TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Budiarta, Mahar membuka suara tentang kliennya yang dituding dalam kaitan kasus pelarut propilen glikol yang tercemar Etilen Glikol (EG). Cemaran ini diduga menjadi biang kerok kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Kliennya saya sudah melakukan prosedur penjualan sesuai dengan standar yang ada termasuk adanya Certificate of Analysis atau COA,“ ujar Mahar, pada Jumat 11 November 2022.
Mahar menjelaskan bahwa PT Budiarta membeli Propilen Glikol melalui PT Anugrah Perdana Gemilang atau APG yang sudah terbukti dari adanya Certificate of Analysis (COA). PT Budiarta menurut Mahar, pada saat pembelian tidak bisa membuka segel pada produk propilen glikol untuk menguji ulang kandungan yang ada, karena konsumen dari farmasi yang akan menilai kelayakan pelarut propilen glikol ini.
“Kami tidak pernah membuka atau me-repacking namun kemudian dalam setiap penjualan kami pun memberikan catatan agar produk kami di uji terlebih dahulu sebelum akhirnya dipakai, dan kami memberikan waktu 2x24 jam untuk retur produk,” kata Mahar.
Lebih detail Mahar menjelaskan bahwa PT Yarindo sudah membeli produk Propilen Glikol dari PT Budiarta sejak tahun 2021, dan pada tahun 2022 ini, PT Yarindo hanya membeli satu drum saja.
“Kan kita tidak punya kewajiban ini produk mau dipakai untuk apa, kami sudah melakukan prosedur jika tidak diinginkan. Sebelum-sebelumnya dia sudah pesan, 2021 juga pesan, dan tidak ada masalah kok baru sekarang ada dan barang yang sama,” ujar Mahar.
Ia menyebut bahwa PT Budiarta tidak pernah membuka segel dari drum yang dijual, sistem penjualan Propilen Glikol, jika segel dibuka maka akan dianggap barang rusak. PT Budiarto, kata dia, telah melakukan langkah preventif dengan adanya Certificate of analysis (COA).
Sebelumnya, BPOM menyebutkan setidaknya tiga distributor bahan baku pemasok propilen glikol pada industri farmasi dengan kandungan etilen glikol (EG). Salah satunya, CV Samudra Chemical. Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil sampel bahan kimia dari perusahaan tersebut sebagai bukti.
"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sampel dengan integritas propilen glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan," ujar Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu, 9 November 2022.
"Harusnya 0,1 persen. Sembilan sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen, dan ada yang sampai 99 persen. Jadi hampir 100 persen adalah kandungan EG, bukan lagi propilen glikol," tambahnya.
Berkaitan dengan hal ini pula, Penny mengimbau untuk seluruh industri farmasi yang pernah melakukan hubungan bisnis dengan CV Samudra Chemical hendak memeriksakan bahan bakunya. Selain CV Samudra Chemical, distributor lainnya yang menjual bahan baku dengan cemaran lainnya adalah CV Anugrah Perdana Gemilang. Dalam kasus, ini, CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.
Menurut keterangan, CV Budiarta menjadi pemasok propilen glikol ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama, yang sebelumnya masuk daftar industri farmasi yang akan dipidanakan terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dinda Nataya Begjani