinah, Apa Saja Tuntutannya?

Sederet tuntutan aksi demonstrasi aktivis perempuan yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardika dalam memperingati May Day dan 30 tahun kemarian Marsinah.


Penobatan Raja Charles III: Bawa Cat, Kelompok anti-Monarki Ditangkap Polisi

34 hari lalu

Graham Smith dari kelompok anti-monarki di luar Westminster Abbey di London, Inggris, 13 Maret 2023. REUTERS/May James/ File Foto
Penobatan Raja Charles III: Bawa Cat, Kelompok anti-Monarki Ditangkap Polisi

Polisi Inggris menangkap Graham Smith, pemimpin kelompok anti-monarki Republic, dan sejumlah orang lainnya menjelang penobatan Raja Charles III


3 Orang Mahasiswa UBH Padang Ditahan Selama Tiga Jam usai Gelar Aksi saat Kunjungan Wapres

35 hari lalu

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
3 Orang Mahasiswa UBH Padang Ditahan Selama Tiga Jam usai Gelar Aksi saat Kunjungan Wapres

Sebanyak 3 orang mahasiswa Universitas Bung Hatta diamankan Polresta Padang saat menggelar aksi demonstrasi saat Wapres berkunjung ke Padang


Ribuan Buruh Bakal Aksi Bergiliran Tiap Provinsi, Apa Sebabnya?

36 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ribuan Buruh Bakal Aksi Bergiliran Tiap Provinsi, Apa Sebabnya?

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ribuan buruh akan melakukan aksi di depan Gedung Balai Kota Jakarta, pada 22 Mei 2023.