Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apdamindo: Jenis Usaha Depot Air Berbeda dengan AMDK Galon Guna Ulang

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  Hal itu dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) Budi Darmawan, Senin 7 November 2022.

“Karena jenis usaha kami jelas sangat berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang,” kata dia. Menurut Budi, regulasi pelabelan AMDK galon pada kemasannya, sedangkan fokus bisnis depot air minum pada airnya saja. “Jadi apa hubungannya?” ujarnya.

Faktor pembeda lainnya kata Budi, adalah, AMDK galon bekas pakai yang mengandung senyawa berbahaya Bisphenol A (BPA) diproduksi oleh industri skala besar. Sebaliknya, bisnis depot air minum isi ulang adalah bisnis yang masuk kagetori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dioperasikan oleh masyarakat.

Bisnis depot air minum menyediakan air minum praktis, untuk masyarakat yang datang ke depot-depot dengan  membawa wadah milik mereka sendiri. “Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, masyarakat datang dengan membawa jerigen dan wadah jenis lainnya ke depot-depot air minum, jadi bukan cuma bawa galon,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang dari bahan plastik keras polikarbonat yang bercampur BPA, tidak akan berpengaruh negatif pada bisnis depot air minum milik masyarakat.

Apdamindo sebagai induk organisasi dengan anggota hampir 90.000 depot air minum UMKM di Indonesia menyatakan sejalan dengan langkah BPOM RI, untuk melabeli galon bekas pakai yang mengandung BPA dengan label “Berpotensi Mengandung BPA”. Dukungan ini juga untuk mempertegas perbedaan bisnis AMDK dan depot air minum, karena BPOM secara tegas mengecualikan usaha depot air minum dari regulasi pelabelan.

“Kalaupun nanti ada perubahan kebijakan, misalnya BPOM terpaksa diminta untuk turun memeriksa depot-depot air minum, itu jelas bukan pekerjaan mudah, karena jumlah pelaku usaha ini yang sangat besar dan tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengklaim, revisi aturan BPOM akan membuat industri AMDK, terutama galon bekas pakai merugi sampai triliunan rupiah per tahun. “Mungkin industri ini sebagian besar akan tutup,” katanya. 

Senada, Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) juga menyatakan tegas menolak wacana BPOM yang akan memberikan label “Berpotensi Mengandung BPA” pada kemasan  galon bekas pakai. Menurut Ketua Asdamindo sekaligus Pimpinan LSM Garda Pemuda Siliwangi Erik Garnadi, pelabelan pada kemasan galon bekas pakai akan merugikan para pengusaha depot air minum. Para pengusaha depot air minum akan banyak yang tutup usahanya. Asdamindo juga menyatakan keamanan air minum yang ada di depot air minum isi ulang bukanlah tanggung jawab BPOM melainkan berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM Rita Endang sebelumnya menyatakan, rancangan regulasi pelabelan BPA terbatas hanya ditujukan untuk produk galon bekas pakai berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan bahan campuran BPA. Jenis plastik ini banyak ditemukan dalam wadah makanan, botol minum atau botol susu bayi, lensa kacamata, DVD, hingga bahan bangunan semisal atap garasi.

Menurut Rita, sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-hari mengonsumsi air kemasan bermerek. Dari total, 21 miliar liter produksi industri air kemasan per tahunnya, 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon bekas pakai. Dari yang terakhir, 96,4 persen berupa galon berbahan plastik polikarbonat.

“Artinya 96,4 persen itu mengandung BPA. Hanya 3,6 persen yang PET (kemasan Polyethylene Terephthalate),” kata Rita. “Inilah alasan kenapa BPOM memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang.”

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut pelabelan kemasan galon yang mengandung BPA sangat diperlukan, agar publik mendapatkan hak mereka untuk mengetahui informasi produk yang mereka konsumsi. "Pelabelan juga untuk mengantisipasi munculnya gugatan hukum terkait keamanan produk air kemasan yang tertuju pada pemerintah dan kalangan produsen di masa datang," kata Penny dalam sebuah sarasehan belum lama ini.

Menurut BPOM, sejumlah penelitian dan riset mutakhir yang dilakukan di berbagai negara, termasuk Indonesia, mengindikasikan BPA bisa memicu perubahan sistem hormon tubuh dan memunculkan gangguan kesehatan termasuk kemandulan, penurunan jumlah dan kualitas sperma, feminisasi pada janin laki-laki, gangguan libido dan sulit ejakulasi.

Paparan BPA dalam jangka waktu lama juga disebutkan bisa memicu gangguan penyakit tidak menular semisal diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal kronis, kanker prostat dan kanker payudara. Sementara pada anak-anak, paparan BPA dapat memunculkan gangguan perkembangan kesehatan mental dan autisme.

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

5 jam lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

6 jam lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

7 jam lalu

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen


60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

11 jam lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.


Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

11 jam lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang


Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

12 jam lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga


Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

12 jam lalu

Foto: Dok.Detikcom
Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

Siapapun masyarakat Indonesia yang ingin membantu dan ingin membangun pasti diakomodir oleh Partai PDIP


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

14 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 hari lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

1 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028.