Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebab Pemerintah Tak Melanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

image-gnews
Working Group Discussion (WGD) Forum Daerah Kepulauan menghadirkan panelis Dr Harsanto Nursandi ahli hukum Administrasi Negara UI, Syamsudin Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Menkopolhukam, Wakil Ketua DPD-RI Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Nono Sampono, dan Ketua Badan Kerja Sama Forum Daerah Kepulauan Ali Mazi, SH, yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan moderator Direktur TV Tempo Burhan Sholihin, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. Dok. TEMPO | Andi Aryadi
Working Group Discussion (WGD) Forum Daerah Kepulauan menghadirkan panelis Dr Harsanto Nursandi ahli hukum Administrasi Negara UI, Syamsudin Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Menkopolhukam, Wakil Ketua DPD-RI Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Nono Sampono, dan Ketua Badan Kerja Sama Forum Daerah Kepulauan Ali Mazi, SH, yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan moderator Direktur TV Tempo Burhan Sholihin, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. Dok. TEMPO | Andi Aryadi
Iklan

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan memiliki sejarah yang cukup panjang. Selama hampir 20 tahun, RUU yang memuat gagasan kesetaraan dan perlakuan adil di daerah berciri kepulauan, ini belum juga dibahas dan disahkan.

Pada masa kerja DPR periode 2014-2019, telah terbentuk panitia kerja RUU Daerah Kepulauan dan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR. Tujuh kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Hanya saja, pembahasan tidak berlanjut karena sejumlah kementerian tak menyerahkan Daftar Inventarissi Masalah (DIM). Sejak itu, tiada tindak lanjut atas RUU Daerah Kepulauan ini.

Asisten Deputi Koordinaasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Syamsuddin menyampaikan alasan di balik bergemingnya pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. "Kenapa pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini berlanjut? Karena hampir 75 persen muatan dalam rancangan RUU itu telah diatur dalam undang-undang yang ada," kata Syamsuddin dalam Working Group Discussion RUU Daerah Kepulauan pada Kamis, 3 November 2022.

Undang-undang yang telah memuat sejumlah unsur dalam RUU Daerah Kepulauan di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan sebagainya.

Ihwal muatan yang sama dalam RUU ini, menurut dia, dikhawatirkan menciptakan duplikasi dan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian ada pula kekhawatiran RUU Daerah Kepulauan ini menyimpang dari prinsip dasar konsitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Ini barangkali yang sebaiknya menjadi bahan pertimbangan pembahasan lanjutan RUU Daerah Kepulauan," ujar Syamsuddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Menurut Syamsuddin, pada prinsipnya, pemerintah mendukung upaya menguatkan dan memajukan setiap daerah. Apabila hendak mendorong RUU ini, Syamsuddin menyatakan, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dengan perwakilan pemerintah daerah kepulauan guna membahas lebih detail. "Kita bisa rapat untuk menyatukan pendapat tentang kelanjutan RUU Daerah Kepulauan ini," ujarnya.

Ihwal 75 persen muatan RUU Daerah Kepulauan yang sudah diatur dalam undang-undang lain, Ketua Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, kalaupun pengaturan itu bersinggungan, buktinya belum ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan. "Kami ini kaya sumber daya alam, tetapi miskin," katanya. "Kalau bicara mati, kami tidak akan mati. Kami ada jagung, ikan, dan banyak lagi sumber pangan. Tetapi kalau bicara sekolah, kami gadaikan dulu harta yang ada. Ini terjadi karena ketidakadilan."

Ali Mazi menegaskan, RUU Daerah Kepulauan tidak meminta hal yang muluk-muluk, melainkan persamaan. "Karena daerah kepuauan punya potensi yang luar biasa," ujarnya. Jangan sampai kepala daerah hanya menjadi penonton dari berbagai sumber daya di daerah yang dinikmati oleh orang luar.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Nono Sampono mengatakan, RUU Daerah Kepulauan yang menjadi inisiatif DPD berangkat dari banyaknya keterbatasan dalam mengelola daerah berciri kepulauan. "Daerah kepulauan identik dengan daerah miskin," katanya.

RUU Daerah Kepulauan, Nono melanjutkan, merupakan desain hukum untuk menjawab berbagai persoalan di daerah kepulauan, yakni kemiskinan, kesenjangan, dan ketertinggalan pembangunan nasional. Ada tiga isu utama dalam RUU Daerah Kepulauan, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan, dan anggaran. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kembali Jadi Ketua Umum DPP Mapancas, Pilar Saga Ichsan Janji tak Hanya Fokus di Jakarta

59 menit lalu

Kembali Jadi Ketua Umum DPP Mapancas, Pilar Saga Ichsan Janji tak Hanya Fokus di Jakarta

Mapancas harus terus eksis secara organisasi dan memberikan manfaat untuk masyarakat


Kongres yang Menyejarahkan UKBI

2 jam lalu

Kongres yang Menyejarahkan UKBI

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) merupakan salah satu buah perbincangan dalam KBI.


Abad Konsolidasi Trigatra Bangun Bahasa

2 jam lalu

Abad Konsolidasi Trigatra Bangun Bahasa

Untuk menuju titik keemasan, Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII menggelorakan semangat berkeindonesiaan: adibasa; adiwangsa.


APBD Tahun 2023 Tembus Rp 25,32 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah Kaltim

2 jam lalu

APBD Tahun 2023 Tembus Rp 25,32 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah Kaltim

Perekonomian Kaltim sempat mengalami guncangan hebat pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19


Anggota DPRD Boven Digoel Andalkan BPJS Kesehatan

3 jam lalu

Anggota DPRD Boven Digoel Andalkan BPJS Kesehatan

Jalani Pengobatan Jantung, Anggota DPRD Boven Digoel Andalkan BPJS Kesehatan


Konsistensi Pemprov DKI Tingkatkan Kualitas Pendidikan

3 jam lalu

Konsistensi Pemprov DKI Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga pendidik di sekolah. Satu yang terbaru melalui program Jakarta Sekolah Komunitas.


IDMA Mulai Ekspansi ke Asia Tenggara

3 jam lalu

IDMA Mulai Ekspansi ke Asia Tenggara

IDMA, Perusahaan global berbasis di Turki dalam industri pameran internasional terbesar di dunia dalam sektor teknologi produksi tepung, biji-bijian, dan pakan biji- bijian, memulai ekspansi strategis ke Asia Tenggara.


Bantuan RLH untuk Keluarga Pra Sejahtera di Kaltim Lampaui Target

5 jam lalu

Bantuan RLH untuk Keluarga Pra Sejahtera di Kaltim Lampaui Target

Kalau dengan CSR bisa bangun 3.000 rumah layak huni, maka kemiskinan Kaltim akan turun tinggal 2 persen


Bea Cukai Jamin Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Libya Berjalan Lancar

6 jam lalu

Bea Cukai Jamin Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Libya Berjalan Lancar

Pemerintah Indonesia sepakat untuk mengirimkan bantuan kepada Pemerintah Libya, sebagai bentuk kepeduliaan dan kemanusiaan antar negara sahabat.


Dari Desa Randuboto, Kulit Ikan Pari dan Ikan Hiu Diekspor ke Hongkong

6 jam lalu

Dari Desa Randuboto, Kulit Ikan Pari dan Ikan Hiu Diekspor ke Hongkong

Ekspor ini merupakan hasil kolaborasi antara BKIPM Kelas II Surabaya, pemerintah daerah Kabupaten Gresik, dan Bea Cukai Gresik yang giat mengasistensi para pelaku UMKM di Kabupaten Gresik hingga dapat mewujudkan ekspornya.