Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Datangi Bareskrim, Taqy Malik Bakal Jalani Pemeriksaan di Kasus Robot Trading Net89

image-gnews
Taqy Malik. Foto: IG Taqy Malik.
Taqy Malik. Foto: IG Taqy Malik.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Taqy Malik mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis pagi, 10 November 2022. Kehadiran Taqy Malik ini untuk menjalani pemeriksaaan soal kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dari robot trading Net89. Robot trading ini diketahui telah menyeret Reza Paten sebagai tersangka. 

Taqy dan kuasa hukum diketahui tiba di gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.23 WIB. Ia mengenakan pakaian kemeja berwarna biru lengan panjang. Saat memasuki gedung, Taqy tak memberikan komentar banyak ketika ditanya mengenai pemeriksaannya pada hari ini.

"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Taqy saat di Mabes Polri, Trunojoyo, Kamis 10 November 2022.

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Taqy. Menurutnya agenda pemeriksaan ini merupakan yang pertama.

"Benar, yang bersangkutan akan hadir jam 10. (pemeriksaan) baru sekali hari ini," kata Chandra lewat pesan tertulis.

Chandra menambahkan pihaknya akan mendalami soal keterlibatan Taqy Malik dengan Reza Paten dalam kasus penipuan robot trading ini. Saksi yang akan diperiksa nantinya sekitar 40 orang.

"Saksi jumlah kurang lebih ada 40 an, saksi korban. Taqy Malik itu dia melelang sepeda," kata dia. 

Sebelumnya, Taqy membantah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Senada dengan Atta Halilintar yang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Taqy Malik mengaku tidak tahu menau perihal investasi bodong robot trading tersebut.

"Melihat banyak sekali berita yang beredar di media. Saya perlu meluruskan berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, seakan-akan saya yang bermain trading. Padahal saya tidak tahu menau apa itu Net89, dan terkait industri trading lainnya," tulis Taqy Malik.

Suami dari Serell Nadirah ini menceritakan kronologi awal dengan judul klarifikasi di Instagram pribadi miliknya pada Rabu, 26 Oktober 2022. Berawal dari Taqy Malik melelang sepeda Brompton miliknya untuk pembebasan lahan dan pembangunan masjid.

"Mengenai uang yang saya terima, itu adalah murni uang lelang sepeda brompton saya yang dimenangkan oleh Mas Reza Paten untuk pembebasan lahan dan pembangunan Masjid,'' tulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lelang sepeda milik Taqy Malik itu dimenangkan oleh Reza Paten yang merupakan pendiri dari Net89. Perusahaan robot trading itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan hingga memakan 230 korban dengan kerugian mencapai Rp 28 miliar.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan crazy rich Surabaya, Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Ia pun dijerat dengan pasal berlapis.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu 5 November 2022.

Jeratan untuk Reza Paten

Whisnu menjelaskan penyidik telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Namun, Whisnu masih belum memaparkan alat bukti yang dimaksud. 

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," kata dia.

Reza Paten saat ini dijerat pasal berlapis, yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Selain dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Selain itu, Whisnu juga mengungkapkan bahwa Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Baca: Pengacara Korban Robot Trading Net89 Sebut Influencer Bisa Terjerat Pasal Pidana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

1 hari lalu

Adegan dalam film 13 Bom di Jakarta. Dok. Visinema
Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

Film 13 Bom di Jakarta tayang di Netflix. Cerita diinspirasi dari kisah nyata yang terjadi pada 2015, kejadin bom di Mal Alam Sutera.


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

2 hari lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

2 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

3 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

3 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

15 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.