Penjarahan saat Bencana, Ini Hukuman Bagi Pelaku

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Bencana alam kerap memunculkan kejadian tak terduga. Warga yang mengungsi membuat rumah-rumah ditinggalkan tanpa penjagaan. Hal itu memicu perbuatan kriminal misalnya penjarahan atau pencurian. 

Menjarah benda milik korban bencana atau barang bantuan merupakan pelanggaran hukum. Meski penjarahan tidak diatur khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi menggunakan konsep pencurian pada penjarah bisa dilakukan. 

Baca : Perilaku Looting Behaviour, Penjarahan Saat Bencana yang Perlu Diwaspadai

Sehingga, orang yang melakukan penjarahan dapat dikenai dengan Pasal 362 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda...,-” 

Kemudian, hal ini dijelaskan lebih rinci pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berbunyi:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
  2. pencurian ternak;
  3. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  4. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  5. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  6. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  7. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Namun, di dalam hukum pidana terdapat alasan penghapusan pidana yang bernama Dasar Penghapus Pidana, yang diatur di dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.

Menurut buku berjudul Hukum Pidana oleh Didik Endro Purwoleksono, daya paksa yang ada di dalam Pasal 48 terdiri dari keadaan memaksa dan keadaan darurat. Keadaan darurat adalah dasar pembenar, yaitu membenarkan perbuatan pelaku sehingga bukan perbuatan melawan hukum. Sepanjang penjarahan dilakukan untuk mempertahankan hidup, perbuatannya menjadi perbuatan yang tidak lagi melawan hukum karena ia harus mempertahankan hidupnya meski terpaksa menjarah.  

MUHAMMAD SYAIFULLOH 

Baca : Viral Video Relawan Gempa Cianjur Dicegat Warga, Kepala Desa : Bukan Penjarahan 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Rumah Ustad di Depok Dibobol Maling Saat Salat Tarawih, Uang Tabungan Siswa Rp 10 Juta Dibawa Kabur

2 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. shutterstock.com
Rumah Ustad di Depok Dibobol Maling Saat Salat Tarawih, Uang Tabungan Siswa Rp 10 Juta Dibawa Kabur

Rumah seorang ustad di Depok dibobol maling saat pemilik rumah melaksanakan Salat Tarawih di masjid. Uang tabungan siswa dibawa kabur.


Pengamen di Serpong Babak Belur Dipukuli Warga Setelah Ketahuan Mencuri di Konter HP

9 hari lalu

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Pengamen di Serpong Babak Belur Dipukuli Warga Setelah Ketahuan Mencuri di Konter HP

Seorang pengamen ketahuan mencuri HP di sebuah konter dari rekaman CCTV. Dikejar pemilik konter lalu dihajar warga.


Sebab Kian Banyak Anak Melawan Hukum Menurut Sosiolog

10 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Sebab Kian Banyak Anak Melawan Hukum Menurut Sosiolog

Sosiolog melihat maraknya kasus anak melawan hukum, bahkan sebagai pelaku pembunuhan, dipengaruhi banyak faktor. Beriut di antaranya.


Polda Metro Ungkap 16 Kasus Pencurian Kendaraan Selama Januari-Maret

14 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi , Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dan Deputi KPPPA, Nahar (kiri-kanan) saat memberikan keterangan soal kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Ungkap 16 Kasus Pencurian Kendaraan Selama Januari-Maret

Polda Metro menangkap 25 tersangka pencurian dan 30 sepeda motor serta satu kendaraan roda empat.


Kawanan Pencuri Menyamar Petugas PLN Sasar Rumah Lain, Aksinya Gagal Karena Ditanya Surat Tugas

16 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. shutterstock.com
Kawanan Pencuri Menyamar Petugas PLN Sasar Rumah Lain, Aksinya Gagal Karena Ditanya Surat Tugas

Pencuri yang beraksi di Perumahan Bukit Nusa Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan sempat beraksi di rumah lain. Menyamar sebagai petugas PLN.


Villa Milik Penyerang Liverpool Mohamed Salah di Kairo Dibobol Pencuri

17 hari lalu

Pemain Liverpool Mohamed Salah. REUTERS/Carl Recine
Villa Milik Penyerang Liverpool Mohamed Salah di Kairo Dibobol Pencuri

Kepolisian akan berupaya mengambil rekaman CCTV untuk investigasi lebih lanjut pencurian di villa milik penyerang Liverpool, Mohamed Salah.


Kawanan Pencuri Nyamar jadi Petugas PLN, Bawa Kabur Perhiasan Emas Puluhan Gram

17 hari lalu

Ilustrasi pencuri. Freepik.com
Kawanan Pencuri Nyamar jadi Petugas PLN, Bawa Kabur Perhiasan Emas Puluhan Gram

Tiga pencuri yang berpura-pura menjadi petugas PLN mengalihkan perhatian penghuni rumah, sedangkan satu maling masuk ke dalam rumah korban.


Pelaku Begal Motor Pegawai Minimarket di Tambora Ditangkap, Ternyata Buron 3 Tahun

27 hari lalu

Ilustrasi buronan
Pelaku Begal Motor Pegawai Minimarket di Tambora Ditangkap, Ternyata Buron 3 Tahun

Begal motor yang sempat buron ini sudah melukai tiga korban, bahkan satu korban meninggal pada 2020.


Wajah Pencuri Puluhan Handphone di Konter HP Terekam CCTV, Jebol Plafon pada Pukul Satu Dini Hari

30 hari lalu

Seorang pencuri di sebuah konter yang terekam kamera CCTV. Dalam aksinya puluhan handphone berhasil digasal. TEMPO/Muhammad Iqbal
Wajah Pencuri Puluhan Handphone di Konter HP Terekam CCTV, Jebol Plafon pada Pukul Satu Dini Hari

Aksi pencuri handphone itu terekam CCTV yang ada di dalam konter HP. Masuk dengan cara menjebol plafon. Warga tidak mengenal wajah si pencuri.


Kini Tersedia Pusat Trauma Healing Dekat Gunung Merapi Sleman

35 hari lalu

Pusat layanan trauma healing mulai beroperasi di komplek RSJ Grahasia Pakem Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Kini Tersedia Pusat Trauma Healing Dekat Gunung Merapi Sleman

Pusat layanan trauma healing ini untuk tempat pemulihan trauma, seperti menangani korban kecelakaan juga bencana alam.