TEMPO.CO, Jakarta -Kasus Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan kenaikan, khususnya di Jawa dan Bali maka PPKM Level 1 diperpanjang. Bahkan di awal November tercatat 5.000 kasus aktif.
Merespons hal ini, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Perpanjangan PPKM Level 1 itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 November sampai dengan 5 Desember 2022.
Rincian 12 Aturan PPKM Level 1
- Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan
Aktivitas di pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan mal di daerah PPKM 1 di seluruh Indonesia diizinkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh Pemerintah Daerah. - Restoran dan Kafe
Restoran atau kafe dengan skala kecil, sedang atau besar dibolehkan melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 dan pukul 02.00 untuk yang menerapkan jam operasional dimulai dari malam hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen selama masa PPKM level 1.Sementara atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga : Seluruh Daerah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1
- Kegiatan Pembelajaran
Aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. - Bekerja dari Kantor (Work From Office)
Kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen. Perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. - Tempat Ibadah
Tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dibolehkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan kapasitas 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan...