Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Standardisasi dan Pengujian Kemasan Pangan

image-gnews
Iklan

JAKARTA - Setiap kemasan pangan yang beredar di masyarakat harus memenuhi standar dan lulus uji. Sejumlah lembaga dengan laboratorium terakreditasi dapat menguji untuk memastikan apakah suatu kemasan pangan telah memenuhi standar tertentu atau belum.

Lembaga tersebut di antaranya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBSPJIKFK) Kementerian Perindustrian; dan beberapa perusahaan swasta. Kepala Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) Muhammad Taufiq mengatakan, acuan dalam pengujian dan standardisasi kemasan pangan adalah Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Label Pangan Olahan, dan rujukan dari Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ketatnya peraturan tentang kemasan pangan demi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Taufiq kepada Tempo, Senin, 24 Oktober 2022. Kemasan pangan berfungsi mewadahi dan membungkus, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak dengan isinya. Kemasan pangan harus mampu melindungi produk dari kontaminasi, memelihara kualitas, dan meningkatkan masa simpan. Kemasan juga mesti melindungi pangan dari pengaruh lingkungan, seperti cahaya, oksigen, kelembapan, mikroorganisme, serangga, debu, bau tidak sedap, hingga pengaruh fisik, seperti tekanan, terjatuh, getaran dan sebagainya. Dari sisi ekonomi, kemasan bertujuan memenuhi keinginan konsumen, memperluas pangsa pasar, meningkatkan nilai jual, mencerminkan keunikan produk, serta memudahkan distribusi dan transportasi.

Terdapat delapan jenis bahan kemasan yang boleh berkontak dengan pangan. Material itu adalah plastik, karet atau elastomer, kertas dan karton, penutup/gasket/segel, pelapis, keramik, gelas, dan logam. Dari delapan jenis bahan itu, Taufiq mengatakan, tren penggunaan kemasan untuk pangan yang paling banyak digunakan adalah plastik.

Dalam menguji kemasan pangan, Taufiq mengatakan, Balai Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan berpedoman pada berbagai standardisasi, baik nasional maupun internasional, termasuk dua peraturan BPOM tadi dan SNI. "Peraturan untuk pemasan pangan sangat rigid dan banyak," katanya.

Peraturan tersebut mengatur zat kimia atau senyawa apa saja yang boleh kontak terhadap pangan, boleh kontak dengan persyaratan minimum, dan dilarang kontak. Untuk mengetahui zat apa saja yang dilarang kontak dengan pangan, maka dilakukan uji migrasi logam berat. Senyawa logam berat itu adalah timbal, kadmium, raksa, dan arsenik.

Mengenai uji migrasi senyawa yang boleh kontak dengan pangan  beserta persyaratan minimum, menurut Taufiq, perlu disesuaikan dengan materialnya. Dia mencontohkan, Air Minum dalam Kemasan (AMDK) kemasan Polikarbonat (PC) memiliki senyawa bernama Bisphenol A, yang berpotensi mencemari isinya dalam keadaan tertentu. "Artinya, sifat karsiogenik ini akan timbul dalam kondisi tertentu, seperti jika berada pada suhu tinggi" ujar Taufiq.

Taufiq melanjutkan, dalam pengujian dan/atau sertifikasi air minum dalam kemasan, proses tersebut berjalan ketika produk sudah dikemas dan dibawa atau diserahkan ke laboratorium. "Ketika produk sudah jadi atau end product, baru diuji," ujarnya. Hasil pengujian dan sertifikasi ini tidak berlaku apabila isi dalam kemasan sudah bertambah, bercampur dengan zat lain, atau berisi konten baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Bahas Perubahan Tatib MPR, Rancangan UU MPR Hingga Bentuk Hukum PPHN

7 menit lalu

Bamsoet Bahas Perubahan Tatib MPR, Rancangan UU MPR Hingga Bentuk Hukum PPHN

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa rapat pimpinan (Rapim) MPR RI memutuskan untuk menggelar rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi DPR dan kelompok DPD pada tanggal 30 Mei 2024.


Bamsoet : Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances

11 menit lalu

Bamsoet : Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances

Ragam persoalan baru yang menjadi tantangan riel, utamanya di sektor ekonomi, terus tereskalasi akibat ketidakpastian global yang berlarut-larut sekarang ini.


BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

14 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.


Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

16 jam lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.


Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

16 jam lalu

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

PT Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan Avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan haji.


Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

17 jam lalu

Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

Bank Mandiri berkolaborasi dengan Telkomsel menghadirkan promo diskon menarik hingga Rp290 ribu dan bonus kuota 20GB, untuk memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Telkomsel ke-29.


Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

17 jam lalu

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.


Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

18 jam lalu

Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kata Airin Rachmi, aspirasi masyarakat akan menjadi catatan penting dalam memproyeksikan visi misi maupun program yang akan dilakukan ketika diberi amanah menjadi Gubernur Banten.


Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

18 jam lalu

Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

Curah hujan yang tinggi membuat Sungai Mahakam menuap. Akibatnya, lima kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim) terendam banjir.


Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

19 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

Bamsoet mengapresiasi penambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang pada tahun 2024, sehingga total kuota Jemaah Haji Indonesia menjadi 241.000 orang.