Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Berlakukan Kembali PPKM Level 1, Ini Rincian 12 Aturannya

image-gnews
Seorang pejalan kaki melintas di Terowongan Kendal, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Dengan kembali berlakunya PPKM Level 1 di Jabodetabek, maka tidak ada pembatasan WFO dan kapasitas pusat perbelanjaan atau hiburan. ANTARA/Agha Yuninda
Seorang pejalan kaki melintas di Terowongan Kendal, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Dengan kembali berlakunya PPKM Level 1 di Jabodetabek, maka tidak ada pembatasan WFO dan kapasitas pusat perbelanjaan atau hiburan. ANTARA/Agha Yuninda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan kenaikan, khususnya di Jawa dan Bali maka PPKM Level 1 diperpanjang. Bahkan di awal November tercatat 5.000 kasus aktif.

Merespons hal ini, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

Perpanjangan PPKM Level 1 itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 November sampai dengan 5 Desember 2022.

Rincian 12 Aturan PPKM Level 1 

  1. Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan
    Aktivitas di pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan mal di daerah PPKM 1 di seluruh Indonesia diizinkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

  2. Restoran dan Kafe
    Restoran atau kafe dengan skala kecil, sedang atau besar dibolehkan melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 dan pukul 02.00 untuk yang menerapkan jam operasional dimulai dari malam hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen selama masa PPKM level 1.

    Sementara atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

 Baca juga : Seluruh Daerah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1

  1. Kegiatan Pembelajaran
    Aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

  2. Bekerja dari Kantor (Work From Office)
    Kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen. Perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

  3. Tempat Ibadah
    Tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dibolehkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan kapasitas 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

51 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

57 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

57 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.


Top 3 Metro: Pembangunan Rumah Mewah di Menteng, Tanggapan Bawaslu Jakpus akan Dilaporkan ke DKPP

4 Januari 2024

Kondisi proyek bangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Desember 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Top 3 Metro: Pembangunan Rumah Mewah di Menteng, Tanggapan Bawaslu Jakpus akan Dilaporkan ke DKPP

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang pembangunan rumah mewah di Menteng, Bawaslu Jakpus akan dilaporkan ke DKPP, kasus Covid-19 di Depok.


Kasus COVID-19 Melonjak Lagi Jelang Libur Nataru, Kenali 6 Penyakit di Musim Hujan

29 Desember 2023

Ilustrasi virus flu. freepik.com
Kasus COVID-19 Melonjak Lagi Jelang Libur Nataru, Kenali 6 Penyakit di Musim Hujan

Tetap waspada, baik tengah libur Nataru atau di rumah saja, penyakint di musim hujan tak cuma batuk dan pilek.


Libur Natal dan Tahun Baru saat Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Pesan Pakar Kesehatan

27 Desember 2023

Ilustrasi wisatawan memakai masker dan menjaga jarak. Dok. Kementerian Pariwisata
Libur Natal dan Tahun Baru saat Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Pesan Pakar Kesehatan

Pakar meminta masyarakat dapat menjalani libur Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kenaikan kasus COVID-19 dengan cara berikut.


Perlunya Masukkan Unsur Kesehatan di Resolusi Tahun Baru

26 Desember 2023

Ilustrasi resolusi 2024. Shutterstock
Perlunya Masukkan Unsur Kesehatan di Resolusi Tahun Baru

Membuat resolusi sehat adalah langkah pertama untuk mencapai keseimbangan dalam hidup sehingga perlu dimasukkan dalam resolusi tahun baru.


Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Suasana kawasan wisata Kota Tua saat libur Natal, di Jakarta Barat, Senin, 25 Desember 2023. TEMPO/Novali Panji
Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.


Sandiaga Imbau Warga Terapkan Prokes Waspadai Covid-19 di Libur Nataru

25 Desember 2023

Sandiaga Salahuddin Uno beserta jajaran kemenparekraf dan perwakilan pengelola dua desa wisata dari total 5 desa wisata/Istimewa
Sandiaga Imbau Warga Terapkan Prokes Waspadai Covid-19 di Libur Nataru

Sandiaga meyakini masyarakat dapat menerapkan lagi protokol kesehatan seperti sebelumnya. Sebab, sudah ada kebiasaan saat new normal.