TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri turut mendampingi timnya saat memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura. Dilansir dari Antara, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri membenarkan hal tersebut.
"Memang benar Ketua KPK akan mendampingi timnya saat pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Mathius Fakhiri Kamis, 3 November 2022.
Hal ini sontak mennjadi sorotan aktivitas anti korupsi dan dinilai berpotensi melanggar Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 36 jo. UU No. 19 Tahun 2019.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahauri yang mengunjungi tersangka kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Menurut ICW langkah yang dilakukan Firli tersebut cukup dilakukan penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja.
"Kami ingin melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi HAM. Kami juga ingin mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara,” kata Firli melalui siaran persnya, Jumat, 4 November 2022.
Baca Juga:
Proses pemeriksaan Lukas Enembe berlangsung selama 1,5 jam. Firli mengatakan rangkaian proses pemeriksaan dimulai dari pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe hingga dilanjutkan pemeriksaan terkait perkara kasus korupsi APBD Papua. "Total ada empat dokter dari IDI pusat maupun daerah yang membantu pemeriksaan tim penyidik," ujar dia.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan tidak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua.
Disampaikan oleh Kurnia, bahwasannya Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang. Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon.
"Hingga saat ini, kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya. Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia saja," kata Kurnia lewat pesan tertulis kepada Tempo, Sabtu 5 November 2022.
Pimpinan KPK Dilarang Temui Tersangka, Bunyi UU KPK
Dilansir dari hkln.kemenag.go.id, dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Pimpinan KPK juga dilarang menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan anggota KPK yang bersangkutan.
Selain itu dalam poin c disebutkan pimpinan KPK juga dilarang menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 36 ini juga berlaku untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada KPK.
Apabila setiap anggota KPK diketahui dan terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 36 ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
ANNISA FIRDAUSI I SDA
Baca juga: Ketua KPK Temui Lukas Eenmbe, Aktivisantikorupsi Sebut Bisa Dipersepsu Istimewakan Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.