Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Berlakukan Kembali PPKM Level 1, Ini Rincian 12 Aturannya

image-gnews
Seorang pejalan kaki melintas di Terowongan Kendal, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Dengan kembali berlakunya PPKM Level 1 di Jabodetabek, maka tidak ada pembatasan WFO dan kapasitas pusat perbelanjaan atau hiburan. ANTARA/Agha Yuninda
Seorang pejalan kaki melintas di Terowongan Kendal, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Dengan kembali berlakunya PPKM Level 1 di Jabodetabek, maka tidak ada pembatasan WFO dan kapasitas pusat perbelanjaan atau hiburan. ANTARA/Agha Yuninda
Iklan
 

  1. Kegiatan Rapat dan Seminar
    Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dalam kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah. Aturan ini hanya tertera dalam Inmendagri PPKM luar Jawa-Bali.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    7. Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial
    Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan di daerah level 1 diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Seluruh kegiatan diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh Pemerintah Daerah.


    8. Bioskop
    Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen di daerah PPKM level 1. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang dapat masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak berusia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

    9. Kawasan Publik dan Taman
    Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

    10. Transportasi Publik
    Transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah.

    11. Resepsi
    Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen. Sementara di luar Jawa-Bali hanya boleh melakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

    12. Tempat Gym atau Fitness
    Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym di PPKM Level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

HATTA MUARABAGJA

Baca juga : PPKM Level 1 Diberlakukan di Seluruh Indonesia, Apa Saja Poin-poinnya?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

38 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

44 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

44 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.


Top 3 Metro: Pembangunan Rumah Mewah di Menteng, Tanggapan Bawaslu Jakpus akan Dilaporkan ke DKPP

4 Januari 2024

Kondisi proyek bangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Desember 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Top 3 Metro: Pembangunan Rumah Mewah di Menteng, Tanggapan Bawaslu Jakpus akan Dilaporkan ke DKPP

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang pembangunan rumah mewah di Menteng, Bawaslu Jakpus akan dilaporkan ke DKPP, kasus Covid-19 di Depok.


Kasus COVID-19 Melonjak Lagi Jelang Libur Nataru, Kenali 6 Penyakit di Musim Hujan

29 Desember 2023

Ilustrasi virus flu. freepik.com
Kasus COVID-19 Melonjak Lagi Jelang Libur Nataru, Kenali 6 Penyakit di Musim Hujan

Tetap waspada, baik tengah libur Nataru atau di rumah saja, penyakint di musim hujan tak cuma batuk dan pilek.


Libur Natal dan Tahun Baru saat Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Pesan Pakar Kesehatan

27 Desember 2023

Ilustrasi wisatawan memakai masker dan menjaga jarak. Dok. Kementerian Pariwisata
Libur Natal dan Tahun Baru saat Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Pesan Pakar Kesehatan

Pakar meminta masyarakat dapat menjalani libur Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kenaikan kasus COVID-19 dengan cara berikut.


Perlunya Masukkan Unsur Kesehatan di Resolusi Tahun Baru

26 Desember 2023

Ilustrasi resolusi 2024. Shutterstock
Perlunya Masukkan Unsur Kesehatan di Resolusi Tahun Baru

Membuat resolusi sehat adalah langkah pertama untuk mencapai keseimbangan dalam hidup sehingga perlu dimasukkan dalam resolusi tahun baru.


Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Suasana kawasan wisata Kota Tua saat libur Natal, di Jakarta Barat, Senin, 25 Desember 2023. TEMPO/Novali Panji
Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.


Sandiaga Imbau Warga Terapkan Prokes Waspadai Covid-19 di Libur Nataru

25 Desember 2023

Sandiaga Salahuddin Uno beserta jajaran kemenparekraf dan perwakilan pengelola dua desa wisata dari total 5 desa wisata/Istimewa
Sandiaga Imbau Warga Terapkan Prokes Waspadai Covid-19 di Libur Nataru

Sandiaga meyakini masyarakat dapat menerapkan lagi protokol kesehatan seperti sebelumnya. Sebab, sudah ada kebiasaan saat new normal.