Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjarahan saat Bencana, Ini Hukuman Bagi Pelaku

image-gnews
Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bencana alam kerap memunculkan kejadian tak terduga. Warga yang mengungsi membuat rumah-rumah ditinggalkan tanpa penjagaan. Hal itu memicu perbuatan kriminal misalnya penjarahan atau pencurian. 

Menjarah benda milik korban bencana atau barang bantuan merupakan pelanggaran hukum. Meski penjarahan tidak diatur khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi menggunakan konsep pencurian pada penjarah bisa dilakukan. 

Baca : Perilaku Looting Behaviour, Penjarahan Saat Bencana yang Perlu Diwaspadai

Sehingga, orang yang melakukan penjarahan dapat dikenai dengan Pasal 362 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda...,-” 

Kemudian, hal ini dijelaskan lebih rinci pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berbunyi:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
  2. pencurian ternak;
  3. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  4. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  5. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  6. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  7. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Namun, di dalam hukum pidana terdapat alasan penghapusan pidana yang bernama Dasar Penghapus Pidana, yang diatur di dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.

Menurut buku berjudul Hukum Pidana oleh Didik Endro Purwoleksono, daya paksa yang ada di dalam Pasal 48 terdiri dari keadaan memaksa dan keadaan darurat. Keadaan darurat adalah dasar pembenar, yaitu membenarkan perbuatan pelaku sehingga bukan perbuatan melawan hukum. Sepanjang penjarahan dilakukan untuk mempertahankan hidup, perbuatannya menjadi perbuatan yang tidak lagi melawan hukum karena ia harus mempertahankan hidupnya meski terpaksa menjarah.  

MUHAMMAD SYAIFULLOH 

Baca : Viral Video Relawan Gempa Cianjur Dicegat Warga, Kepala Desa : Bukan Penjarahan 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pencurian dalam Penerbangan ke Hong Kong Meningkat, Penumpang Diimbau Waspada

7 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
Pencurian dalam Penerbangan ke Hong Kong Meningkat, Penumpang Diimbau Waspada

Sebagian besar pencurian dalam penerbangan Hong Kong terjadi di kelas ekonomi, sering kali saat lampu kabin diredupkan, dan penumpang sedang tidur.


Kepergok Saat Beraksi, Satu dari Dua Maling di Cikarang Bekasi Tewas Diamuk Massa

18 hari lalu

Ilustrasi maling. Dok. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Kepergok Saat Beraksi, Satu dari Dua Maling di Cikarang Bekasi Tewas Diamuk Massa

2 pelaku pencurian sepeda motor dihakimi massa karena aksinya di Kampung Kukun, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Bekasi, kepergok warga.


Modul BTS Dicuri Sejak 2020, Polisi Ungkap Telkomsel Rugi Miliaran

20 hari lalu

Kepala Kepolisian Sektor Menteng, Kompol Bayu Marfiando menjelaskan persiapan pengamanan aksi lanjutan menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Modul BTS Dicuri Sejak 2020, Polisi Ungkap Telkomsel Rugi Miliaran

Bayu mengatakan pencurian modul BTS Telkomsel tidak hanya di Jakarta. Tetapi di berbagai daerah seperti wilayah Indonesia bagian timur dan barat.


Pencurian Besi Rel Kereta di Bandung Barat, PT KAI Rugi Rp 500 Juta Lebih

20 hari lalu

Kereta api Lodaya melintas di lokasi tabrakan KA Commuter Line Bandung Raya dan KA Turangga di petak antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 7 Januari 2024. Jalur kereta di lintas selatan kembali bisa dilalui kereta api per 6 Januari pukul 6.30 WIB kemarin. Pembangunan rel ganda antara petak Haurpugur ke Cicalengka sangat mendesak untuk segera diselesaikan agar peristiwa tabrakan maut KA Commuter Line Bandung Raya dan KA Turangga yang menewaskan 4 awak kereta dan melukai puluhan penumpang tak terulang lagi. TEMPO/Prima mulia
Pencurian Besi Rel Kereta di Bandung Barat, PT KAI Rugi Rp 500 Juta Lebih

Polisi telah menangkap tiga tersangka pencurian besi rel kereta.


Pencurian Modul BTS Indosat-Telkomsel, Penadah Sembunyi di Hong Kong

20 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Menteng bekuk lima (5) tersangka pencurian modul perangkat BTS milik PT Telkomsel dan PT Indosat Oredoo, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Pencurian Modul BTS Indosat-Telkomsel, Penadah Sembunyi di Hong Kong

Para tersangka mencuri modul perangkat BTS itu dengan berpura-pura menjadi petugas teknisi di sejumlah lokasi pencurian


Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

20 hari lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

Ketika melarikan diri ke arah Pasar Senen, Jakarta Pusat, residivis itu mengacungkan senjata api revolver yang dibawanya.


Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Modul BTS Telkomsel dan Indosat Oredoo, Kerugian Rp 120 Miliar

21 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Menteng bekuk lima (5) tersangka pencurian modul perangkat BTS milik PT Telkomsel dan PT Indosat Oredoo, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Modul BTS Telkomsel dan Indosat Oredoo, Kerugian Rp 120 Miliar

Para tersangka pencurian modul BTS itu menjual barang curiannya ke Cina.


Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Modul BTS dengan Total Kerugian Rp 120 Miliar

21 hari lalu

Kombes Susatyo Purnomo Condro ditemui wartawan usai aksi yang dilakukan oleh Kompas Reformasi di kawasan Patung Kuda, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Modul BTS dengan Total Kerugian Rp 120 Miliar

Pelaku utama, Mujrimi (31) berperan di lapangan. Saat melancarkan pencurian, Mujrimi menyamar sebagai teknisi PT Telkomsel.


Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

24 hari lalu

Kapal asing yang mencuri pasir di perairan Batam. Tempo/Yogi Eka Syahputra
Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

26 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

Satu unit handphone milik korban dijual kelompok begal itu ke pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon.