Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Propilen Glikol Tercemar EG, PT Budiarta: PT Yarindo Beli Sejak 2021, Kok Baru Sekarang Bermasalah

Reporter

image-gnews
Kuasa Hukum PT Budiarta, Mahar memberi keterangan dalam kaitan  kliennya yang dituding dalam kaitan kasus pelarut propilen glikol yang tercemar Etilen Glikol (EG). TEMPO/Dinda
Kuasa Hukum PT Budiarta, Mahar memberi keterangan dalam kaitan kliennya yang dituding dalam kaitan kasus pelarut propilen glikol yang tercemar Etilen Glikol (EG). TEMPO/Dinda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Budiarta, Mahar membuka suara tentang kliennya yang dituding dalam kaitan kasus pelarut propilen glikol yang tercemar Etilen Glikol (EG). Cemaran ini diduga menjadi biang kerok kasus gagal ginjal akut pada anak. 

“Kliennya saya sudah melakukan prosedur penjualan sesuai dengan standar yang ada termasuk adanya Certificate of Analysis atau COA,“ ujar Mahar, pada Jumat 11 November 2022.

Mahar menjelaskan bahwa PT Budiarta membeli Propilen Glikol melalui PT Anugrah Perdana Gemilang atau APG yang sudah terbukti dari adanya Certificate of Analysis (COA). PT Budiarta menurut Mahar, pada saat pembelian tidak bisa membuka segel pada produk propilen glikol untuk menguji ulang kandungan yang ada, karena konsumen dari farmasi yang akan menilai kelayakan pelarut propilen glikol ini.

“Kami tidak pernah membuka atau me-repacking namun kemudian dalam setiap penjualan kami pun memberikan catatan agar produk kami di uji terlebih dahulu sebelum akhirnya dipakai, dan kami memberikan waktu 2x24 jam untuk retur produk,” kata Mahar.

Lebih detail Mahar menjelaskan bahwa PT Yarindo sudah membeli produk Propilen Glikol dari PT Budiarta sejak tahun 2021, dan pada tahun 2022 ini, PT Yarindo hanya membeli satu drum saja. 

“Kan kita tidak punya kewajiban ini produk mau dipakai untuk apa, kami sudah melakukan prosedur jika tidak diinginkan. Sebelum-sebelumnya dia sudah pesan, 2021 juga pesan, dan tidak ada masalah kok baru sekarang ada dan barang yang sama,” ujar Mahar.

Ia menyebut bahwa PT Budiarta tidak pernah membuka segel dari drum yang dijual, sistem penjualan Propilen Glikol, jika segel dibuka maka akan dianggap barang rusak. PT Budiarto, kata dia, telah melakukan langkah preventif dengan adanya Certificate of analysis (COA).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, BPOM menyebutkan setidaknya tiga distributor bahan baku pemasok propilen glikol pada industri farmasi dengan kandungan etilen glikol (EG). Salah satunya, CV Samudra Chemical. Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil sampel bahan kimia dari perusahaan tersebut sebagai bukti.

"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sampel dengan integritas propilen glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan," ujar Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu, 9 November 2022.

"Harusnya 0,1 persen. Sembilan sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen, dan ada yang sampai 99 persen. Jadi hampir 100 persen adalah kandungan EG, bukan lagi propilen glikol," tambahnya.

Berkaitan dengan hal ini pula, Penny mengimbau untuk seluruh industri farmasi yang pernah melakukan hubungan bisnis dengan CV Samudra Chemical hendak memeriksakan bahan bakunya. Selain CV Samudra Chemical, distributor lainnya yang menjual bahan baku dengan cemaran lainnya adalah CV Anugrah Perdana Gemilang. Dalam kasus, ini, CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.

Menurut keterangan, CV Budiarta menjadi pemasok propilen glikol ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama, yang sebelumnya masuk daftar industri farmasi yang akan dipidanakan terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Dinda Nataya Begjani

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Buat Konten Ulasan Kosmetik yang Obyektif dari BPOM dan Dokter Kecantikan

3 hari lalu

Ilustrasi mencoba produk kosmetik. Boldsky
Tips Buat Konten Ulasan Kosmetik yang Obyektif dari BPOM dan Dokter Kecantikan

Berikut lima tips dari BPOM dan pakar yang perlu diperhatikan agar konten kecantikan ulasan produk kosmetik tetap obyektif.


BPOM Luncurkan 2 Buku Edukasi Kosmetik Aman untuk Influencer dan Masyarakat

3 hari lalu

Peluncuran program INSPIRASI (Intensifikasi Peningkatan Literasi Beauty Enthusiast) oleh Kepala BPOM, Rabu 20 September 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta. TEMPO/Intan Setiawanty
BPOM Luncurkan 2 Buku Edukasi Kosmetik Aman untuk Influencer dan Masyarakat

Dalam rangka edukasi soal kosmetik aman untuk para beauty enthusiast, BPOM meluncurkan dua buku panduan memilih dan mempromosikan produk kosmetik.


BPOM Luncurkan Program INSPIRASI untuk Edukasi soal Kosmetik

3 hari lalu

Peluncuran program INSPIRASI (Intensifikasi Peningkatan Literasi Beauty Enthusiast) oleh Kepala BPOM, Rabu 20 September 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta. TEMPO/Intan Setiawanty
BPOM Luncurkan Program INSPIRASI untuk Edukasi soal Kosmetik

BPOM meluncurkan program baru yang bertujuan untuk mengedukasi beauty enthusiast agar dapat mendukung pengawasan kosmetik di Indonesia.


Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Jaksa Tak Ada Data Lengkap

21 hari lalu

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus obat batuk sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023. Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi antara lain PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya dalam kasus gagal ginjal akut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Jaksa Tak Ada Data Lengkap

Dalam persidangan ahli menyampaikan bahwa tidak ada data hasil visum, autopsi, dan biopsi dari masing-masing korban gagal ginjal akut.


Kratom Dinilai Mengandung Psikotropika, Kemendag Bakal Temui BNN Sebelum Dorong Ekspor

22 hari lalu

Seorang petani kratom sedang memetik daun kratom di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA/Timotius)
Kratom Dinilai Mengandung Psikotropika, Kemendag Bakal Temui BNN Sebelum Dorong Ekspor

Kemendagakan akan berdiskusi dengan BNN dan BPOM sebelum mendorong ekspor kratom.


Zulhas Setujui Ekspor Kratom, Tanaman Herbal yang Dinilai Berbahaya oleh BNN dan BPOM

23 hari lalu

Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Zulhas Setujui Ekspor Kratom, Tanaman Herbal yang Dinilai Berbahaya oleh BNN dan BPOM

Zulhas mengatakan permintaan pasar terhadap kratom sangat tinggi, khususnya dari Amerika Serikat.


Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

24 hari lalu

Beberapa produk obat tradisional yang mengandung bahan Kimia Obat (OT-BKO) Ilegal di BPOM, Jakarta (9/19). TEMPO/Arnold Simanjuntak
Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Solo telah menyita berbagai jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.


Berpotensi Mengandung BPA, BPOM Beri Tips Memilih Galon Guna Ulang

29 hari lalu

Berpotensi Mengandung BPA, BPOM Beri Tips Memilih Galon Guna Ulang

Potensi bocornya BPA pada galon polikarbonat meningkat jika galon tersebut didistribusikan dengan sembarangan


Bulan Depan Pabrik Percontohan Minyak Makan di Sumut Diresmikan, Teten: Agak Molor

32 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membeberkan hasil pertemuan dengan para penjual atau seller platform e-commerce di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Agustus 2023. Para seller itu meceritakan keluh kesahnya soal produk dalam negeri di tengah gempuran produk dari luar negeri. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bulan Depan Pabrik Percontohan Minyak Makan di Sumut Diresmikan, Teten: Agak Molor

Teten Masduki mengatakan pabrik percontohan minyak makan merah di Sumatera Utara akan diresmikan pada September tahun ini.


Pandemi Telah Berakhir, Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19

49 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pandemi Telah Berakhir, Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19

Jokowi menandatangani Perpres yang membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.