Menanggapi permohonan pra peradilan tersebut, juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi pra peradilan tersebut.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Ali Fikri lewat pesan tertulis, Jumat 25 November 2022.
Proses penanganan perkara ini pun, menurut Ali telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Sehingga kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," ujarnya.
Kasus yang menyeret Gazalba Saleh
Sebelumnya, KPK menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah. Berdasarkan sumber Tempo, nama hakim agung tersebut adalah Gazalba Saleh.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 11 November 2022.
KPK sebelumnya pernah memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Gazalba diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 27 Oktober 2022.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang namanya pernah disorot saat putusan kasasi terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam putusan kasasi itu, Edhy yang di tingkat banding banding dihukum 9 tahun, dipotong hukumannya jadi 5 tahun oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung.