TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan menunggu sampai putusan majelis hakim untuk melaporkan dugaan kesaksian palsu asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin saat ini menunggu hingga putusan sidang untuk mengumpulkan bukti yang menempatkan saksi memberikan keterangan palsu. Setelah putusan sidang atau jika hakim membuat penetapan, kata dia, maka keterangan palsu itu akan terekam dan menjadi bukti pelaporan Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu.
“Nanti laporannya itu setelah putusan. Di dalam putusan itu sudah terekam keterangan palsu mereka. Maka kami laporkanlah Pasal 242, yaitu memberi keterangan palsu di bawah sumpah,” kata Kamaruddin saat dihubungi pada Ahad, 13 November 2022.
Baca juga: Libur Sepekan Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini 5 Hal yang Terungkap di PN Jaksel Pekan Lalu
Kamaruddin mengatakan kesaksian asisten rumah tangga atau sekuriti Ferdy Sambo berupaya menyudutkan almarhum Brigadir Yosua. Namun pernyataan mereka bertentangan dengan fakta rekam jejak Yosua saat bekerja dengan Ferdy Sambo. Ia menuturkan upaya kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berupaya membunuh karakter Yosua adalah cara pembelaan yang keliru.
“Itu cara yang keliru menjelek-jelekan korban. Itu tidak mengubah apapun, yang ada dia malah diperberat,” ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan akan melaporkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, karena memberikan keterangan palsu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin, 31 Oktober 2022.
“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Dengan Pasal 242 KUHP, ia mengatakan Susi terancam penjara tujuh tahun jika terbukti memberikan kedaksian palsu. Apalagi ia bisa terancam sembilan tahun karena berbohong dalam perkara pidana. Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan telah melaporkan Susi dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.
“Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri dengan laporan Pasal 317-318,” ujar Kamaruddin.
Meski demikian Kamaruddin memaklumi posisi Susi yang masih bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi. Menurutnya, majelis hakim dan jaksa kurang bijak. Sebab, Susi masih menerima gaji dari Ferdy Sambo dan tinggal di rumahnya. Ia menyarankan agar Susi ditarik dari rumah Ferdy Sambo dan diberi pekerjaan lain. Ia meminta Susi diberikan jaminan hidup agar bisa bebas memberikan keterangan jujur.
“Kalau kita harapkan Susi berkata benar, sedang dia masih terima gaji dan tinggal di rumah Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi, sama saja kita suruh dia bunuh diri,” tutur Kamaruddin.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Hingga KTT G20 Selesai